Senin, 26 Januari 2009

UANG DAN AGAMA

UANG DAN AGAMA
OLEH : HERMANSYAH, S.EI.
LEMBAGA STUDI EKONOMI ISLAM DAN PERUBAHAN YOGYAKARTA 2009

Pengantar

“Uang kata seorang penulis, adalah sebuah persekongkolan tak diucapkan”. Kita tahu bahwa ia hanyalah selembar kertas, atau sepotong tembaga, atau sekeping timah. Kita bahkan tahu ia sering tak terlihat ..... dengan itu, harga-harga pun ramai bekerja di dalam kepala manusia – sebutir kepala tak lagi special. Dan orangpun akan diam atau ia akan bergerak karena angka-angka itu, yang tiap kali menghardik. “Money doesn’t talk : it swears” kata lagu “Bol Dycan” (Gunawan Muhammad, Catatan Pinggir 5, 2002 : 344).
***
Seorang mahasiswa agama pada sebuah PT Islam ditawarkan oleh kakaknya: “Di hari ulang tahunmu, kamu mau dapat handphone, uang atau umroh ?. Handphone, uang atau umroh tuga hal yang berbeda. Yang satu sebuah perkakas, alat komunikasi. Yang kedua sebuah kertas, sepotong tembaga atau sekeping timah yang dapat merefleksikan semua harga dan yang satu lagi sebuah ibadah. Namun ketiganya dapat dijadikan hadiah ulang tahun, karena ketiganya di zaman kita saat ini sudah menjadi komoditas. Telpon genggam kini dibuat secara mahal, dijual, ditawar dan diberi harga. Uang sebagai alat tukar harga, motif berjaga-jaga bahkan spekulasi. Umroh hanya masalah tiket pesawat, ongkos fiskal, ongkos penginapan dan hal lainnya yang tak jauh beda dengan perjalanan ke luar negeri., Amerika Serikat, Inggris, atau Israel misalnya.
Lalu bagaimana nilai handphone bagi si mahasiswa, nilai umroh pada dirinya dan nilai uang sebagai suatu hadiah di hari ulang tahun ?. Nilai guna suatu yang konkrit dan sangat individualistis telah berubah menjadi nilai tukar, sesuatu yang pada akhirnya dapat diterjemahkan dalam pecahan recehan dan angka-angka uang.
Maka pada akhirnya kita punya handphone, uang dan kita pergi umroh. Terkadang kita tidak tahu lagi siapa gerangan yang akan kita ajak bicara : Tuhan atau manusia atau menguangkan keduanya ?


A.PENDAHULUAN
Dalam peradaban modern, hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat tidak ada yang tidak terkait atau tidak ada yang tidak membutuhkan uang. Begitu pentingnya peran uang dalam kehidupan masyarakat, sehingga hampir tidak ada aktivitas kehidupan anggotanya yang bebas berurusan dengan uang. Meskipun pada awalnya uang hanya berperan sebagai alat bantu untuk memudahkan umat manusia melakukam tukar menukar barang maupun jasa, tetapi sejalan dengan perkembangan peradaban, uang telah mengambil peran yang amat penting dalam kehidupan, sehingga dapat dinyatakan secara umum, bahwa dalam peradaban modern, orang tidak lagi dapat hidup tanpa uang.1
Dalam konteks kehidupan perekonomian secara umum, sering kali uang dianalogikan dengan darah dalam tubuh yang menopang kehidupan. Kenyatannya kehidupan ekonomi masyarakat tidak akan hidup tanpa peran uang didalamnya. Kuat dan lesunya kehidupan ekonomi masyarakat, sebagian besar amat ditentukan oleh lancar tidaknya aliran uang dalam perekonomian.
Untuk mengaturnya diperlukan pemahaman yang baik atas faktor-faktor yang mempengaruhi peredaran uang atau aliran uang. Demikianlah dapat uang menjadi sesuatu yang sangat penting untuk menggiatkan kehidupan perekonomian, akan tetapi uang juga dapat menjadi penyebab lesu bahkan runtuhnya kegiatan perekonomian. Terkait dengan itu diperlukan pemahaman yang baik tentang segala sesuatu berkenaaan dengan uang, agar kita dapat memfungsikannya dengan baik bagi peningkatan kehidupan ekonomi.

B.PEMBAHASAN
1.Pengertian dan Sejarah Perkembangan Uang
Uang yang dalam bahasa latin disebut money oleh beberapa ahli ekonomi didefinisikan sebagai berikut :2
a)Roberson dalam bukunya Money menyatakan uang adalah segala sesuatu yang umum diterima dalam pembayaran barang-barang.
b)R. S sayer dalam bukunya Modern Banking menyatakan uang adalah segala sesuatu yang umum diterima sebagai pembayaran utang.
c)A. C. Pigou dalam bukunya the Veil of Money menyatakan bahwa uang adalah segala sesuatu yang umum dipergunakan sebagai alat penukar.
d)Roling G. Thomas dalam bukunya Our Modern Banking and Monetery System mendefinisikan uang adalah segala sesuatu yang siap sedia dan pada umumnya diterima dalam pembayaran pembelian barang-barang, jasa-jasa dan untuk membayar utang.
Dengan demikian uang didefinisikan sebagai segala sesuatu (benda) yang diterima olem masyarakat sebagai alat perantara dalam melakukan tukar-menukar atau perdagangan.3
Menurut sejarah, ada anggapan bahwa uang diciptakan pertama kali di negeri Cina lebih kurang 2700 SM oleh Huang (kaisar Kuning). Sejarah purba juga telah mencatat bahwa orang Assyria, Phunisia dan Mesir juga telah menggunakan uang sebagai alat tukar. Akan tetapi dari seluruh perkembangan uang di negara manapun awalnya dimulai setelah orang mengenal kegiatan tukar-menukar dan tukar menukar yang pertama dilakukan diantaranya dimulai tukar menukar antara barang dengan barang yang disebut Barter.
Pertukaran dengan cara barter ini awalnya berjalan lancar dan tidak memiliki hambatan apapun. Akan tetapi setelah manusia semakin banyak ragam kebutuhan maka cara barter mulai mengalami kesulitan dalam pelaksanaannya seperti sulitnya menukarkan barang yang dikehendaki dengan barang yang dimiliki serta sulitnya mendapatkan barang yang sama nilainya untuk dipertukarkan.
Setelah mengalami kesulitan dengan cara barter, orang mulai mencari alternatif lain yang dapat dijadikan sebagai alat yang dapat dipergunakan dalam pertukaran. Dari benda-benda yang secara perkembangannya banyak dijadikan sebagai alat pertukaran diantaranya ada yang berupa kulit binatang, kerang dari laut, dan lain-lain. Benda-benda tersebut kemudian disebut Uang Barang.
Penggunaan uang barang ini tidak dapat terus dipergunkan sebagai alat pertukaran, hal ini disebabkan karena ada kesulitan dalam ukuran, berat, bentuk dan jaminan lain yang tidak pasti. Maka alternatif benda yang dijadikan alat tukar adalah emas dan perak dengan pertimbangan tidak mudah rusak, diterima oleh umum, mudah disimpan dan mudah dibawa-bawa, harganya tinggi walaupun dalam jumlah yang kecil, sifatnya sama dan dapat saling mengganti, mudah dibagi tanpa mengurangi nilai serta harganya tetap dalam jangka waktu panjang.
Oleh karena itu, dalam mata uang beberapa negara seperti India, nama mata uangnya Rupee yang artinya perak, Belanda, nama mata uangnya Golden yang artinya emas. Uang yang terbuat dari emas dan perak disebut uang logam dan uang ini disebut juga sebagai full bodied money, karena nilai uang ini dijamin penuh (100%) oleh bodynya, artinya antara nilai nominal dan nilai bahan sama.
Pada perkembanan selanjutnya uang kemudian terbuat dari kertas dan bahkan mendominasi peredaran uang dimasa sekarang.
2.Fungsi Uang
Pada awalnya uang hanya berfungsi sebagai alat untuk memperlancar pertukaran yang semula dilakukan dengan barter (pertukaran in natura). Kesuliatan untuk menentukan kesamaan nilai barang yang akan dipertukarkan dengan cara barter, dapat diatasi dengan memanfaatkan uang sebagai media, sehingga selain berfungsi sebagai alat untuk mempermudah pertukaran (mean of exchange), uang juga berfungsi sebagai satuan hitung (unit of account).4 Pada tahap selanjutnya sejalan dengan perkembangan peradaban dan aktivitas ekonomi, fungsi uangpun mengalami perkembangan. Secara terperinci fungsi uang dalam kehidupan manusia dapat diuraikan sebagai berikut :5
a)Uang sebagai alat tukar menukar (mean of exchange)
Sebagai alat tukar menukar, uang membawa efisiensi dalam kehidupan ekonomi. Selain mempermudah proses pertukaran atau transaksi, dengan uang dapat dihemat waktu yang diperlukan oleh manusia untuk mempertukarkan barang dan jasa. Sebagai gambaran, dalam perekonomian barter, pertukaran barang dan jasa dilakukan tanpa uang, bila seorang dokter ingin menukarkan jasa layanan kesehatan yang dimiliki untuk mendapatkan makanan, maka dia harus mencari petani yang menghasilkan beras, untuk menemukan petani yang membutuhkan layanan kesehatan tentu saja tidak mudah, selain itu juga dibutuhkan waktu. Bila dalam rentang waktu tertentu tidak ada petani yang sakit dan membutuhkan jasa dokter, bukan tidak mungkin dokter yang bersangkuatan akan mati kelaparan. Kesulitan dan waktu yang diperlukan untuk menukarkan barang dan jasa, disebut dengan biaya transaksi (transaction cost), dan hal itu muncul dalam ekonomi barter, oleh karena setiap kali akan melakukan pertukaran seseorang harus menemukan orang lain yang menginginkan barang tau jasa miliknya, dan sekaligus juga ingin menukarkan barang atau jasa yang dimilikinya. Proses pertukaran memerlukan suatu “kejadian yang secara kebetulan menimbulkan keinginan ganda (double coincidence of wants)”.6
Dengan uang, biaya transaksi dapat ditekan, dan keharusan untuk menemukan double coincidence of wants dapat dihilangkan. Dengan adanya uang sebagai alat pertukaran, dokter dalam contoh tadi dapat memberikan layanan kepada siapa saja yang mau membayar jasanya, dan dengan uang yang diperoleh, dia dapat membeli makanan yang dibutuhkan kepada petani manapun yang mau menjual bahan makanan. Dengan demikian selain menekan biaya transaksi, keberadaan uang dalam pertukaran juga mendorong masing-masing orang untuk menekuni pekerjannya, tanpa harus merisaukan apakah ada orang lain yang menginginkan hasil pekerjannya untuk dipertukarkan. Uang telah mendorong terjadinya spesialisasi atau pembagian kerja dalam kehidupan ekonomi masyarakat.
b)Uang sebagai satuan hitung (unit of account)
Sebagai konsekuensi dari fungsi alat pertukaran, uang seharusnya juga berfungsi sebagai satuan hitung. Artinya uang digunakan sebagai penentu nilai atau harga barang dan jasa. Dengan fungsi sebagai satuan hitung, pertukaran barang dan jasa akan mudah dilaksanakan, karena nilai atau harga barang dan jasa yang dipertukarkan menjadi jelas satuan-satuan pengukuran nilainya. Demikian pula dengan berfungsinya uang sebagai satuan hitung, jasa ataupun kerja seseorang dapat dinilai dengan uang, demikian pula kekayaan, hutang, ataupun karya seseorang juga dapat dinilai dengan uang.
c)Uang sebagai penimbun kekayaan (store of value)
Oleh karena penerimaan uang oleh masyarakat luas, uang dapat pula dimanfaatkan untuk menimbum kekayaan, dengan memiliki uang, berarti memilki barang dan jasa, oleh karena dengan uang setiap saat dapat diperoleh barang dan jasa sebagai ukuran kekayaan. Seseorang menimbun kekayaan dalam bentuk uang pada umumnya didorong oleh keinginan berjaga-jaga dalam pemenuhan kebutuhannya di masa yang akan datang. Sebagai alat untuk menimbun kekayaan, uang sebenarnya tidak lebih baik dibandingkan dengan barang-barang kekayaan lain seperti tanah, rumah, emas, berlian, bahkan saham atau obligasi. Mengingat barang-barang yang bersangkutan relatif nilainya stabil dan bahkan berpeluang naik nilainya di masa-masa mendatang. Meskipun demikian ada kelebihan uang yang tidak dimiliki oleh barang-barang kekayaan tersebut, yaitu uang merupakan kekayaan yang memiliki likuiditas (liquidity), artinya uang dengan mudah dapat diwujudkan menjadi barang dan jasa apa saja untuk memenuhi kebutuhan. Seberapa baik uang berfungsi sebagai alat penimbun kekayaan, sangat dipengaruhi oleh stabilitas daya beli uang atau tingkat harga barang dan jasa. Bila tingkat harga barang secara keseluruahan naik dua kali lipat, maka daya beli uang akan turun menjadi tinggal setengahnya. Penurunan daya beli uang dapat diistilahkan dengan inflasi, dan hal ini dapat mengakibatkan jumlah kekayaan yang ditimbun (dalam bentuk uang) mengalami penurunan. Selain itu penurunan nilai mata uang domestik terhadap mata uang asing juga dapat menyebabkan kekayaan yang ditimbun dalam bentuk uang mengalami penurunan. Oleh karena dengan penurunan tersebut, berarti daya beli uang domestik yang ditimbun untuk ditukarkan dengan mata uang asing, atau barang dan jasa dari luar negeri juga akan menurun. Berdasarkan hal tersebut, fungsi uang sebagai penimbun kekayaan, mempersyaratkan adanya stabilitas nilai uang.
d)Uang sebagai standar pembayaran yang ditangguhkan (standard for deferred payment)
Fungsi uang sebagai standar pembayaran yang ditangguhkan sering kali disebut pula sebagai standar pencicilan hutang. Artinya uang dapat dipergunakan untuk menentukan nilai hutang piutang baik yang pembayaran dilakukan dengan cara tunai maupun angsuran. Berdasarkan nilai uang dapat ditentukan nilai hutang piutang pada saat pencairannya dan waktu pelunasannya di masa yang akan datang. Sama seperti fungsi uang sebagai alat penimbun kekayaan, untuk memenuhi fungsi ini, stabilitas niali uang menjadi syarat yang diperlukan, terutama stabilitas nilai yang terkait dengan daya beli uang dan nilai mata uang domestik dibandingkan dengan mata uang asing (inflasi dan deflasi).
e)Uang sebagai komoditas (commodity)
Dalam perkembangannya, uang yang semula hanya berfungsi sebagai alat tukar menukar, berfungsi pula sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan. Hal ini nyata dalam perdagangan valuta asing. Kondisi ini muncul karena dalam perekonomian, kurs mata uang suatu negara senantiasa fluktuatif terhadap mata uang atau valuta asing. Uang sebagai barang dagangan diperjual belikan, dengan harapan dapat meraih keuntungan dari naik turunnya kurs yang terjadi setiap waktu.
3.Faktor-faktor yang mempengaruhi peredaran uang
Menurut J.M. Keynes ada tiga alasan, mengapa orang menyukai memegang uang, yaitu :7
a)Motif Transaksi (transaction motive)
Permintaan uang untuk bertransaksi mengacu pada penggunaan uang untuk transaksi sehari-hari dalam pemenuhan kebutuhan seperti pembelian bahan baku, pembayaran upah dan pembayaran listrik.
b)Motif berjaga-jaga (Precantionary Motive)
Permintaan uang untuk ditujukan pada pemenuhan kebutuhan darurat yang tidak dapat diperhitungkan sebelumnya, penambahan uang untuk membayar kenaikan harga yang mendadak.
c)Motif Spekulasi
Permintaan uang untuk ditujukan memperoleh keuntungan secara cepat karena mengetahui peluang ekonomi yang menguntungkan.
4.Time Value of Money
Nilai waktu uang (time value of money) merupakan salah satu konsep sentral dalam manajemen keuangan. Mengapa konsep time value of money ini menjadi penting?. Pertama, resiko pendapatan di masa yang akan datang lebih tinggi dibanding saat ini. Kedua adanya biaya kesempatan (opportunities cost) pendapatan masa mendatang. Konsep inilah yang melahirkan konsep bunga (interest) dalam ekonomi konvensional yang menjadi dasar dunia perbankan konvensioanal.8
Dalam teori ekonomi konvensional uang dipandang sebagai sesuatu yang sangat berharga dan dapat berkembang dalam suatu waktu tertentu. Anggapan demikian melahirkan konsep time value of money. Time value of money adalah nilai waktu dari uang yang bisa bertambah dan berkurang sebagai akibat perjalanan waktu. Dengan memegang uang orang dihadapkan pada resiko menurunnya daya beli dari kekayaannya sebagai akibat dari inflasi. Sedangkan dengan memilih menyimpan uang dalam bentuk surat berharga, pemilik akan memperoleh bunga yang diperkirakan di atas inflasi yang terjadi. Dengan demikian nilai uang saat sekarang – nilai substitusinya terhadap barang – akan lebih tinggi dibandingkan nilainya dimasa yang akan datang.9
Definisi time value of money tersebut tampak tidak akurat, sebab setiap investasi selalu mempunyai kemungkinan untuk mendapat hal positif, negatif atau bahkan tidak menghasilkan apa-apa. Itulah sebabnya dalam teori keuangan, selalu dikenal risk return relation. Dalam setiap perekonomian selalu ada keadaan inflasi dan keadaan deflasi. Bila keadaan inflasi yang dijadikan dasar munculnya konsep time value of money, seharusnya keberadaan deflasi harus dijadikan alasan munculnya konsep negative time value of money. Kenyataannya, kondisi inflasi sajalah yang dijadikan acuan dalam menentukan konsep time value of money, sementara keadaan deflasi selalu diabaikan.10


5.Uang dan Agama
Sebagai perbandingan dengan teori ekonomi konvensional-kapitalisme-islam membicarakan uang sebagai sarana penukar dan penyimpan nilai, tetapi uang bukanlah barang dagangan. Mengapa uang berfungsi ? uang menjadi berguna hanya jika ditukar dengan benda yang nyata atau jika digunakan untuk membeli jasa. Oleh karena itu, uang tidak bisa dijual atau dibeli secara kredit. Orang perlu memahami kebijakan Rasulullah SAW, bahwa tidak hanya mengumumkan bunga atas pinjaman sebagai sesuatu yang tidak sah tetapi juga melarang pertukaran uang dan beberapa benda bernilai lainnya untuk pertukaran yang tidak sama jumlahnya, serta menunda pembayaran jika barang dagangan atau mata uangnya adalah sama. Efeknya adalah mencegah bunga uang yang masuk ke sistem ekonomi melalui cara yang tidak diketahui.
Di dalam ekonomi islam uang bukanlah modal. Sementara ini banyak salah kaprah menempatkan uang. Uang disama artikan dengan modal (capital). Uang adalah barang khalayak (masyarakat/public good). Uang bukan barang monopoli seseorang. Jadi semua orang berhak memiliki uang yang berlaku di suatu negara. Sementar modal adalah barang pribadi atau orang per orang. Jika uang sebagai flow concept sementara modal adalah stock concept.
Secara definisi uang adalah benda yang dijadikan sebagai ukuran dan penyimpan nilai semua barang. Dengan adanya uang maka dapat dilakukan proses jual beli hasil produksi. Dengan uang hasil penjualannya itu ia dapat membeli barng-barang keperluannya. Jika dengan sengaja menumpuk uangnya atau tidak dibelanjakan berarti uang tersebut tidak beredar. Hal ini sama artinya dengan menghalngi proses jual beli tidak dapat dipisahkan dengan uang.
Menurut Ibnu Taimiyah, uang merupakan sebagai alat tukar dan alat tukar nilai. Melalui uang suatu barang akan diketahui, dan mereka tidak menggunakannya untuk diri sendiri atau dikonsumsi. Hal serupa dikemukakan oleh muridnya (Ibn Qayyim), uang atau keeping uang tidak dimaksudkan untuk benda itu sendiri, tetapi dimaksudkan untuk memperoleh barang-barang.
Dengan demikian, dalam konsep Islam, uang tidak termasuk dalam fungsi utilitas karena manfaat yang kita dapatkan bukan dari uang itu secara langsung, melainkan dari fungsinya sebagai perantara untuk mengubah suatu barang menjadi barang yang lain. Dampak berubahnya fungsi uang dari sebagai alat tukar dan satuan nilai menjadi komoditi dapat kita rasakan sekarang, yang dikenal dengan teori “Bubble Gum Economic”.
Dampak tersebut sudah diingatkan oleh ibnu Taimiyah yang lahir di zaman pemerintahan Bani Mamluk tahun 1263. Ibnu Taimiyah dalam kitabnya “Majmu Fatwa Syaikhul Islam” menyampaikan lima butir peringatan penting mengenai uang sebagai komoditi,11 yakni :
a)Perdagangan uang akan memicu inflasi
b)Hilangnya kepercayaan orang terhadap stabilitas nilai mata uang akan mengurungkan niat orang untuk melakukan kontrak jangka panjang, dan menzalimi golongan masyarakat yang berpenghasilan tetap seperti pegawai/karyawan.
c)Perdagangan dalam negeri akan menurun karena kekhawatiran stabilitas nilai uang.
d)Perdagangan internasional akan menurun
e)Logam berharga (emas & perak) yang sebelumnya menjadi nilai intrinsik mata uang akan mengalir ke luar negeri.
Dari sisi lain, kaitannya dengan masalah uang Al-Ghazali mengatakan bahwa : uang bagaikan kaca, kaca tidak memiliki warna, tetapi dapat merefleksikan semua warna. Uang tidak memiliki harga, tetapi dapat merefleksikan semua harga.12
Melihat fungsi uang tersebut, menunjukkan bahwa dalam islam adanya uang dapat memberikan fungsi kegunaan/kepuasan pada pemakainya. Oleh karena itu, uang bukanlah suatu komoditas. Uang itu sendiri tidak memberikan kegunaan. Akan tetapi fungsi uanglah yang memberikan kegunaan.
Dengan demikian, secara definitif dapat dijelaskan, bahwa fungsi uang adalah sebagai : (1) media pertukaran (untuk transaksi); (2) jaga-jaga/investasi; (3) satuan hitung untuk pembayaran (bai’ muajjal). Uang merupakan sesuatu yang mengalir (flow concept) dan ia sebagai barang public (public good).
Islam juga tidak mengenal konsep time value of money (yang popular dengan istilah – time is money), tetapi Islam mengenal konsep economic value of time yang artinya bahwa yang bernilai adalah waktunya itu sendiri. Islam memperbolehkan pendapatan harga tangguh bayar lebih daripada bayar tunai. Yang lebih menarik adalah dibolehkannya penetapan harga tangguh yang lebih tinggi itu sama sekali bukan disebabkan time value of money, namun karena semata-mata karena ditahannya aksi penjualan barang. Sebagai contoh, bila barang dijual tunai dengan untung Rp.500,- maka penjualan dapat membeli lagi dan menjualnya kemudian sehingga dalam satu hari itu keuntungannya Rp.1000,- sedangkan bila dijual tangguh bayar maka hak penjual jadi tertahan, sehingga ia tidak dapat membeli lagi dan menjual lagi, akibat lebih jauh itu, hak dari keluarga dan anak penjual untuk makan malam tertahan pada pembeli. Alasan inilah, yaitu tertahannya hak penjual yang telah memenuhi kewajiban (penyerahan barang) maka Islam membolehkan harga tangguh lebih tinggi daripada harga tunai. Adapun motif permintaan akan uang – dalam Islam – adalah untuk memenuhi kebutuhan transaksi (money demand for transaction).13
Selain itu, dalam konsep Islam, tidak dikenal money demand for speculation, karena spekulasi tidak diperkenankan. Lain halnya dengan sistem konvensional yang tentunya membuka peluang lebar-lebar dengan kebolehan dalam memberikan bunga atas harta. Islam malah menjadikan uang (harta) sebagai objek zakat, uang adalah milik masyarakat sehingga menimbun uang di bawah bantal atau dibiarkan tidak produktif dilarang, karena hal itu mengurangi jumlah uang yang beredar di masyarakat.14
Kesalahn besar ekonomi konvensional adalah menjadikan uang sebagai komoditas, sehingga keberadaan uang saat ini lebih banyak diperdagangkan daripada digunakan sebagai alat tukar dalam perdagangan. Lembaga perbankan konvensional juga menjadikan uang sebagai komoditas dalam proses pemberian kredit. Instrumen yang digunakan adalah bunga (interest). Uang yang memakai instrumen bunga telah menjadi lahan spekulasi empuk bagi banyak orang di muka bumi ini. Kesalahan konsepsi itu berakibat fatal terhadap krisis hebat dalam perekonomian sepanjang sejarah, khususnya sejak awal abad 20 sampai sekarang. Ekonomi berbagai negara di belahan bumi ini tidak pernah lepas dari terpaan krisis dan ancaman krisis berikutnya pasti akan terjadi lagi.

C.KESIMPULAN
Dari uraian di atas maka dapat disimpulkan uang merupakan alat tukar yang meringankan beban manusia dalam pelaksanaan tukar menukar, sebab uang itu berguna bagi umum dan dapat digunakan oleh umum. Dengan redaksi lain bahwa uang merupakan segala sesuatu yang diterima umum diterima sebagai alat penukar. Dalam ekonomi konvensional uang seolah-olah dijadikan manusia sebagai “Tuhan”, dimana masyarakat memandang uang adalah segalanya, sebagai alat yang penting dan diletakkan sebagai nomor wahid. Manusia kian berpacu dalam mencari uang. Kekayaan diukur dengan banyak sedikitnya uang karena ekonomi konvensional selain memandang uang sebagai medium of exchange juga sebagai store of value / wealth. Lain halnya dimensi ekonomi islam bahwa uang merupakan segala sesuatu yang umum diterima dan dinilai hanya sebagai alat penukar (medium of exchange) bukan sebagai alat penimbun kekayaan (store of wealth / value).
Menurut Islam uang adalah public good, berarti bahwa uang pada dasarnya secara fungsional adalah milik umum, karena itu uang harus beredar di dalam perekonomian. Uang tidak boleh ditimbun (iktinaz); uang tidak boleh idle (menganggur), ia harus diproduktifkan dalam bisnis real, seperti melalui investasi mudharabah atau musyarakah.

DAFTAR PUSTAKA

Karim, Adiwarman Azwar, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Rajawali Press, Jakarta, 2004.
Muhammad, “Kebijakan Fiskal dan Moneter dalam Ekonomi Islam”, Salemba Empat, Jakarta, 2002.
Toweula, A. Arifinal Chaniago Christian, dkk. “Ekonomi 2”, Angkasa, Bandung, 2002.
http://www.fatimah.org/artikel/uang.htm.
http://www.kabarindonesia.com/berita.php?pil=10&dn=20070404183105.
http://www.hupelita.com/baca.php?id=28294.
http://www.ekofeum.or.id/artikel.php?cid=14.
http://www.fai.elcom.umy.ac.id/mod/forum/discuss.php?d=45.
http://www.ekonomisyariah.net/index.php?page=Rubrik:ViewDetailPageDetail&id=3
http://www.halalguide.info/content/view/335/46/

0 Comments:

© Kontak : Herman_bismillah@Yahoo.co.id