Rabu, 12 Desember 2012

Ekonomi Syariah & Pembangunan Daerah



Pendahuluan
Krisis moneter yang mengguncang Indonesia limabelas tahun yang lalu semakin menyardarkan banyak pihak tentang pentingnya fundamental ekonomi yang kuat dan pemberdayaan ekonomi rakyat. Sektor moneter yang tidak ditopang oleh sektor riil yang kuat ditengarai menyimpan bom waktu yang menunggu momen untuk meruntuhkan capaian-capaian pembangunan ekonomi nasional. Krisis moneter itu juga menyadarkan kita tentang pentingnya pemberdayaan ekonomi rakyat. Sebuah paradigma pembangunan yang tidak menyerahkan sepenuhnya pertumbuhan ekonomi pada peran pengusaha-pengusaha besar, melainkan pada semua pihak terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Salah satu pesan reformasi adalah mengurangi hegemoni pusat terhadap daerah lewat sentralisasi kebijakan di berbagai bidang. Reformasi mengamanatkan perlunya desentralisasi pembangungan dengan memberikan kepercayaan yang lebih besar kepada daerah. Oleh karena itu lah, sejak tanggal 1 Januari 2001 dimulai pemberlakukan Otonomi Daerah (OTDA).
Otonomi Daerah merupakan keputusan politis yang menjadikan penyelenggaraan pemerintahan yang sentralistik birokratis ke arah desentralistik partisipatoris. Undang-undang tentang Pemerintah Daerah telah melahirkan paradigma baru dalam pelaksanaan Otda, yang meletakkan otonomi penuh, luas, dan bertanggung jawab pada daerah kabupaten dan kota. Perubahan itu dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan masyarakat, menumbuhkan semangat demokratisasi dan pelaksanaan pembangunan daerah secara berkelanjutan, dan lebih jauh diharapkan akan menjamin tercapainya keseimbangan kewenangan dan tanggung jawab antara pusat dan daerah.
Di sini lain, setelah krisis moneter 1997-1998 gerakan ekonomi syariah seperti mendapat blessing in disguise. Ekonomi syariah di Indonesia meskipun telah dimulai sejak awal 1990-an, namun berjalan lambat hingga menjelang terjadinya krisis tersebut. Ekonomi syariah nasional seperti menemukan momentum sejak tahun 1999 hingga sekarang. Pengetahuan masyarakat tentang ekonomi syariah juga semakin berkembang termasuk di daerah.seiring dengan itu industri keuangan syariah mengalami percepatan pertumbuhan. Lembaga-lembaga keuangan syariah juga berkembang ke daerah-daerah.
Pertanyaannya, bagaimana peranan ekonomi syariah dalam pembangunan daerah? Jawaban dari pertanyaan tersebut akan diuraikan sekelumit berikut ini.

Faktor Pendorong
Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia tidak terlepas dari beberapa faktor pendorong. Secara sederhana, faktor-faktor itu dkelompokkan menjadi faktor eksternal dan internal.
Faktor eksternal adalah penyebab yang datang dari luar negeri, berupa perkembangan ekonomi syariah di negara-negara lain, baik yang berpenduduk mayoritas Muslim maupun tidak. Negara-negara tersebut telah mengembangkan ekonomi syariah setelah timbulnya kesadaran tentang perlunya identitas baru dalam perekonomian mereka. Kesadaran ini kemudian ’mewabah’ ke negara-negara lain dan akhirnya sampai ke Indonesia.
Sedangkan faktor internal antara lain adalah kenyataan bahwa Indonesia ditakdirkan menjadi negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia. Fakta ini menimbulkan kesadaran di sebagian cendekiawan dan praktisi ekonomi tentang perlunya suatu ekonomi yang sesuai dengan nilai-nilai Islam dijalankan oleh masyarakat Muslim di Indonesia.
Tentu saja, faktor bisnis juga turut mendorong. Pasar Muslim yang sedemikian besar menarik perhatian kalangan pebisnis terutama di sektor keuangan untuk menawarkan produk-produk keuangan syariah. Di samping itu, faktor politis juga turut bermain. Membaiknya ”hubungan” Islam dan negara menjelang akhir milineum lalu membawa angin segar bagi perkembangan ekonomi dengan prinsip syariah.
Meningkatnya keberagamaan masyarakat juga menjadi faktor pendorong berkembangan ekonomi syariah di Indonesia. Munculnya kelas menengah Muslim perkotaan yang terdidik dan relijius membawa semangat dan harapan baru bagi industri keuangan syariah. Mereka mempunyai kesadaran bahwa agama bukan sekedar shalat, puasa, dan ibadah-ibadah mahdah lainnya saja. Tetapi, agama harus diterapkan secara kafah (holistik) dalam setiap aspek kehidupan termasuk dalam berekonomi.
Faktor berikutnya adalah pengalaman bahwa sistem keuangan syariah tampak cukup kuat menghadapi krisis moneter tahun 1997-1998. Bank syariah masih dapat berdiri kokoh ketika ”badai” itu menerpa dan merontokkan industri keuangan di Indonesia. Di samping itu, faktor rasionalitas bisnis pun turut membesarkan ekonomi syariah. Bagi kelompok masyarakat yang tidak cukup dapat menerima sistem keuangan syariah berdasarkan ikatan emosi (personal attachment) terhadap Islam, faktor keuntungan menjadi pendorong mereka untuk terjun ke bisnis syariah.

Implikasi Bagi Perkembagan Ekonomi Nasional
Setidaknya ada 3 hal yang menjadi sumbangan ekonomi syariah bagi ekonomi nasional. Pertama, ekonomi syariah memberikan andil bagi perkembangan sektor riil. Pengharaman terhadap bunga bank dan spekulasi mengharuskan dana yang dikelola oleh lembaga-lembaga keuangan syariah disalurkan ke sektor riil.
Kedua, ekonomi syariah lewat industri keuangan syariah turut andil dalam menarik investasi luar negeri ke Indonesia, terutama dari negara-negara Timur Tengah. Adanya berbagai peluang investasi syariah di Indonesia, telah menarik minat investor dari negara-negara petro-dollar ini untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Minat mereka terus berkembang dan justru negara kita yang terkesan tidak siap menerima kehadiran mereka karena berbagai ’penyakit akut’ yang tidak investor friendly, seperti rumitnya birokrasi, faktor keamanan, korupsi, dan sebagainya.
Ketiga, gerakan ekonomi syariah mendorong timbulnya perilaku ekonomi yang etis di masyarakat Indonesia. Ekonomi syariah adalah ekonomi yang berpihak kepada kebenaran dan keadilan dan menolak segala bentuk perilaku ekonomi yang tidak baik seperti sistem riba, spekulasi, dan ketidakpastian (gharar).

Industri Perbankan dan Pembangunan Ekonomi Daerah
Persoalan yang seringkali dikeluhkan oleh UMKM adalah sulitnya mendapat kredit atau pembiayaan dari Bank. Ada banyak alasan mengapa bank “agak pelit” menyalurkan kredit seperti prinsip kehati-hatian (prudential) yang harus dipegang oleh bank sehingga para pebisnis dibagi menjadi dua, bankable dan non-bankable. Celakanya, sebagian besar UMKM masuk kategori yang kedua ini.
Di samping persoalan itu, Bank Indonesia sudah sejak lama mengeluarkan SBI (Sertifikat Bank Indonesia) yang menjanjikan bunga menarik kepada dunia perbankan untuk menyimpan dana-dana yang dihimpunnya dari daerah-daerah di seluruh Indonesia. Penetapan tingkat bunga yang menarik selalu dijadikan alasan mudah bagi dunia perbankan untuk tidak menyalurkan dananya sebagai kredit kepada dunia usaha. Bunga SBI ini pernah mencapai 17,5% pertahun yang tentu saja menjadi alasan sangat kuat bagi setiap bank untuk mengirimkan dana-dana pihak ke-3 yang dihimpun di bank-bank di daerah-daerah di seluruh Indonesia untuk dikirim ke Jakarta. Inilah faktor penyebab rendahnya nilai LDR (Loan Deposit Ratio) di setiap daerah, sehingga ketika banyak daerah-daerah miskin/tertinggal berteriak mengharapkan kredit yang murah dan mudah, dana-dana perbankan yang terhimpun di daerah-daerah seperti itu justru dikirim ke kantor pusat bank yang bersangkutan.
Bank-bank yang lebih banyak mengirim dana-dana dari daerah-daerah ke kantor pusat selalu mudah menerangkan perilaku keliru ini karena “kesulitan menemukenali” proyek-proyek ekonomi dan bisnis yang bankable yang dapat didanai, padahal yang benar bank-bank ini memang merasa lebih aman menggunakan dana-dana yang dihimpun dengan dibelikan SBI. Hingga tidak heran, dana-dana pembangunan daerah yang seharusnya digunakan untuk pengembangan ekonomi daerah ikut ditanam di SBI karena ketidakkreatifan pemerintah daerah dan para bankernya mencari dan merangsang potensi-potensi ekonomi di daerahnya.
Jelas kiranya dari analisis ini bahwa perbankan di Indonesia tidak lain daripada lembaga pencari/pengejar untung, dan sama sekali bukan agent of development. Jika bank-bank kita lebih banyak merupakan perusahaan yang menomorsatukan pendapatan bunga, agar dapat membayar jasa bunga deposito yang menarik kepada deposan, bahkan termasuk tambahan hadiah-hadiah menarik seperti mobil dan rumah-rumah mewah, maka amat sulit menjadikan bank sebagai penggerak kegiatan ekonomi rakyat. Akibatnya bank juga tidak mungkin berperan sebagai lembaga yang mendukung upaya-upaya besar pemberantasan kemiskinan.

Perbankan Syariah Sebagai Alternatif
Sebagaimana jamak diketahui, keuangan syariah adalah yang tidak mengenal rezim bunga. Sebagai gantinya, ekonomi Islam menawarkan kerjasama yang saling menguntungkan antara pemilik modal (shahibul mal) dengan pengusaha (mudharib) melalui skema mudharabah atau musyarakah. Di samping itu, kelahiran ekonomi syariah antara lain ditujukan untuk menggerakkan ekonomi umat yang sebagian besar berada di kalangan menengah ke bawah. Oleh karena itu, perbankan syariah sebagai bentuk implementasi konsep ekonomi syariah juga mempunyai spirit yang sama yaitu keberpihakan kepada sektor riil terutama usaha menengah ke bawah.
Mengingat bank syariah adalah bank tanpa bunga, maka ia tidak dapat mengharapkan bunga SBI sebagaimana bank-bank konvensional lainnya. Demikian juga, dana nganggur (idle fund) di bank-bank syariah tidak dapat diinvestasikan pada instrumen-insturmen keuangan berbasis bunga lainnya. Oleh karena itu, bank syariah harus berpikir keras untuk menyalurkan dana yang dipegangnya ke sektor non-bunga yang berbasis bagi hasil, margin, atau fee.
Kinerja perbankan syariah selama ini menunjukkan tersalurnya dana yang dihimpun dari masyarakat ke usaha yang membutuhkan dana. Data yang dirilis Bank Indonesia selalu menunjukkan bahwa rasio pembiayaan yang disalurkan perbankan syariah terhadap dana pihak ketiga (DPK) atau FDR selalu berkisar di angka 100 persen bahkan lebih. Hal ini berarti, fungsi intermediasi yang dijalankan perbankan syariah berjalan dengan baik. Persoalannya, dana yang dihimpun oleh industri keuangan syariah masih sangat sedikit dibanding dengan total asset perbankan nasional. Hingga saat ini rasio asset perbankan syariah terhadap perbankan total asset perbankan nasioal belum berhasil menembus angka 2 persen. Artinya, meskipun FDRnya tinggi namun karena angkanya masih sangat kecil, maka pengaruhnya terhadap ekonomi nasional belum begitu terasa, meski banyak bukti di lapangan yang membuat kita sedikit bernafas lega.
Semangat kelahiran industri keuangan syariah di samping untuk memenuhi dahaga masyarakat terhadap produk keuangan syariah, juga untuk ikut mengurangi tingkat kemiskinan di masyarakat dengan mengangkat taraf ekonomi rakyat ke arah yang lebih baik. Oleh karena itu lah, di dalam keuangan syariah di kenal lembaga keuangan mikro syariah (BMT) yang merupakan ujung tombak yang bersentuhan langsung dengan pebisnis dan wirausaha kecil. Bank-bank syariah yang tidak dapat menyentuh level bisnis terendah ini karena berbagai peraturan yang harus ditaati dapat bermitra dengan BMT-BMT dan BPRS yang telah ada dalam penyaluran pembiayaan dan penghimpunan dana masyarakat.
Pengembangan Bank Syariah di Indonesia jelas bertujuan menerapkan perbankan etik yaitu tidak sekedar menjual jasa atau produk perbankan dengan mengenakan bunga, tetapi ”bekerjasama dengan klien” untuk memperbaiki kesejahteraan atau meningkatkan kehidupan ekonomi klien. Di Indonesia Bank-bank desa seperti BKK di Jawa Tengah atau Lumbung Piteh Nagari di Sumatera Barat, yang dibentuk dari bawah besama klien, adalah Bank-bank etik yang dimaksud. Namun sayangnya sejak liberalisasi perbankan 1983, 1988, dan 1992, Bank-bank yang demikian telah ”dimatikan” atau “dikerdilkan”. Pengalaman krisis perbankan 1997/1998 yang sampai kini belum teratasi telah memberikan pelajaran pahit, mudah-mudahan berharga, bagi dunia perbankan Indonesia. Pelajaran berharga itu adalah tidak lagi mengembangkan sistem perbankan kapitalistik yang mendahulukan kepentingan bisnis pemilik Bank, bukan kepetingan klien dan masyarakat luas.

Implikasi Ekonomi Syariah terhadap Pembangunan Ekonomi Daerah
Industri keuangan syariah di tanah air mendekati usia 22 tahun. Sudah banyak hal yang dilakukan oleh masyarakat ekonomi syariah Indonesia untuk mengembangkan sistem ekonomi alternatif ini yang diyakini lebih adil dan mensejahterakan. Lembaga-lembaga pendukung pun semakin berkembang termasuk lembaga-lembaga pendidikan ekonomi syariah yang sudah ada hampir di semua provinsi. Lembaga-lembaga keuangan syariah pun juga sudah hampir merata di seluruh nusantara. Tinggal sekarang mengembangkan industri keuangan syariah dan lembaga-lembaga pendukungnya berikut peraturan perundang-undangan yang memberikan rambu-rambu bagi pelaku ekonomi syariah.
Jika demikian halnya, bagaimana pengaruh ekonomi syariah terhadap pembangunan ekonomi daerah? Untuk menjawab pertanyaan ini diperlukan suatu penelitian yang lebih mendalam. Yang dapat kita kemukakan di sini adalah beberapa indikator yang dapat menunjukkan adanya peranan ekonomi syariah terhadap pembangunan daerah.
Indikator pertama yaitu semakin banyaknya bank-bank syariah nasional yang membuka cabang di daerah-daerah. Pembukaan kantor-kantor cabang ini tentu membawa implikasi bagi pembangunan ekonomi setempat karena adanya aktivitas intermediasi yang dilakukan perbankan syariah yaitu menyalurkan dana dari pihak yang surplus ke pada pihak yang shortage.
Di samping bank-bank syariah nasional, baik bank umum syariah (BUS) maupun unit usaha syariah (UUS), bank-bank pembangunan daerah juga ramai-ramai membuka unit usaha syariahnya. Saat ini sudah ada 13 Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang membuka UUS dan akan disusul oleh BPD-BPD lainnya. Perkembangan ini diharapkan akan meningkatkan geliat pembangunan ekonomi daerah melalui sistem keuangan syariah.
Hal selanjutnya yang tidak kalah pentingnya adalah peranan yang dimainkan oleh lembaga-lembaga keuangan mikro dan kecil syariah seperti BMT, Koperasi Syariah, dan BPRS yang juga hampir merata sebarannya di seluruh tanah air. Tentu sudah banyak perananan yang dimainkan oleh lembaga-lembaga keuangan syariah ini dan sudah banyak pula pengaruhnya bagi perbaikan ekonomi daerah.
Lembaga-lembaga ini rajin melalukan sosialisasi ekonomi syariah kepada masyarakat. Ekonomi syariah adalah suatu konsep ekonomi yang mengajarkan kewirausahaan dan investasi yang etis kepada masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dididik untuk menjadi entreprenur-entreprenur sejati yang berjuang mengangkat taraf hidupnya dan masyarakat lainnya ke arah yang lebih baik.
Yang kurang sekarang adalah dukungan dari pemerintah terhadap ekonomi syariah itu sendiri. Ekonomi syariah masih dipandang sebelah mata dan tidak dijadkan sebagai hal yang utama. Padahal sudah banyak bukti yang menunjukkan peranan ekonomi syariah dalam mengangkat ekonomi rakyat. Untuk itu, kita membutuhkan dukungan yang lebih besar lagi dari pemerintah bagi pengembangan ekonomi syariah di tanah air.
Mungkin kita perlu belajar banyak dari pemerintah Malaysia yang memberikan dukungan yang besar bagi ekonomi syariah di sana. Sehingga tidak heran, kita masih jauh tertinggal dari negeri jiran itu dalam bidang keuangan syariah.

Penutup
Salah satu kunci keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dalam menghadapi era global adalah dengan mengembangkan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal. Dengan demikian, diharapkan mekanisme perumusan kebijakan yang akomodatif terhadap aspirasi masyarakat daerah dapat dibangun, sehingga keberadaan otonomi daerah akan lebih bermakna dan pada akhirnya akan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.
Sejalan dengan itu, Pemerintah Daerah harus dapat mendayagunakan potensi sumber daya daerah secara optimal. Dengan semakin berkurangnya tingkat ketergantungan Pemerintah Daerah terhadap Pemerintah Pusat, Daerah dituntut mampu meningkatkan profesionalisme aparatur Pemerintah Daerah, melaksanakan reformasi akuntansi keuangan daerah dan manajemen keuangan daerah, melaksanakan perencanaan strategik secara benar, sehingga akan memacu terwujudnya otonomi daerah yang nyata, dinamis, serasi, dan bertanggung jawab, yang dapat memperkokoh basis perekonomian daerah, serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dalam menyongsong era perekonomian global.
Ekonomi syariah telah membuktikan sumbangannya bagi pengembangan ekonomi daerah. Meski masih relatif kecil namun bukan tidak berharga sama sekali. Ekonomi syariah telah mengajarkan pentingnya kemandirian, kerja keras, semangat entrepreneurship, good governance, dan penerapan nilai-nilai syariah dalam berekonomi. Semua hal ini diperlukan bagi tercapainya cita-cita Proklamasi 1945 untuk mensejahterakan kehidupan bangsa, yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Good Corporate Governance & Perbankan Syariah



Pendahuluan
Memasuki abad ke-21, tuntutan untuk pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance, GCG) dalam pengelolaan perbankan syariah sangat penting segera dilakukan. Pemicu utama berkembangnya tuntutan ini diakibatkan oleh krisis yang terjadi di sektor perbankan yang umumnya didominasi oleh perbankan konvensional pada pertengahan tahun 1997 yang terus berlangsung sampai tahun 2000. Secara global, tuntutan pelaksanaan CGC semakin menguat setelah runtuhnya beberapa raksasa bisnis dunia seperti Enron dan Worldcom di AS, serta tragedi jatuhnya HIH dan One-tel di Australia. Berdasarkan beberapa hasil penelitian dan laporan dari Bank Dunia dan ADB krisis perbankan yang terjadi di Indonesia dan keruntuhan perusahaan-perusahaan besar dunia disebabkan oleh karena buruknya pelaksanaan praktik-praktik GCG.
Perkembangan yang begitu pesat akhir-akhir ini dari aktivitas perbankan syariah dimana berdasarkan laporan Bank Indonesia sampai kwartal I tahun 2006, aset bank syariah telah mencapai Rp. 21 triliun dengan 19 bank yang telah beroperasi secara syariah dan memiliki lebih dari 500 kantor cabang menuntut segera diimplementasikannya praktik-praktik GCG dalam pengelolaan perbankan agar dapat memberikan perlindungan yang maksimum kepada semua pihak yang berkepentingan dalam stakeholder, terutama nasabah atau deposan. Disamping itu penerapan GCG dapat membantu bank syariah meminimalisasi kualitas pembiayaan yang tidak baik, meningkatkan akurasi penilaian bank, infrastruktur, kualitas pengambilan keputusan bisnis, dan mempunyai sistem deteksi dini terhadap high risk business area, product, dan services.
Dukungan terhadap penerapan GCG pada perbankan syariah juga diberikan oleh Bank Indonesia (BI) sebagai pemegang otoritas perbankan dalam negeri dengan segera menyusun kode etik GCG khusus perbankan syariah, sementara lembaga internasional syariah seperti Islamic Financial Services Board (IFSB) tahun 2005 telah berhasil merampungkan pedoman standard GCG untuk lembaga keuangan Islam internasional.

Definisi Good Corporate Governance
Sampai saat ini para ahli tetap menghadapi kesulitan dalam mendefinisikan GCG yang dapat mengakomodasikan berbagai kepentingan. Tidak terbentuknya definisi yang akomodatif bagi semua pihak yang berkepentingan dengan GCG disebabkan karena cakupan GCG yang lintas sektoral. GCG dapat didekati dengan berbagai disiplin ilmu antara lain ilmu makroekonomi, teori organisasi, teori informasi, akuntansi, keuangan, manajemen, psikologi, sosiologi dan politik (Turnbull, 1977). Definisi CGC menurut Bank Dunia adalah aturan, standar dan organisasi di bidang ekonomi yang mengatur perilaku pemilik perusahaan, direktur dan manajer serta perincian dan penjabaran tugas dan wewenang serta pertanggungjawabannya kepada investor (pemegang saham dan kreditur). Tujuan utama dari GCG adalah untuk menciptakan sistem pengendaliaan dan keseimbangan (check and balances) untuk mencegah penyalahgunaan dari sumber daya perusahaan dan tetap mendorong terjadinya pertumbuhan perusahaan.
Sementara Syakhroza (2003) mendefinisikan GCG sebagai suatu mekanisme tata kelola organisasi secara baik dalam melakukan pengelolaan sumber daya organisasi secara efisien, efektif, ekonomis ataupun produktif dengan prinsip-prinsip terbuka, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independen, dan adil dalam rangka mencapai tujuan organisasi. Tata kelola organisasi secara baik apakah dilihat dalam konteks mekanisme internal organisasi ataupun mekanisme eksternal organisasi. Mekanisme internal lebih fokus kepada bagaimana pimpinan suatu organisasi mengatur jalannya organisasi sesuai dengan prinsip-prinsip diatas sedangkan mekanisme eksternal lebih menekankan kepada bagaimana interaksi organisasi dengan pihak eksternal berjalan secara harmoni tanpa mengabaikan pencapaian tujuan organisasi.

Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance dalam Perbankan Syariah
Pada dasarnya prinsip-prinsip pokok dan best practices GCG yang dikembangkan pada perbankan syariah hampir sama dengan perbankan konvensional. Hal ini disebabkan karena secara umum, fungsi bank syariah sama dengan perbankan konvensional. Faktor-faktor yang perlu diperhatikan untuk mengembangkan konsep GCG diantaranya adalah kultur manajemen, akuntansi, dan pengawasan. Sebab, faktor-faktor tersebut nanti-nya dapat mempengaruhi berbagai hal, seperti perlindungan hak stakeholder. Istilah stakeholder dalam perbankan syariah mencakup pemegang saham, manajemen bank, karyawan, dan investement account holder (IAH). Investment account holder (IAH) merupakan nasabah atau deposan dalam perbankan konvensional.
Implementasi tata kelola perusahaan secara efektif dalam perbankan syariah memerlukan adanya pemahaman mengenai prinsip-prinsip GCG yang meliputi:
1.      Akuntabilitas berarti tuntutan agar manajemen perusahaan memiliki kemampuan answerability yaitu kemampuan untuk merespon pertanyaan dari stakeholders atas berbagai corporate action yang mereka lakukan.
2.      Transparansi berarti ketersediaan informasi yang akurat, relevan dan mudah dimengerti yang dapat diperoleh secara low-cost sehingga stakeholders dapat mengambil keputusan yang tepat. Karena itu, perusahaan perlu meningkatkan kualitas, kuantitas dan frekuensi dari laporan kegiatan perusahaan’
3.      Responsibility memastikan bahwa bank dikelola secara hati-hati sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menetapkan manajemen risiko dan pengendaliaan yang sesuai
4.      Independency bertindak hanya untuk kepentingan bank dan tidak dipengaruhi oleh aktivitas-aktivitas yang mengarah pada timbulnya conflict of interest
5.      Fairness menjamin perlindungan hak-hak para pemegang saham, manajemen dan karyawan bank, nasabah serta stakeholder lainnya

Dalam ajaran Islam, kelima prinsip-rpinsip pokok GCG diatas sesuai dengan norma dan nilai Islami dalam aktivitas dan kehidupan seorang muslim. Islam sangat intens mengajarkan diterapkannya prinsip 'adalah (keadilan), tawazun (keseimbangan), mas'uliyah (akuntabilitas), akhlaq (moral), shiddiq (kejujuran), amanah (pemenuhan kepercayaan), fathanah (kecerdasan), tabligh (transparansi, keterbukaan), hurriyah (independensi dan kebebasan yang bertanggung jawab), ihsan (profesional), wasathan (kewajaran), ghirah (militansi syariah, militansi syari'ah, idarah (pengelolaan), khilafah (kepemimpinan), aqidah (keimanan), ijabiyah (berfikir positif), raqabah (pengawasan), qira'ah dan ishlah (organisasi yang terus belajar dan selalu melakukan perbaikan).
Berdasarkan uraian di atas dapat dipastikan bahwa Islam jauh mendahului kelahiran GCG yang menjadi acuan bagi tata kelola perusahaan yang baik di dunia. Prinsip-prinsip itu diharapkan dapat menjaga pengelolaan institusi ekonomi dan keuangan syari'ah secara profesional dan menjaga interaksi ekonomi, bisnis dan sosial berjalan sesuai dengan aturan permainan dan best practice yang berlaku.

Tujuan Penerapan Good Corporate Governance
Penerapan sistim GCG dalam perbankan syariah diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah bagi semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) melalui beberapa tujuan berikut:
1.      Meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan kesinambungan suatu organisasi yang memberikan kontribusi kepada terciptanya kesejahteraan pemegang saham, pegawai dan stakeholders lainnya dan merupakan solusi yang elegan dalam menghadapi tantangan organisasi kedepan
2.      Meningkatkan legitimasi organisasi yang dikelola dengan terbuka, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan
3.      Mengakui dan melindungi hak dan kewajiban para stakeholders
4.      Pendekatan yang terpadu berdasarkan kaidah-kaidah demokrasi, pengelolaan dan partisipasi organisasi secara legitimate
5.      Menimalkan agency cost dengan mengendalikan konflik kepentingan yang mungkin timbul antara pihak prinsipal dengan agen
6.      Memimalkan biaya modal dengan memberikan sinyal positif untuk para penyedia modal. Meningkatkan nilai perusahaan yang dihasilkan dari biaya modal yang lebih rendah, meingkatkan kinerja keuangan dan persepsi yang lebih baik dari para stakeholders atas kinerja perusahaan di masa depan

Dengan demikian melalui beberapa tujuan diatas, penerapan GCG pada bank syariah diharapkan: (1) semakin meningkatnya kepercayaan publik kepada bank syariah, (2) pertumbuhan industri jasa keuangan Islam dan stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan akan senantiasa terpelihara, dan (3) keberhasilan industri jasa keuangan Islam dalam menerapkan GCG akan menempatkan lembaga keuangan Islam pada level of playing field yang sejajar dengan lembaga keuangan internasional lainnya.
Disamping itu, kita juga perlu membangun suatu sistem GCG yang efektif bagi bank syariah dengan memperhatikan sejumlah pilar mekanisme GCG, antara lain:
1.      Peran dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah (DPS) harus dioptimalkan untuk memberikan keyakinan bahwa seluruh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan tidak melanggar kaidah-kaidah syariah
2.      Bank syariah harus memiliki sistem pengawasan internal dan manajemen risiko yang tangguh. Hal ini penting agar dapat mendeteksi dan menghindari terjadinya salah kelola dan penipuan maupun kegagalan sistem dan prosedur pada bank syariah
3.      Dalam konteks syariah, auditor eksternal tidak saja berperan untuk memberikan opini bahwa laporan keuangan bank telah disajikan secara wajar sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Auditor eksternal juga harus bekerja sama dan mengorelasikan pekerjaannya kepada DPS dan auditor internal untuk mendapat keyakinan bahwa penyajian lapora keuangan telah memiliki tingkat pengungkapkan dan transparansi yang memadai
4.      Transformasi budaya korporasi yang islami dan peningkatan kualitas SDM harus menjadi komitmen bagi manajemen bank syariah
Perangkat hukum dan peraturan Bank Indonesia dan pasar modal yang sesuai dengan karakteristik bank syariah menjadi prasyarat guna terciptanya iklim pengawasan dan GCG yang sehat bagi perbankan syariah di Tanah Air

Tugas Penelitian Sosiologi Ekonomi - Sektor Ekonomi Informal


Tugas Penelitian Sektor Ekonomi Informal

                                    Mata Kuliah        : Sosiologi Ekonomi
                                    Program               : S1 Ekonomi Islam (A)
                                    Semester / Kelas : V (Lima) / D                 
                                    Dosen                   : Hermansyah, SEI., MSI.

                                                                   
Petunjuk Mengerjakan Tugas Penelitian:
A.    Tugas berikut merupakan salah satu soal pada Ujian Akhir Semester
B.     Kumpulkan hasil penelitian pada lembar jawaban Ujian beserta jawab Ujian Akhir Semester.
C.     Subyek penelitian SEKTOR EKONOMI INFORMAL sebagai berikut:
  1. Tukang Ojek
  2. Penjual Jamu
  3. Pedagang Angkringan
  4. Pedagang Martabak dan Terang Bulan
  5. Penjual Bakso
  6. Penjual Rujak
  7. Jasa Tukang cukur
  8. Warung Nasi (Warung Jawa)
D.    Lokasi penelitian: Kota Mataram
E.     Sistematika penulisan Laporan Penelitian
                    I.            Pendahuluan
                 II.            Metode Penelitian
1.      Lokasi Penelitian
2.      Subyek Penelitian
3.      Teknik Penentuan Sampling (Informan)
4.      Teknik Pengumpulan Data.
5.      Teknik Analisa Data
               III.            Hasil Penelitian dan Pembahasan
1.      Tanggapan masyarakat terhadap usaha tersebut, secara umum
2.      Jelaskan alat dan media atau modal kerja yang dibutuhkan untuk usaha itu apa saja
3.      Teknik mendapatkan pembeli/pelanggan
4.      Jelaskan modal sosial yang mereka butuhkan untuk buka usaha
5.      Analisa sosial ekonomi keberadaan usaha tersebut dan kemampuan bertahan usaha tersebut.
6.      Dalam wawancara dengan informan beberapa informasi yang dipertanyakan antara lain: (a) alasan membuka usaha di kota Mataram, (b) pengadaan jualan yang disajikan, (c) waktu aktifitas usaha, dan (d) upaya untuk mempertahankan pelanggan dan; dan (e) kemampuan menghadapi persaingan
              IV.            Kesimpulan

© Kontak : Herman_bismillah@Yahoo.co.id