Kamis, 22 Desember 2011

Mengenal BMT



Perbincangan tentang apa itu BMT dan bagaimana kontribusinya, sebenarnya terasa seakan kita ketinggalan satu dekade. Karena dibeberapa daerah terutama di Pulau Jawa, konsep ini telah demikian tumbuh dan berkembang dan kontribusinya telah dirasakan langsung masyarakat. Dan jika pembaca menyempatkan dan meluangkan waktu untuk sedikit mempelajari tentu akan ditemukan betapa konsep ini, untuk tingkat daerah kita di Pulau Lombok pada umumnya dan Kabupaten Lombok Tengah pada khususnya sangat kita butuhkan.

Dan pada tulisan pembuka kali ini, penulis akan mengajak pembaca untuk mengenal lebih dekat apa itu BMT, tulisan ini tidak bermaksud untuk menggurui, hanya tukar informasi. Dan untuk tulisan-tulisan mendatang semoga kita dapat berdiskusi dan sharing informasi lebih banyak tentang keuangan syariah dan ekonomi Islam yang saat ini kehadirannya dirasa wajib bagi Negara bangsa ini.

Untuk lebih enak-nya tulisan ini, akan disajikan dalam bentuk Tanya jawab.

Pertanyaan : Apa itu BMT?

Jawaban : BMT adalah singkatan dari Baitul Maal wat Tamwil. Kegiatan Baituttamwil adalah mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha kecil dengan antara lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang kegiatan ekonominya. Kegiatan Baitul Maal adalah menerima titipan (BAZIS) dari dana zakat, infaq dan sadaqah dan menjalankannya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.

Pertanyaan : Apa fungsi BMT?

Jawaban : secara garis besar Baitut Tamwil (Bait = Rumah, at-Tamwil = Pengembangan Harta) melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil terutama dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya. Sementara Baitul Maal (Bait = Rumah, Maal = Harta) menerima titipan dana Zakat, Infaq dan Shadaqah serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.

Pertanyaan : Apa kegiatan usaha BMT?

Jawaban : (1) Penerimaan simpanan anggota; (2) Penyaluran pembiayaan pada anggota; (3) Menghimpun dan Menyalurkan Zakat Infaq dan Shadaqoh; (4) Membimbing anggota dan mendampinginya dalam pengelolaan keuangan keluarga dan usahanya.

Pertanyaan : Bagaimana dengan produk-produk BMT?

Jawaban : beberapa jenis produk BMT, diantaranya yakni sebagai berikut:

1. Jenis Produk Tabungan dengan menggunakan akad Mudharabah Mutlaqah (Bagi Hasil) yakni dimana pemilik dana memberikan kebebasan kepada pengelola dana untuk memutarkan, menginvestasikan dananya. Jenis untuk Tabungan ini misalnya: Tabungan biasa dan simpanan berjangka seperti Tabungan Pendidikan, Tabungan Iedul Fitri, Tabungan Haji, Tabungan Qurban, Tabungan Walimah, Tabungan Akekah, Tabungan Perumahan (Pembangunan dan perbaikan), Tabungan Kunjungan Wisata Tabungan Berjangka 1,3,6,12 bulan.

2. Jenis Produk Tabungan dengan menggunakan akad Wadi’ah yad al dhamanah atau titipan tidak murni, yaitu pihak yang dititipi barang diberikan hak oleh si pemilik barang untuk memanfaatkan barang tersebut untuk memperoleh sejumlah keuntungan. Sebagai imbalannya si pemilik barang berhak mendapatkan keuntungan dengan besar tidak diperjanjikan. Misalnya Tabungan Wadi’ah Amanah Zakat Infaq dan Shadaqah.

3. Jenis Produk Pembiayaan yang menggunakan akad mudharabah (Bagi Hasil). Yaitu akad (perjanjian) kerjasama usaha antara pemilik dana (shahibul mal) dengan si pengelola dana (mudharib). Bentuk ini menegaskan kerjasama de­ngan kontribusi 100% modal dari shahibul maal dan keahlian dari mudharib.

4. Jenis Produk Pembiayaan yang menggunakan akad Musyarkah (Bagi Hasil) Yaitu akad kerjasama antara kedua belah pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu. Dimana masing-masing pihak memberikan konstribusi dana dengan keuntungan dan resiko yang ditanggung bersama sesuai kesepakatan

5. Jenis Produk Pembiayaan dengan sistem Jual Beli misalnya pembiayaan Murabahah Yaitu jual beli barang dengan pembayaran ditangguhkan. Dimana pembeli baru membayar barang yang dibelinya pada saat tanggal jatuh tempo yang telah disepakati saat melakukan akad. Besarnya harga jual yang harus dibayar adalah harga pokok ditambah dengan keuntungan yang disepakati oleh penjual dan pembeli.

6. Jenis Produk Pembiayaan dengan sistem Jual Beli misalnya pembiayaan Salam yakni transaksi jual beli di mana barang yang diper­jualbelikan belum ada. Oleh karena itu barang diserahkan secara tangguh sedangkan pembayaran dilakukan tunai. Bank bertindak sebagai pembeli, sementara nasabah sebagai penjual. Sekilas transaksi ini mirip jual beli ijon, namun dalam trans­aksi ini kuantitas, kualitas, harga, dan waktu penyerahan bar­ang harus ditentukan secara pasti.

7. Jenis Produk Pembiayaan dengan sistem Jual Beli misalnya pembiayaan Istisna’ yakni Produk istishna menyerupai produk salam, namun dalam istishna pembayarannya dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa kali (­termin) pembayaran. Skim istishna dalam bank syar­iah umumnya diaplikasikan pada pembiayaan manufaktur dan konstruksi.

8. J a s a. Misalnya sebagai Amil Zakat dan menerima serta menyalurkan Infaq dan Shadaqoh dan produk jasa keuangan syariah lainnya.

Pertanyaan : Bagaimana dengan legalitas BMT?

Jawaban : Mengacu pada pasal 33 UUD 1945, maka kita melihat bahwa koperasi sebagai model badan usaha yang berbasis ekonomi kerakyatan yang dianggap paling sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia atau sebagai soko guru perekonomian Indonesia. Pada tataran pelaksanaannya telah diatur dan dikembangkan dalam Undang-undang nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Sebagai tindak lanjut dari UU Perkoperasian maka diterbitkanlah Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1995 tentang pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi, Kepmen koperasi dan PKM No. 194/KEP/M/IX/1998 tentang petunjuk pelaksanaan kegiatan kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam dan kepmen Koperasi dan PKM No. 351/KEP/M/XII/1998 tentang petunjuk pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi.

Berkaitan dengan telah menjamurnya berbagai koperasi yang menawarkan jasa keuangan syariah, baik berlabel Baitul Maal wat-Tamwil (BMT), Baitul Tamwil Muhammadiyah (BTM), Koperasi Simpan Pinjam Syariah (KJKS), Baitul Qirad (BQ) dan lain-lain, maka Kementrian Koperasi dan UKM memayungi serta menata dalam format Koperasi Jasa Keuangan Syariah dengan No.91/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS). Dengan demikian, legalitas yang tepat untuk BMT adalah Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah sebagaimana telah diatur oleh pemerintah.

Pertanyaan : Bagaimana dengan permodalan BMT?

Jawaban : Modal awal pendirian BMT atau Koperasi Jasa Keuangan Syariah adalah simpanan pokok, simpanan wajib, dan dapat ditambah hibah modal penyertaan dan simpanan pokok khusus. Modal Disetor Unit Jasa Keuangan Syariah adalah Modal Tetap yang dipisahkan dari harta kekayaan koperasi yang bersangkutan.

Pertanyaan : Bagaimana dengan sistem pencatatan atau akuntansi BMT?

Jawaban : sistem pencatatan akuntansi BMT didasari oleh ayat al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 282. Beberapa pelajaran yang dapat kita petik dari ayat tersebut yakni: (1) Islam menekankan pentingnya pencatatan suatu transaksi secara benar; (2) Setiap transaksi harus didukung bukti; (3) Pentingnya internal control; (4) Tujuan Pencatatan akutansi tersebut adalah agar terciptanya suatu keadilan terhadap pihak-pihak yg terlibat; (4) Islam sangat menekankan agar amal yg kita lakukan selalu baik dan profesional, termasuk dalam hal akutansi; (5) Diwajibkanya Zakat dalam ayat lain menunjukan bahwa pentingnya pencatan akan harta yg dimiliki supaya tepat perhitungannya.

Sistem akuntansi pada BMT mengacu pada kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan syariah dan pernyataan standar akuntansi keuangan nomor 101 tentang penyajian laporan keuangan syariah. beberapa komponen laporan keuangan yang diterapkan di BMT adalah Laporan Perhitungan Hasil Usaha, Laporan Neraca, Laporan Portofolio At Risk, Laporan Portofolio Allowns Risk, Laporan Sumber & penyaluran dana Qordhul Hasan, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Jumlah Anggota Simpanan dan Pembiayaan dan Catat laporan Keuangan.

Demikian tulisan pengantar sekaligus pembuka untuk berkenalan dengan BMT, dan semoga ke depan Media Pembaruan dapat menyediakan rubrik khusus pembaca untuk kita dapat lebih mengenal bagaimana berekonomi syariah yang merupakan bagian dari muamalah dalam ajaran Islam dan kehadirannya sangat dibutuhkan masyarakat didaerah kita.

Kurang lebihnya atas tulisan ini merupakan kewajiban kita untuk saling menginformasikan. Dan jika pembaca berkenan diskusi dan tukar informasi dapat dialamatkan via e-mail: herman_bismillah@yahoo.co.id atau dapat langsung datang ke kantor BMT Taman Hidayah yang beralamat di Kompleks Pasar Renteng Kelurahan Renteng Praya.

(*Penulis adalah Penggiat Ekonomi Syariah)

(Tulisan diterbitkan pada harian umum Media Pembaruan, Sabtu 29 Oktober 2011, pengantar acara tasyakkuran sederhana operasional BMT Taman Hidayah)

© Kontak : Herman_bismillah@Yahoo.co.id