Prakata Penulis Buku:
Pidana Mati di Indonesia
Segala puji bagi Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, taufiq dan hidayah serta menganugrahkan tetesan ilmu, kesehatan, dan kekuatan sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan buku ini.
Minat penulis mengkaji dan meneliti Pidana Mati di Indonesia bermula dari hasil bacaan dan interaksi, baik secara langsung maupun tidak langsung, disamping itu minat itu selanjutnya berwujud ketika penulis dalam konsentrasi pada studi S-1 mengambil konsentrasi Hukum Pidana, dan hasil tulisan dalam buku ini merupakan hasil penelitian S-2 yang penulis lakukan terkait dengan Kebijakan Formulasi Pidana Mati di Indonesia namun demikian, pembahasan dalam buku ini lebih disfesifikasikan pada bagaimana Kebijakan Formulasi Pidana Mati Dalam Upaya Menanggulangi Kejahatan Narkoba. Selanjutnya pada buku ini diberi judul Pidana Mati di Indonesia, hal ini dikarenakan kajian terhadap pidana mati juga terkait erat dengan kejahatan narkoba, hal ini tentunya dengan tidak mengubah esensi kandungan buku ini yang merupakan hasil penelitian penulis.
Hasil pengamatan secara empirik dan penelitian yang mendalam terhadap dunia narkoba dan kejahatan narkoba tersebut selanjutnya dicoba dikaji dari aspek akademis teoritis yang kemudian melahirkan ide, pemikiran serta pandangan-pandangan kedepan dalam upaya penanggulangan narkoba dan bagaimana formulasi kebijakan untuk pidana mati kejahatan narkoba di Indonesia.
Adapun beberapa permasalahan yang diuraikan dalam buku ini menyangkut apakah kebijakan formulasi pidana mati dalam UU Narkoba telah menggambarkan wujud dari ide Keseimbangan/Monodualistik dan bagaimana kebijakan formulasi pidana mati dalam UU Narkoba yang akan datang. Hal ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa kebijakan formulasi pidana mati terhadap kejahatan narkoba dalam UU yang berlaku saat ini, disamping untuk mengetahui kebijakan formulasi pidana mati dalam UU narkoba yang akan datang.
Berdasarkan permasalahan yang menjadi fokus kajian dalam buku dan tujuan yang ingin dicapai maka kehadiran buku ini diharapkan dapat memberikan manfaat tidak saja secara teoritis, tapi juga secara praktis. Secara teoritis kehadiran buku ini diharapkan dapat menambah informasi atau wawasan yang lebih konkret bagi lembaga legislatif, aparat penegak hukum dan pemerintah, khususnya berkaitan dengan formulasi pidana mati yang akan datang terhadap kejahatan narkoba yang terjadi di Indonesia disamping itu juga diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran ilmiah bagi pengembangan ilmu pengetahuan hukum pada umumnya, dan pengkajian hukum khususnya yang berkaitan dengan kebijakan formulasi dalam menanggulangi kejahatan Narkoba. Sedangkan secara praktis, kehadiran buku ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran bagi aparat penegak hukum dan pemerintah khususnya dalam menangani kejahatan narkoba.
Dengan menggunakan pendekatan yang berorientasi pada kebijakan yang berorientasi pada tujuan, pendekatan yang rasional, pendekatan ekonomis dan pragmatis serta pendekatan yang berorientasi pada nilai. Penulisan buku ini difokuskan pada penelitian terhadap substansi hukum yang berkaitan dengan pidana mati terhadap kejahatan narkoba, baik hukum positif yang berlaku sekarang (ius constitutum) maupun hukum yang dicita-citakan (ius constituendum). Dimana data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum sekunder dengan memahami hukum sebagai perangkat peraturan atau norma-norma positif di dalam sistem perundang-undangan yang mengatur mengenai kehidupan manusia dikaji dan dianalisa.
Penelitian hukum normatif atau kepustakaan ini dalam penulisan buku ini mencakup : (1) penelitian terhadap asas-asas hukum; (2) penelitian terhadap sistematika hukum; (3) penelitian terhadap taraf sinkronisasi vertikal dan horizontal; (4) perbandingan hukum; dan (5) sejarah hukum. Dengan demikian spesifikasi penelitian dalam penulisan buku ini adalah penelitian analitis yang merupakan penelitian untuk menggambarkan dan menganalisa masalah yang ada dan termasuk dalam jenis penelitian kepustakaan (library research) yang akan disajikan secara deskriptif.
Sumber data yang terdapat dalam buku ini didasarkan pada bahan hukum primer yaitu bahan hukum yang mengikat; bahan hukum sekunder, yaitu bahan yang memberikan penjelasan tentang bahan hukum primer; yaitu berupa dokumen atau risalah perundang-undangan; dan bahan hukum tersier yang memberikan penjelasan lebih mendalam mengenai bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder.
Sesuai dengan penggunaan data sekunder dalam penulisan penelitian dalam buku ini, maka pengumpulan data dilakukan dengan mengumpulkan, mengkaji dan mengolah secara sistematis bahan-bahan kepustakaan serta dokumen-dokumen yang berkaitan. Data sekunder baik yang menyangkut bahan hukum primer, sekunder dan tersier diperoleh dari bahan pustaka, dengan memperhatikan prinsip pemutakhiran dan relevansi. Selanjutnya dianalisis secara normatif-kualitatif dengan jalan menafsirkan dan mengkonstruksikan pernyataan yang terdapat dalam dokumen dan perundang-undangan.
Dari hasil penelitian dalam buku ini, setidaknya terungkap bahwa kebijakan tentang pidana mati dalam Undang-Undang Narkoba di Indonesia yang ada selama ini belum mengimplementasikan gagasan/ide keseimbangan monodualistik sebagai nilai-nilai dasar dalam masyarakat Indonesia. Belum diimplementasikannya nilai-nilai monodualistik dalam pidana mati tersebut telah menjadikan pidana mati tidak dapat memberikan keseimbangan perlindungan terhadap individu dan masyarakat. Ketidakmampuan pidana mati memberikan perlindungan yang integrative kepada individu dan masyarakat nampak dari kenyataan kebijakan pidana mati dalam ketentuan dan aturan pelaksanaannya cenderung hanya diorientasikan pada perlindungan masyarakat sebagai refleksi atas fungsi pidana sebagai sarana pencegah kejahatan. Selain itu kebijakan tentang pidana mati dalam Undang-Undang Narkoba tidak memberikan kemungkinan modifikasi atas pertimbangan adanya perubahan atau perbaikan pada diri pelaku tindak pidana selama menjalani pidananya.
Disamping itu, kebijakan formulasi pidana mati dalam Undang-Undang Narkoba yang berlaku sampai saat ini masih tersirat adanya suatu pandangan bahwa pidana mati hanya mengedepankan perlindungan kepentingan masyarakat yang merupakan refleksi bahwa pidana sebagai sarana untuk mencegah kejahatan. Sementara perlindungan terhadap individu ( pelaku tindak pidana ) kurang mendapat perhatian. Penonjolan salah satu aspek perlindungan dengan mengabaikan aspek yang lain, baik aspek perlindungan individu dan masyarakat dalam merumuskan (tujuan) pemidanaan, tidak sesuai dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia yang berdasarkan Pancasila yang selalu mengutamakan aspek keseimbangan.
Kebijakan formulasi pidana mati dalam UU Narkoba yang akan datang selaras dengan ketentuan umum yang terdapat dalam Konsep KUHP Nasional dan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi atas ketentuan pidana mati Narkoba dengan memperhatikan: (a) Pidana mati bukan lagi merupkan pidana pokok, melainkan sebagai pidana yang bersifat khusus dan alternatif; (b) Pidana mati dapat dijatuhkan dengan masa percobaan selama sepuluh tahun yang apabila terpidana berkelakukan terpuji dapat diubah dengan pidana penjara seumur hidup atau selama 20 tahun; (c) Pidana mati tidak dapat dijatuhkan terhadap anak-anak yang belum dewasa; dan (d) Eksekusi pidana mati terhadap perempuan hamil dan seseorang yang sakit jiwa ditangguhkan sampai perempuan hamil tersebut melahirkan dan terpidana yang sakit jiwa tersebut sembuh.
Bertolak dari kenyataan di atas maka kehadiran buku ini berusaha memberikan analisis seputar kebijakan tentang pidana mati dalam undang-undang tentang narkoba apakah telah menggambarkan wujud dari ide Keseimbangan/Monodualistik dan menawarkan elternatif kebijakannya kedepan. Agar sejalan dengan fungsi dan tujuan pembentukan hukum dalam kontek hukum Nasional di Indonesia.
Buku ini sendiri terdiri dari empat bab yang disajikan dan membahas tema yang menyangkut pendahuluan, sejarah perkembangan dan pengertian narkoba, kebijakan formulasi pidana mati dalam upaya menanggulangi kejahatan Narkoba di Indonesia dan bagian penutup yang akan berisi titik tekan dalam pembahasan tema dalam buku ini.
Setidaknya tema-tema yang diuraikan di atas, akan menjadi urgen manakala penulis mencoba menawarkan aspek pidana mati terkait dengan kejahatan penanggulangan narkoba di indonesia yang masih jarang disentuh oleh para pemerhati, peneliti dan penulis tentang hukum pidana mati. Gagasan yang penulis tawarkan adalah bagaimana kebijakan formulasi pidana mati dalam UU Narkoba yang akan datang.
Akhirnya, penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak yang telah membantu proses penerbitan naskah buku ini. Kepada Bapak Prof. Dr. Barda Nawawi Arief (Guru Besar Hukum Pidana pada Universitas Diponegoro Semarang) yang telah meluangkan waktu untuk memberi kata pengantar untuk lebih memahami isi kandungan dalam buku ini, juga atas bimbingan dan teman diskusi dalam mendorong motivasi intelektual penulis, juga kepada Prof. Dr. Galang Asmara (Guru Besar Hukum Pidana pada Universitas Mataram) atas keluangan waktu disela rutinitas dan aktivitas beliau yang sangat padat, semoga dicatat sebagai amal kebaikan disisi allah SWT. Amin.
Ucapan terima kasih juga hendak saya haturkan kepada teman-teman di Fakultas Hukum Universitas Mataram yang telah memberikan dukungan kepada penulis untuk menerbitkan karya sederhana ini. Untuk Saudara Hermansyah (Penulis Buku Dakwah Menuju Islam Kaffah dan tengah dalam proses menerbitkan buku Kultursigrafi Ekonomi Islam di Indonesia Pertautan Antara Ekonomi Islam Dengan Lokalitas Ke-Indonesiaan Bersama Kearifan Lokal Suku Sasak di Pulau Lombok) yang telah meluangkan waktu untuk membantu penulis mendiskusikan sekaligus meng-edit naskah buku ini, saya ucapkan banyak terima kasih. Kepada rekan-rekan JAMMAIKA (Jaringan Masyarakat Madani untuk Keadilan – Berfikir Kritis, Bertindak Etis untuk Kamanusiaan) dimana saya berdiskusi, sharing pemikiran, dan berbuat untuk menekuni jalur akademis saya. Juga untuk istri saya Lale Mira Septariawati dan keluarga tercinta, buku ini sebagai ucapan terima kasih kepada mereka.
Dan terakhir kepada penerbit yang telah bersedia menerbitkan karya sederhana ini penulis menghaturkan banyak terima kasih.
Mataram, April 2010
Syamsul Hidayat
Kata Sambutan Atas Terbitnya Naskah Buku:
Pidana Mati di Indonesia
Prof. Dr. Barda Nawawi Arief
Guru Besar Hukum Pidana Pada Universitas Diponegoro Semarang
Kajian tentang pidana mati maupun isu diseputar dunia narkoba menjadi perhatian serius pemerintah dan seluruh elemen masyarakat, hal ini setidaknya diakibatkan oleh dampak negatif yang diakibatkan oleh zat terlarang ini bagi regenerasi bangsa ini, baik intra maupun antar generasi.
Dalam mengantisipasi ancaman dan bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, Indonesia secara keseluruhan telah memiliki perangkat Undang-undang sebagai berikut yakni Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang No. 8 Tahun 1996 Tentang Pengesahan Konvensi Psikotropika 1971, Undang-Undang No. 7 Tahun 1997 Tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika 1988, Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika, Undang-Undang N0. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Upaya penanggulangan masalah kejahatan narkoba diperlukan adanya kebijakan hukum pidana (penal policy). Kebijakan tersebut harus dikonsentrasikan pada dua hal, yang pertama mengarah pada kebijakan aplikatif yaitu kebijakan menyangkut bagaimana mengoperasionalisasikan peraturan perundang-undangan hukum pidana yang berlaku pada saat ini dalam rangka menangani masalah narkoba. Sedangkan yang kedua adalah kebijakan formulatif atau kebijakan yang mengarah pada pembaharuan hukum pidana (penal law reform) yaitu kebijakan menyangkut bagaimana merumuskan peraturan perundang-undangan hukum pidana (berkaitan pula dengan konsep KUHP baru) khususnya dalam rangka menanggulangi kejahatan narkoba pada masa mendatang.
Meski sudah menjadi wacana klasik, pro-kontra seputar penerapan hukuman mati tetap menjadi perdebatan serius di kalangan masyarakat dunia, termasuk di Indonesia. Di tengah kecenderungan global akan moratorium hukuman mati, praktek tersebut justeru masih lazim diterapkan di Indonesia. Bahkan, dalam kurun sebelas tahun terakhir (tepatnya pasca reformasi, 1998-2009), Indonesia tercatat telah mengeksekusi mati setidaknya 20 orang. Angka ini jauh lebih besar ketimbang periode 1945-2003 yang hanya mengeksekusi mati 15 orang. Wajar saja, jika Indonesia, menurut catatan Amnesty International, kini menjadi salah satu negara yang paling banyak menjatuhkan hukuman mati dibanding negara lain di dunia.
Secara yuridis formal, penerapan hukuman mati di Indonesia memang dibenarkan. Hal ini bisa ditelusuri dari beberapa pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang memuat ancaman hukuman mati. Di luar KUHP, tercatat setidaknya ada 6 (enam) peraturan perundang-undangan yang memiliki ancaman hukuman mati, semisal UU Narkotika, UU Anti Korupsi, UU Anti terorisme, dan UU Pengadilan HAM, UU Intelijen dan UU Rahasia Negara. Hal ini menunjukkan bahwa hukuman mati di Indonesia semakin eksis dalam tata peraturan perundang-undangan di Indonesia. Lebih dari itu, eksekusi hukuman mati di Indonesia menunjukkan kecenderungan meningkat pada tahun-tahun terakhir.
Namun, seiring dengan maraknya gagasan humanisme atau nilai-nilai kemanusiaan universal yang merebak seusai perang dunia kedua, adanya hukuman mati menjadi tidak logis lagi dalam kehidupan modern saat ini. Dengan kata lain, menurut para pembela HAM, dinamisasi hukum pidana di dunia saat ini telah bergeser dari teori pembalasan ke teori rehabilitasi, di mana teori tersebut bersifat clinic treatment.
Dan dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dikaji dalam buku yang ditulis Saudara Syamsul Hidayat ini mengandung pemikiran reformasi tentang pidana mati yang menetapkan sebagai (1) “pidana khusus/eksepsional dan tidak dapat dijatuhkan terhadap anak” (2) “pidana mati merupakan pidana alternatif yang digunakan sangat selektif dan sebagai upaya terakhir” (3) upaya terakhir dijatuhkan/dilaksanakannya pidana mati melalui berbagai tahapan. Rumusan tersebut mengimplementasikan ide keseimbangan monodualistik, yang memberi kesempatan terpidana memperbaiki diri. Rumusan KUHP ini sudah cukup terlihat mengakomodir perdebatan tentang pidana mati selama ini.
Berkaitan dengan hal tersebut, bangsa Indonesia dalam peraturan perundang-undangannya juga perlu mengkaji pidana mati pada Undang-Undang Khusus lainnya untuk di sesuaikan dengan Konsep KUHP dalam mengantisipasi berbagai kemungkinan kedepan.
Bertolak dari kenyataan di atas, buku yang ditulis oleh Saudara Syamsul Hidayat ini juga berusaha memberikan analisis seputar kebijakan tentang pidana mati dalam Undang-undang tentang Narkoba dengan menggambarkan wujud dari ide Keseimbangan/Monodualistik dan menawarkan alternatif kebijakannya kedepan agar sejalan dengan fungsi dan tujuan pembentukan hukum dalam konteks hukum Nasional di Indonesia.
Kehadiran buku ini dengan demikian menjadi sangat penting sebagai suatu sumbangan pemikiran dari kalangan akademisi di dalam proses penyempurnaan pidana mati terkait dengan narkoba. Buku ini juga, sebagaimana pengakuan penulisnya merupakan buah karya penulis berdasarkan penelitian dan pengalamannya selama berinteraksi baik secara langsung maupun tidak langsung yang berhubungan dengan dunia narkoba.
Sebagai orang yang konsen dalam mengkaji aspek pidana, penulis telah menunjukkan keahliannya dalam bidang yang digelutinya. Mencermati dari upaya yang dilakukan oleh Saudara Syamsul Hidayat dalam karyanya ini, saya menyambut baik atas produktivitas dan kreativitas idenya dalam rangka membangun kultur akademik yang positif sehingga menambah hazanah untuk berpacu mewujudkan karya ilmiah. Saya berharap buku ini dapat menjadi salah satu karya akademik pelengkap yang penting disamping buku-buku yang lain dan semoga ide ini dapat ditiru oleh yang lain, terutama kalangan akademisi dan semoga menjadi amal jariyah untuk kita semua.
Semarang, April 2010
0 Comments:
Post a Comment