Jumat, 19 Juni 2009

Perbankan Syariah Menantang Jaman dan Dominasi Neolib

Perbankan Syariah Menatang Jaman dan Dominasi Neolib

dunia saat ini sedang dilanda Krisis finansial yang menyesakan dunia secara global dan pada tensi yang mengkawarirkan untuk terjadinya resesi ekonomi secara mendunia , krisis finasial ini berawal dari kapinun kapitalis dunia yaitu Amerika Serikat, krisi ini sebenarnya berawal dari adanya peminjaman mortgage bisa dibagi menjadi prime mortgage dan subprime mortgage. Secara mudahnya, subprime mortgage adalah mortgage dengan resiko yang lebih tinggi. Prime mortgage biasanya diberikan kepada peminjam yang memiliki sejarah kredit yang bagus (misal tidak pernah bangkrut, tidak terlambat membayar bill, dll) DAN dapat menunjukan kapasitas untuk membayar kembali hutangnya (misal pendapatan besar, rasio dari loan terhadap nilai properti rendah, dll) . Subprime mortgage diberikan kepada peminjam yang tidak memenuhi kedua persyaratan di atas, subprimer mortgage ini di bentuk sedemikian rupa dan oleh bank komersial dijual dam bentuk protopolio kedalam pasar uang dan pasar modal amerika serikat dan ini merupakan awal dari krisis finansial karena punya efekdomino yang besar karena resiko tersebut yang diperjual belikan dan hal ini lah yang dilarang oleh hukum ISLAM . hal ini berbeda dengan perbakan islam karena dalam perbankan syariah resiko tidak boleh diperjualbelikan tetapi dalam hal pembiayaan resiko harus dibagi rata antara pemberi kredit dan penerima kredit.
hal ini sesuai dengan per difinisi Perbankan syariah yaitu suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain [2]:
Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
Islam tidak memperbolehkan “menghasilkan uang dari uang”. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
dengan ada ketentuan tersebut dalam perbankan syariah maka dipastikan tidak akan ada pengumpulan dan penumpukan modal yang sangat bersar kepada satu atau beberapa orang dan lembaga keuangan tertentu saja, namun juga tidak akan ada jual beli resiko yang mengadung unsur riba yang dilarang oleh syariah ISLAM

sumber: Heri Murdianto
ditulis kembali pada 20 Juni 2009

0 Comments:

© Kontak : Herman_bismillah@Yahoo.co.id