Rabu, 12 Desember 2012

Good Corporate Governance & Perbankan Syariah



Pendahuluan
Memasuki abad ke-21, tuntutan untuk pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance, GCG) dalam pengelolaan perbankan syariah sangat penting segera dilakukan. Pemicu utama berkembangnya tuntutan ini diakibatkan oleh krisis yang terjadi di sektor perbankan yang umumnya didominasi oleh perbankan konvensional pada pertengahan tahun 1997 yang terus berlangsung sampai tahun 2000. Secara global, tuntutan pelaksanaan CGC semakin menguat setelah runtuhnya beberapa raksasa bisnis dunia seperti Enron dan Worldcom di AS, serta tragedi jatuhnya HIH dan One-tel di Australia. Berdasarkan beberapa hasil penelitian dan laporan dari Bank Dunia dan ADB krisis perbankan yang terjadi di Indonesia dan keruntuhan perusahaan-perusahaan besar dunia disebabkan oleh karena buruknya pelaksanaan praktik-praktik GCG.
Perkembangan yang begitu pesat akhir-akhir ini dari aktivitas perbankan syariah dimana berdasarkan laporan Bank Indonesia sampai kwartal I tahun 2006, aset bank syariah telah mencapai Rp. 21 triliun dengan 19 bank yang telah beroperasi secara syariah dan memiliki lebih dari 500 kantor cabang menuntut segera diimplementasikannya praktik-praktik GCG dalam pengelolaan perbankan agar dapat memberikan perlindungan yang maksimum kepada semua pihak yang berkepentingan dalam stakeholder, terutama nasabah atau deposan. Disamping itu penerapan GCG dapat membantu bank syariah meminimalisasi kualitas pembiayaan yang tidak baik, meningkatkan akurasi penilaian bank, infrastruktur, kualitas pengambilan keputusan bisnis, dan mempunyai sistem deteksi dini terhadap high risk business area, product, dan services.
Dukungan terhadap penerapan GCG pada perbankan syariah juga diberikan oleh Bank Indonesia (BI) sebagai pemegang otoritas perbankan dalam negeri dengan segera menyusun kode etik GCG khusus perbankan syariah, sementara lembaga internasional syariah seperti Islamic Financial Services Board (IFSB) tahun 2005 telah berhasil merampungkan pedoman standard GCG untuk lembaga keuangan Islam internasional.

Definisi Good Corporate Governance
Sampai saat ini para ahli tetap menghadapi kesulitan dalam mendefinisikan GCG yang dapat mengakomodasikan berbagai kepentingan. Tidak terbentuknya definisi yang akomodatif bagi semua pihak yang berkepentingan dengan GCG disebabkan karena cakupan GCG yang lintas sektoral. GCG dapat didekati dengan berbagai disiplin ilmu antara lain ilmu makroekonomi, teori organisasi, teori informasi, akuntansi, keuangan, manajemen, psikologi, sosiologi dan politik (Turnbull, 1977). Definisi CGC menurut Bank Dunia adalah aturan, standar dan organisasi di bidang ekonomi yang mengatur perilaku pemilik perusahaan, direktur dan manajer serta perincian dan penjabaran tugas dan wewenang serta pertanggungjawabannya kepada investor (pemegang saham dan kreditur). Tujuan utama dari GCG adalah untuk menciptakan sistem pengendaliaan dan keseimbangan (check and balances) untuk mencegah penyalahgunaan dari sumber daya perusahaan dan tetap mendorong terjadinya pertumbuhan perusahaan.
Sementara Syakhroza (2003) mendefinisikan GCG sebagai suatu mekanisme tata kelola organisasi secara baik dalam melakukan pengelolaan sumber daya organisasi secara efisien, efektif, ekonomis ataupun produktif dengan prinsip-prinsip terbuka, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independen, dan adil dalam rangka mencapai tujuan organisasi. Tata kelola organisasi secara baik apakah dilihat dalam konteks mekanisme internal organisasi ataupun mekanisme eksternal organisasi. Mekanisme internal lebih fokus kepada bagaimana pimpinan suatu organisasi mengatur jalannya organisasi sesuai dengan prinsip-prinsip diatas sedangkan mekanisme eksternal lebih menekankan kepada bagaimana interaksi organisasi dengan pihak eksternal berjalan secara harmoni tanpa mengabaikan pencapaian tujuan organisasi.

Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance dalam Perbankan Syariah
Pada dasarnya prinsip-prinsip pokok dan best practices GCG yang dikembangkan pada perbankan syariah hampir sama dengan perbankan konvensional. Hal ini disebabkan karena secara umum, fungsi bank syariah sama dengan perbankan konvensional. Faktor-faktor yang perlu diperhatikan untuk mengembangkan konsep GCG diantaranya adalah kultur manajemen, akuntansi, dan pengawasan. Sebab, faktor-faktor tersebut nanti-nya dapat mempengaruhi berbagai hal, seperti perlindungan hak stakeholder. Istilah stakeholder dalam perbankan syariah mencakup pemegang saham, manajemen bank, karyawan, dan investement account holder (IAH). Investment account holder (IAH) merupakan nasabah atau deposan dalam perbankan konvensional.
Implementasi tata kelola perusahaan secara efektif dalam perbankan syariah memerlukan adanya pemahaman mengenai prinsip-prinsip GCG yang meliputi:
1.      Akuntabilitas berarti tuntutan agar manajemen perusahaan memiliki kemampuan answerability yaitu kemampuan untuk merespon pertanyaan dari stakeholders atas berbagai corporate action yang mereka lakukan.
2.      Transparansi berarti ketersediaan informasi yang akurat, relevan dan mudah dimengerti yang dapat diperoleh secara low-cost sehingga stakeholders dapat mengambil keputusan yang tepat. Karena itu, perusahaan perlu meningkatkan kualitas, kuantitas dan frekuensi dari laporan kegiatan perusahaan’
3.      Responsibility memastikan bahwa bank dikelola secara hati-hati sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menetapkan manajemen risiko dan pengendaliaan yang sesuai
4.      Independency bertindak hanya untuk kepentingan bank dan tidak dipengaruhi oleh aktivitas-aktivitas yang mengarah pada timbulnya conflict of interest
5.      Fairness menjamin perlindungan hak-hak para pemegang saham, manajemen dan karyawan bank, nasabah serta stakeholder lainnya

Dalam ajaran Islam, kelima prinsip-rpinsip pokok GCG diatas sesuai dengan norma dan nilai Islami dalam aktivitas dan kehidupan seorang muslim. Islam sangat intens mengajarkan diterapkannya prinsip 'adalah (keadilan), tawazun (keseimbangan), mas'uliyah (akuntabilitas), akhlaq (moral), shiddiq (kejujuran), amanah (pemenuhan kepercayaan), fathanah (kecerdasan), tabligh (transparansi, keterbukaan), hurriyah (independensi dan kebebasan yang bertanggung jawab), ihsan (profesional), wasathan (kewajaran), ghirah (militansi syariah, militansi syari'ah, idarah (pengelolaan), khilafah (kepemimpinan), aqidah (keimanan), ijabiyah (berfikir positif), raqabah (pengawasan), qira'ah dan ishlah (organisasi yang terus belajar dan selalu melakukan perbaikan).
Berdasarkan uraian di atas dapat dipastikan bahwa Islam jauh mendahului kelahiran GCG yang menjadi acuan bagi tata kelola perusahaan yang baik di dunia. Prinsip-prinsip itu diharapkan dapat menjaga pengelolaan institusi ekonomi dan keuangan syari'ah secara profesional dan menjaga interaksi ekonomi, bisnis dan sosial berjalan sesuai dengan aturan permainan dan best practice yang berlaku.

Tujuan Penerapan Good Corporate Governance
Penerapan sistim GCG dalam perbankan syariah diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah bagi semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) melalui beberapa tujuan berikut:
1.      Meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan kesinambungan suatu organisasi yang memberikan kontribusi kepada terciptanya kesejahteraan pemegang saham, pegawai dan stakeholders lainnya dan merupakan solusi yang elegan dalam menghadapi tantangan organisasi kedepan
2.      Meningkatkan legitimasi organisasi yang dikelola dengan terbuka, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan
3.      Mengakui dan melindungi hak dan kewajiban para stakeholders
4.      Pendekatan yang terpadu berdasarkan kaidah-kaidah demokrasi, pengelolaan dan partisipasi organisasi secara legitimate
5.      Menimalkan agency cost dengan mengendalikan konflik kepentingan yang mungkin timbul antara pihak prinsipal dengan agen
6.      Memimalkan biaya modal dengan memberikan sinyal positif untuk para penyedia modal. Meningkatkan nilai perusahaan yang dihasilkan dari biaya modal yang lebih rendah, meingkatkan kinerja keuangan dan persepsi yang lebih baik dari para stakeholders atas kinerja perusahaan di masa depan

Dengan demikian melalui beberapa tujuan diatas, penerapan GCG pada bank syariah diharapkan: (1) semakin meningkatnya kepercayaan publik kepada bank syariah, (2) pertumbuhan industri jasa keuangan Islam dan stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan akan senantiasa terpelihara, dan (3) keberhasilan industri jasa keuangan Islam dalam menerapkan GCG akan menempatkan lembaga keuangan Islam pada level of playing field yang sejajar dengan lembaga keuangan internasional lainnya.
Disamping itu, kita juga perlu membangun suatu sistem GCG yang efektif bagi bank syariah dengan memperhatikan sejumlah pilar mekanisme GCG, antara lain:
1.      Peran dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah (DPS) harus dioptimalkan untuk memberikan keyakinan bahwa seluruh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan tidak melanggar kaidah-kaidah syariah
2.      Bank syariah harus memiliki sistem pengawasan internal dan manajemen risiko yang tangguh. Hal ini penting agar dapat mendeteksi dan menghindari terjadinya salah kelola dan penipuan maupun kegagalan sistem dan prosedur pada bank syariah
3.      Dalam konteks syariah, auditor eksternal tidak saja berperan untuk memberikan opini bahwa laporan keuangan bank telah disajikan secara wajar sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Auditor eksternal juga harus bekerja sama dan mengorelasikan pekerjaannya kepada DPS dan auditor internal untuk mendapat keyakinan bahwa penyajian lapora keuangan telah memiliki tingkat pengungkapkan dan transparansi yang memadai
4.      Transformasi budaya korporasi yang islami dan peningkatan kualitas SDM harus menjadi komitmen bagi manajemen bank syariah
Perangkat hukum dan peraturan Bank Indonesia dan pasar modal yang sesuai dengan karakteristik bank syariah menjadi prasyarat guna terciptanya iklim pengawasan dan GCG yang sehat bagi perbankan syariah di Tanah Air

0 Comments:

© Kontak : Herman_bismillah@Yahoo.co.id