Minggu, 08 November 2009

Politik Hukum Islam

Syariat merupakan hukum Tuhan yang menempati posisi penting dalam masyarakat islam dan diyakini sebagai hukum yang mencakup seluruh aspek kehidupan manusia, baik secara individual maupun kolektif. Syariat islam (baca: hukum islam) yang terformulasikan dalam Al Qur’an dan as Sunnah Rasulullah saw kemudian diperluas dan dikodifikasi dalam bentuk fiqh oleh para yuri dengan menggunakan interpretasi melalui qiyas, ijma’, maslahah dan lain-lain.
Berpijak pada sumber yang dalam katagori umum dikenal sebagai ijtihad tersebut, syariat islam mengalami perkembangan yang menakjubkan selama periode formatifnya (hingga abad ke-10). Namun syariat lebih merupakan suatu sistem yang bersifat doktrinal yang independen bahkan sering bertabrakan dengan praktek-praktek legal. Hingga pada taraf tertentu dapat dikatakan bahwa syariat islam tidak pernah diterapkan secara konvrehensif. Terlihat dengan penerapan hukum pidana yang merupakan titik terlemah dalam fluktuasi penerapan hukum islam.
Dikotomi antara teori dan praktek ini berlangsung selama berabad-abad dalam kesejarahan islam dan cukup bervariasi dari masa kemasa antara satu bidang syariat dengan bidang syariat lainnya. Seiring dengan terjadinya fluktuasi penerapan hukum islam juga terjadi dekadensi peradaban umat muslim sejak tertutupnya pintu ijtihad. Dari kenyataan tersebut kemudian timbul jastifikasi bahwa dekadensi peradaban umat islam disebabkan oleh tidak dijalankannya syariat islam. Sehingga jalan keluarnya adalah implementasi hukum islam secara komprehensif, yang tentunya dengan menggunakan sebuah negara sebagai aplikasinya. Inilah yang melahirkan paradigma “simbiosis” agama (hukum islam) dan negara (politik). Keduanya berhubungan timbal balik dan saling menguntungkan.
Secara praktis implementasi hukum islam dalam sebuah negara ini melahirkan permasalahan baru, juga mengundang berbagai kritikan dari kalangan oposan islam. Implementasi hukum islam menjadi isu yang berkepanjangan dan terkadang dijadikan tameng untuk mendapat dukungan politik. Sementara kalangan oposan memandang syariat islam sebagai hukum yang diskriminasi dan bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan.
Berdasarkan atas isu penerapan hukum islam inilah penulis merasa perlu untuk mendiskusikan kajian kali ini untuk dielaborasi lebih mendalam.
Tentang Politik
Pada umumnya dapat dikatakan bahwa politik (politic) adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (atau negara) yang menyangkut proses untuk menentukan tujuan-tujuan dan sistem itu dapat melaksanakan tujuan-tujuan tersebut. Pengambilan keputusan mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik tersebut menyangkut seleksi antara beberapa alternatif dan penyusun skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih.1
Rojer F. Saltao dalam introduction to politic: political science is the study of the state, its aim and purposes…the institusions by which these are going to be realized, its relations with its individual members, and other state2 (Ilmu politik mempelajari negara, tujuan-tujuan negara dan lembaga-lembaga yang akan melaksanakan tujuan-tujuan itu, hubungan antara negara dengan warga negaranya serta dengan negara-negara lain).
J. Barents dalam Ilmu Politika menyatakan bahwa ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari kehidupan negara yang merupakan bagian dari kehidupan masyarakat, ilmu politik mempelajari negara-negara itu melakukan tugas-tugasnya.3 Sementara Deliar Noer mengatakan bahwa ilmu politik adalah memusatkan perhatian pada masalah kekuasaan dalam kehidupan bersama atau masyarakat. Kehidupan seperti ini tidak terbatas dalam bidang hukum semata-mata, dan tidak pula pada negara yang tumbuhnya dalam sejarah hidup manusia relatif baru. Diluar bidang hukum serta sebelum negara ada, masalah kekuasaan itu pun telah pula ada. Hanya dalam zaman modern ini memanglah kekuasaan itu berhubungan erat dengan negara.4
Tentang Hukum Islam
Dalam al Qur’an dan as Sunnah istilah hukum islam tidak dijumpai. Al Qur’an dan As Sunnah menggunakan istilah asy-syariah yang dalam penjabarannya kemudian lahir istilah al-fiqh. Hukum islam merupakan istilah indonesia, sebagai terjemahan al-fiqh al-islamy, atau dalam konteks tertentu disebut al-syari’ah al-islamy. Istilah ini dalam literatur Barat dikenal dengan idiom Islamic Law, secara harfiah diartikan dengan hukum islam.5 Secara terminologis, syariah adalah jalan ke mata air, berasal dari kata “syara’a” berarti “yang ditetapkan atau didekritkan”6
Pada titik inilah bahwa: “hukum islam adalah seperangkat norma hukum dari islam sebagai agama, yang berasal dari wahyu allah, sunnah Rasul-Nya dan ijtihad para ulil amri. Hukum islam adalah hukum yang dibangun berdasarkan pemahaman manusia atas nash Al Qur’an maupun As Sunnah untuk mengatur kehidupan manusia yang berlaku secara universal-relevan pada setiap zaman. Keuniversalan hukum islam ini sebagai kelanjutan langsung dari hakikat islam sebagai agama universal, yakni agama yang substansi ajarannya tidak dibatasi oleh ruang dan waktu manusia. Termasuk didalamnya yang juga mengatur hubungan dalam bermu’amalah yakni hubungan antara manusia, benda dan penguasa.7
Korelasi Kausalitas Antara Politik dan Hukum Islam
Seperti yang kita ketahui bahwa hukum islam biasanya diklasifikasikan kedalam ibadah dan mu’amalah. Ibadah mengatur hubungan manusia dengan Allah swt, sedangkan mu’amalah mengatur hubungan antara manusia dengan manusia, benda dan penguasa. Hukum islam ditujukan untuk melindungi agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.8 Dengan demikian hukum islam mengatur seluruh perilaku publik dan privat manusia dan mengemukakan sejumlah hukuman atas pelanggarnya. Secara teoritis, bentuk-bentuk pelanggaran tersebut diadili oleh qadli (hakim) yang tentunya dibawah pengaturan sebuah sistem pemerintahan.
Umumnya para ahli fiqh memandang bahwa membentuk pemerintahan (aqdul imamah) dan mengangkat kepala negara (nahsbul imam) hukumnya wajib kifayah bagi umat islam, atas dasar dalil ijma’ meskipun ada juga yang memandang tidak wajib, seperti pendapat al-A’shom pemikir dari Mu’tazilah dan sebagian dari Khawarij. Alasan yang digunakan disamping dari sumber syara’ agama juga dari konsep rasional (‘aqal) yakni bahwa kehidupan sosial yang kompleks ini memerlukan tatanan dan kekuatan yang mengatur, menertibkan atau melindungi hak-hak, baik hak individu (al-fard) maupun masyarakat (al-mujtama’) juga mengatur kewajiban-kewajiban.9
Allah mengangkat untuk umat seorang pemimpin sebagai pengganti (khalifah) Nabi, untuk mengamankan agama disertai mandat politik. Dengan demikian seorang khalifah adalah pemimpin agama dan di lain pihak sebagai pemimpin politik. Dari kedua fungsi khalifah ini sebagai simbiosa hukum islam dan politik yang saling membutuhkan dan harus sinergis. Agama membutuhkan negara untuk mengembangkan dirinya, dan negara meniscayakan agama sebagai pembimbing etika dan moral.
Baik muslim atau non muslim tidak akan pernah tidak akan selalu membutuhkan seorang pemimpin yang berwibawa dan diakui bersama. Khalifah adalah pemimpin agama dan dilain pihak sebagai pemimpin politik.10 Dan hal tersebut tidak mungkin diwujudkan tanpa ada seseorang yang diberikan mandat untuk memegang dan menggunakan kekuasaan untuk kepentingan masyarakat, baik kepentingan agamanya atau kesejahteraan duniawinya (masholih al-ukhrowiyah waddun-yawiyah)
Hukum Islam Dalam Kaca Mata Sejarah
Islam mengalami perkembangan menakjubkan hingga akhir abad ke-10. Selanjutnya dalam bidang keagamaan, umat islam mulai bertaqlid kepada imam-imam besar yang lahir pada masa klasik islam. Kalaupun ada mujtahid, maka ijtihad yang dilakukan adalah ijtihad fi al-madzhab, yakni ijtihad yang masih berada dalam batas-batas madzhab tertentu.11 Tidak ada lagi iktihad mutlak yang mandiri, hasil pemikiran yang bebas dan mandiri.
Hal ini terjadi karena mayoritas ulama pada masa itu memandang bahwa seluruh permasalahan keagamaan yang essensial telah dibahas secara tuntas dank arena itu pelaksanaan ijtihad tidak lagi diijinkan. Tertutupnya pintu ijtihad ini diikuti dengan fluktuasi penerapan hukum islam.
Kemunduran islam ini semakin merebak ketika Negara-negara barat melakukan kolonialisasi dihampir seluruh dunia islam,12 pemerintah jajahan membatasi penerapan syariat islam yang diparaktekkan dalam masyarakat muslim. Kebanyakan colonial barat tidak serta merta mengganti system hukum islam secara menyeluruh, namun secara bertahapmemperkenalkan hukum-hukum baru. Proses itu umumnya diawali dengan memperkenalkan hukum pidana, hukum islam diterapkan dengan sepenuhnya dalam hukum keluarga dan waris. Semntara hukum pidana, perpajakan, konstitusi dan perang merupakan titik terlemah dalam penerapan hukum.
Politik Hukum Islam dan Dinamikanya
Al Qur’an memerintahkan agar hukum-hukum syariat yang terkandung didalamnya ditegakkan dalam kehidupan manusia sebagai peraturan personal ataupun social. Perintah tersebut berimplikasi pemberian otoritas kepada manusia untuk menata kehidupannya dengan mengaplikasikan hukum allah. Implementasi hukum islam itulah yang merupakan perwujudan dari kekuasaan politik atau jkuga dapat diungkapkan bahwa wujud kekuasaan politik tersebut adalah sebuah system politik yang diselenggarakan berdasarkan dan menurut hukum islam yang berasal dari dalam Al Qur’an dan sunnah Nabi.
Karena itu, dalam system politik islam dikenal dua jenis hukum, yakni hukum syariat yang bersumber dari Al Qur’an dan sunnah, dan hukum Qanuni yang berasal dari keputusan-keputusan lembaga pemerintah.13 Secara hirarki hukum yang tertinggi dalam system ini adalah hukum yang pertama, Al Qur’an menjadi rujukan pokok dan kedaulatan hukum berada dalam Al Qur’an.
Penerapan syariat islam ini merupakan sebuah dilemma berkepanjangan. Antara dukungan dan kecaman terhadap isu ini menuai polemic yang tak terhindarkan. Tarik ulur antara penerapan hukum islam ini melahirkan dua kub u yang masing-masing memiliki alas an tersenndiri
Pendukung Penerapan Hukum Islam
Dikalangan muslim tertentu penegakan syariat dipandang sebagai justifikasi keagamaan,14 dengan kata lain penegakkan syariat merupakan kewajiban yang dibebankan islam kepada pemeluknya. Islam memberikan larangan-larangan dan ketentuan-ketentuan hukum mengenai berbagai segi kehidupan. Karenanya syariat tidak dapat ditegakkan sempurna tanpa otoritas politik untuk menegakkan larangan-larangan agama, menerapkan keputusan-keputusan hukum dan memelihara ketertiban umum. Kepemimpinan dan kekuasaan politik mutlak diperlukan karena manusia pada umumnya memiliki kecendrungan negative mengabaikan ajaran-ajaran agama jika tidak ditopang dengan otoritas dan kepemimpinan.
Oposisi
Dilain pihak, penegakkan syariat merupakan sebuah ancaman. Diberbagai Negara muslim yang menerapkan syariat sebagai satu-satunya hukum yang berlaku sering bertabrakan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan konvensi-konvensi manusia. Tiga aspek hak asasi manusia yang paling banyak terkait dengan penerapan hukum islam adalah pembalasan terhadap umat beragama15 deskriminasi terhadap perempuan16 dan diskriminasi terhadap yang bukan muslim.17
Hukuman yang diterapkan dalam islam merupakan hukuman yang kejam, tidak adil dan melanggar hak-hak asasi manusia, seperti qishash, rajam dan jilid.18 Hukuman ini dipandang sebagai hukuman yang tidak berprikemanusiaan.
Sementara, fakta m,engatakan bahwa hubungan antara islam dan politik belum pernah didasarkan atas apa yang disebut sebgai Negara islam atau aplikasi syariat secara komprehensif.19 Memang benar bahwa elite penguasa biasanya mencari legitimasi islam bagi kekuasaan politiknya, tapi hal tersebut sama sekali tidak mendifinbisikan “Negara islam” sebagai sebuah model yang jelas, yang dapat diimplementasikan pada saat ini. Demikian pula syariat senantiasa memiliki peranannya dalam kehidupan muslim baik individual maupun komunal, tetapi hal tersebut dilakukan dengan cara komitmen pribadi dan tindakan yang ikhlas, dari pada penegakkan yang tegas oleh sebuah lembaga Negara.
Konsolidasi Oposisionis Terhadap Formalisasi Hukum Islam
Konflik mengenai penerapan syariat islam cenderung menjadi sengketa public yang sulit diselesaikan, karena salah satu penyebab timbulnya konflik tersebut bermula dari adanya prinsip yang mendasarinya. Pihak yang menginginkan penerapan hukum islam berpendapat bahwa syariat islam harus menjadi satu-satunya sumber hukum.20 Sedangkan pihak yang menentang mengatakan bahwa syariat islam merupakan hukum yang kejam dan kaku dan hanyalah satu dari beberapa sumber hukum.
Dengan demikian, kontroversi mengenai penerapan hukum islammenjadi sengketa yang tidak meninggalkan ruang bagi kompromi dan fleksibilitas yang mengancam pada sikap dehumanisasi missal. Untuk menghindari hal tersebut maka dibutuhkan pemahaman ulang terhadap hukum islam itu sendiri, terutama dalam hal pidana yang merupakan tyitik terlemah dalam penerapan hukum islam sekaligus yang mendapat penolakan terbesar dari pihak oposan. Reaktualisasi pemikiran ini ditawarkan sebagai upaya poenyegaran atau tindakan untuk menjadikan sesuatu itu baru dan disatu sisi tidak merubah nilai dasar dari sesuatu yang diperbaharui itu.
Reaktualisasi Hukum Pidana Islam
Tudingan terhadap hukum pidana islam seperti yang disebvutkan di atas pada dasarnya berawal pada ketidaksanggupannya menangkap ruh syariat islam.21 Secara teoritis hukum islam bukanlah hukum yang bersifat ortodoks, tetapi juga memberikan ruang gerak bagi akal pikiran manusia untuk melakukan ijtihad. Ijtihad ini diberikan dalam rangka menginterpretasikan teks-teks hukum sehingga mampu merespon kebutuhan dan tuntutan masyarakat.
Hukumam huddud yang dalam hal ini dipandang sinis oleh para oposan, sering diartikan merupakan tindak pidana dan macam dan sanksinya ditetapkan secara mutlak oleh allah. Sehingga manusia tidak berhak untuk menentukan hukuman lain selain hukum yang ditetapkan berdasarkan kitab allah.
Ketetapan ini sesungguhnya merupakan hasil kreasi ijtihad para ulama terdahulu dengan berbagai pertimbangan. Alas an para fuqaha mengklasifikasikan jarimah huddud sebagai hak allah yakni pertama, karena perbuatan yang disebut secara rinci oleh al qur’an sangat mendatangkan kemaslahatan baik perorangan maupun kolektif.22 Kedua, jenis pidana dan sanksinya disebut secara langsung oleh lafal yang ada di dalam al qur’an, sementara tindak pidana lainnya tidak disebut di dalam al qur’an.23
Tetapi pada hakikatnya dalam penentuan hukuman terhadap jharimah huddud terdapat kebebasan untuk menentuykan hukuman, walaupun pada dasarnya hukum allah tetap dijadikan sebagai rambu-rambu dalam menegakkan keadilan. Oleh karena itu, pemahaman terhadap jarimah huddud harus disikapi sebagai sebuah ijtihad ulama terdahulu, dan pada perkembangnnya tidak mustahil diinterpretasikan kembali sesuai dengan perkembangan dan tuntutan zaman dengan tidak merubah nilai-nilai yang terkandung didalam syariah.
Kata Akhir
Hukum islam merupakan hukum yang berorientasi pada penegakkan amar ma’ruf nahi munkar, maka tegaknya maqashid syariah merupakan sebuah keniscayaan untuk tetap selalu melakukan perlindungan terhadap agama, jiwa, keturunan, harta dan akal. Berlandaskan dari pertimbangan-pertimbangan ini dan sebagai justifikasi keagamaan maka muncullah isu penerapan hukum islam dalam sebuah Negara yang berdaulat.
Agama membutuhkan Negara untuk mengembangkan dirinya, dan Negara meniscayakan agama sebagai pembimbing etika dan moral. Namun dalam mengimplementasikan hukum islam ke dalam sebuah Negara bukan merupakan hal yang mudah, karena tidak sedikit pihak yang menentang penerapannya. Pro dan kontra dalam isu penerapan hukum islam menjadi polemic berkepanjangan dan dikhawatirkan mengarah pada tindakan anarkis.
Untuk menghindari hal tersebut maka dibutuhkan pemahaman ulang terhadap hukum islam itu sendiri. Reaktualisasi pemikiran ini ditawarkan sebagai upaya penyegaran atau tindakan untuk menjadikan sesuatu itu baru dan disatu sisi tidak merubah nilai dasar dari sesuatu yang diperbaharui itu.
Daftar Pustaka
Miriam Budiarjo. Dasar-Dasar Politik. Jakarta. PT. gramedia Pustaka. 2002
Rojer F. Saltao, intruduction to politic. London. Longmans. 1961.
J. Barents. Ilmu politika. Suatu Perkenalan Lapangan. Terj. L.M. Sitorus. Jakarta. PT. Pembangunan, 2965.
Deliar Noer. Pengantar ke Pemikiran Politik. Medan. Dwipa. 1965.
Said Agil Husin al-Munawwar, Hukum Islam dan Pluralitas Sosial. Jakarta. Penamadani. 2004.
Taufik Adnan Amal dan Samsu Rizal Panggabean. Politik Syariat Islam: Dari Indonesia Hingga Nigeria. Jakarta. Pustaka Alvabet. 2004.
Ghufron A. Mas’adi, Fiqh Mu’amalah Kontekstual. Jakarta. Raja Grafindo Persada. 2002.
Ismail Muhammad Syah. Filsafat Hukum Islam. Jakarta. Bumi Aksara. 1992.
Muhammad Tholhah Hasan, Prosfek Islam Dalam Menggapai Tantangan Zaman. Jakarta. Lantabora Press, 2005.
Faisal Shodik. Sketsa Pemikiran Politik Islam. Yogyakarta. Politeia Press. 2007.
Badri Yatim, Sejarah Peradaban Islam. Jakarta. Radja Grafindo Persada. 2006.
Dudung Abdurrahman., Sejarah Peradaban Islam: Dari Masa Klasik Hingga Modern. Yogyakarta. Jurusan SPI Adab UIN Sunan Kalijaga bekerjasama dengan LESFI Yogyakarta. 2002.
Abdul Mu’in Salim, Fiqh Siyasah: Konsepsi Kekuasaan Politik Dalam Al Qur’an. Jakarta. Raja Grafindo Persada. 2002.
Hafidh Ibn Hajar al-Abqalani, Bulugh al-Maram:min adillati al-ahkam. Beirut. Dar al-Fikr, tt.
Adian Husaini dan Nuim Hidayat, Islam Liberal. Jakarta. Gema Insani. 2002.
Ira M. lapidus, A History of Islamic Society. Cambridge, England. Canbridge University Press. 1988. Part I
Makhrus Munajat, Dekonstruksi Hukum Pidana Islam. Yogyakarta. Logung Pustaka. 2004.
Abdul Qadir Audah, at-Tasyri’ al-Jina’I al-Islamy. Beirut. Dar al Fikr, tt I
1 Miriam Budiarjo. Dasar-Dasar Politik. Jakarta. PT. gramedia Pustaka. 2002. Hal. 8
2 Rojer F. Saltao, intruduction to politic. London. Longmans. 1961. Hal. 4
3 J. Barents. Ilmu politika. Suatu Perkenalan Lapangan. Terj. L.M. Sitorus. Jakarta. PT. Pembangunan, 2965. Hal. 23
4 Deliar Noer. Pengantar ke Pemikiran Politik. Medan. Dwipa. 1965. Hal. 56
5 Said Agil Husin al-Munawwar, Hukum Islam dan Pluralitas Sosial. Jakarta. Penamadani. 2004. Hal. 7
6 Taufik Adnan Amal dan Samsu Rizal Panggabean. Politik Syariat Islam: Dari Indonesia Hingga Nigeria. Jakarta. Pustaka Alvabet. 2004. Hal. 2
7 Ghufron A. Mas’adi, Fiqh Mu’amalah Kontekstual. Jakarta. Raja Grafindo Persada. 2002. Hal. 1
8 Ismail Muhammad Syah. Filsafat Hukum Islam. Jakarta. Bumi Aksara. 1992. Hal. 67
9 Muhammad Tholhah Hasan, Prosfek Islam Dalam Menggapai Tantangan Zaman. Jakarta. Lantabora Press, 2005. Hal. 109
10 Faisal Shodik. Sketsa Pemikiran Politik Islam. Yogyakarta. Politeia Press. 2007. Hal. 70
11 Badri Yatim, Sejarah Peradaban Islam. Jakarta. Radja Grafindo Persada. 2006. Hal. 15
12 Dudung Abdurrahman., Sejarah Peradaban Islam: Dari Masa Klasik Hingga Modern. Yogyakarta. Jurusan SPI Adab UIN Sunan Kalijaga bekerjasama dengan LESFI Yogyakarta. 2002. Hal. 136-140
13 Abdul Mu’in Salim, Fiqh Siyasah: Konsepsi Kekuasaan Politik Dalam Al Qur’an. Jakarta. Raja Grafindo Persada. 2002. Hal. 291
14 Adnan Amal dan Samsu Rijal Panggabean, Politik Syariat Islam, ibid, hal. 168-172
15 Masalah pematasan terhadap kebebasan beragama dapat timbul dari hukum riddah atau murtad yakni keluar dari agama islam. Adnan Amal danSamsu Rijal Panggabean, ibid hal. 185. Riddah atau murtad dalam hal ini mngacu kepada ketentuan hukum huddud. Lihat Hafidh Ibn Hajar al-Abqalani, Bulugh al-Maram:min adillati al-ahkam. Beirut. Dar al-Fikr, tt. Hal. 211
16 Adnan Amal dan Samsu Rijal Panggabean, op cit. hal. 185
17 Adian Husaini dan Nuim Hidayat, Islam Liberal. Jakarta. Gema Insani. 2002. Hal. 155-156
18 Jika dilihat dari segi berat ringannya dapat diklasifikasikan dalam tiga jenis yakni huddud adalah pelanggaran terhadap hukum yang dikenai dengan hukuman had. Qishash dan ta’zir.
19 Ira M. lapidus, A History of Islamic Society. Cambridge, England. Canbridge University Press. 1988. Part I, hal. 120-125.
20 Adnan Amal dan Samsu Rijal Panggabean, op cit., hal. 209
21 Makhrus Munajat, Dekonstruksi Hukum Pidana Islam. Yogyakarta. Logung Pustaka. 2004. Hal. 93
22 Abdul Qadir Audah, at-Tasyri’ al-Jina’I al-Islamy. Beirut. Dar al Fikr, tt I:79
23 Makhrus Munajat, ibid., hal. 95

0 Comments:

© Kontak : Herman_bismillah@Yahoo.co.id