Kamis, 30 April 2009

Sistem Perekonomian Khalifah Umar

Konsep pembangunan dalam islam menjadi pertanyaan yang intens dikaji dan menimbulkan reaksi yang beragam. Hal inilah setidaknya yang memunculkan diskursus sekitar sistem perekonomian yang islami, politik kekhilafahan, ideology dan sebagainya. Ide(ologi) ini berawal dari hasil kajian kebanyakan mahasiswa muslim dari alam lingkungan peradaban Barat. “limaza taakharu islam wa taqaddamu ghairuh” dan kalimat inilah yang menyulut adanya inspirasi dan semangan berfikir dalam menjawab berbagai maslah seputar pembangunan ekonomi negara-negara muslim. Dan hal ini terwujud dalam salah satu sistem yang saat ini masih beranjak dewasa, ya, sistem ekonomi islam melalui berbagai piranti moneternya yang saat ini telah dipraktekkan di negara kita.
Sebenarnya praktek-praktek ekonomi islami juga dapat kita ketahui dari praktek-praktek yang telah dijalankan oleh Rasulullah saw, para sahabat beliau, tabi’it dan tabi’in. Umar bin Khattab adalah salah satu dari sahabat Rasulullah saw dan salah satu dari empat khilafah yang telah mempraktekkan sistem ekonomi islam. Selanjutnya dalam kajian kali ini kita akan mengkaji tentang bagaimana sistem perekonomian yang dijalankan oleh khalifah Umar tersebut. Tentu banyak sisi yang terlihat dalam aktifitas ekonomi Umar. Untuk menghindari pembiasan tersebut, disini hanya akan kita kaji tentang sistem perekonomian khaliafah Umar dalam arti sistem perekonomian pada saat Umar menjabat sebagai seorang khalifah.
Sistem perekonomian Umar sebagai seorang khalifah tidak terlepas dengan kebijakan ekonomi pemerintahan, keterlibatan pemerintah dalam perekonomian karenanya pengkajian menyangkut hal ini lebih tepatnya akan kita kaji dalam persfektif ekonomi makro.
Dalam pembahasan menyangkut sistem perekonomian umar ini, penulis akan menggunakan pendekatan tematik. Pendekatan ini dianggap lebih sesuai karena tidak mengusung kisah (historis) Umar secara keseluruhan. Namun kita akan lebih menganalisa tiap-tiap kebijakan Umar yang terkait dengan sistem perekonomian. Berikut uraiannya
Umar bin Khattab ketika diangkat menjadis seorang khalifah mengumumkan kebijakan ekonomi yang akan dilakukannya. Beliau menyatakan bahwa sesungguhnya hak seseorang atas sesuatu tidak perlu diperhatikan selama dalam kemaksiatan. Menyangkut kemaslahatan dalam pengelolaan harta beliau menyatakan bahwa Umar tidak menemukan sesuatu cara terhadap harta (kekayaan negara) dan menjadikan suatu kemaslahatan kecuali dengan tiga cara : pertama, ambil dengan cara yang benar. Kedua, diberikan sesuai dengan haknya. Ketiga, mencegahnya dari kebathilan. Beliau melanjutkan bahwa sesungguhnya harta ini bagi Umar adalah seperti memelihara anak yatim. Beliau menyatakan bahwa jikalau aku sudah berkecukupan aku tidak akan memakainya dan apabila aku kekurangan maka aku akan memakainya dengan jalan yang benar. Itulah dasar umar kemudian dalam mengatur dan mengurus kekayaan (kas/keuangan) Negara.
Beberapa prinsip yang dapat kita petik dalam pernyataan Umar yakni bahwa pertama Negara tidak akan mengambil harta dari rakyat dengan cara yang tidak benar. Kedua, sumber kas negara adalah sesuatu yang baik dan halal. Jadi kebijakan Umar adalah cara yang benar dan sumber yang baik bagi kas dan sumber perbendaharaan negara. Berikutnya yakni Negara menjamin keberlangsungan hidup rakyatnya dengan kekayaan, harta Negara akan digunakan untuk tujuan yang baik dan benar, dan bukannya disalahgunakan, misalnya untuk keperluan partai dan kampanye pemilihan kembali.
Karena sebelumnya kita telah menjelaskan bahwa pemahaman atas sistem perekonomian umar akan kita dekati dengan sistem ekonomi makro maka penting terlebih dahulu kita perhatikan batas antara ekonomi mikro dan ekonomi makro. Kemudian akan kita perhatikan persinggungan kebijakan ekonomi makro umar. Tidak mungkin kita menghindari hal ini karena memang kapasitas Umar sebagai khalifah, dengan demikian sistem perekonomian dan kebijakan yang dijalankan Umar juga atas nama pemerintah.
Dalam ilmu ekonomi terdapat dua cabang pembahasan yakni ekonomi mikro dan ekonomi makro. Ekonomi makro adalah kajian tentang aktivitas ekonomi suatu Negara, sedangkan kajian tentang aktivitas dan tingkah laku individual dalam ekonomi lebih dikaji dalam ekonomi mikro. Terdapat dua hal yang paling esensial dalam ekonomi makro yakni uang (moneter) dan pembiayaan (fiscal). Pertama, adanya uang dalam ekonomi makro, sehingga nominal price menjadi factor kajian penting sementara ekonomi mikro yang terpenting adalah harga relative (relative price, Px/Py). Adanya uang inilah yang nantinya akan bersinggungan dengan kajian moneter (ilmu ekonomi moneter). Kedua, adanya pembeli dan penjual raksasa dalam ekonomi makro yaitu pemerintah. Persinggungan dengan kemampuan dan perilaku luar biasa pemerintah dalam membelanjakan dan menabung uangnya nantinya akan menghasilkan cabang ilmu ekonomi fiscal.
Terkait dengan ekonomi makro ini akan kita diskusikan menyangkut kebijakan Umar tentang moneter dan pendapatan serta pembiayaan kas Negara (fiscal) tentunya dalam bentuk yang sederhana. Kesederhanaan itu disebabkan saat itu segalanya masih manual, belum terdapat instrument moneter seperti sekarang yang kompleks dan canggih. Selain itu media uang masih menggunakan kepingan emas dan perak sehingga perputarannya sangat terbatas.
Kebijakan Moneter Umar ibn Khattab
Menyangkut uang. Uang adalah alat tukar atas barang dan jasa dalam pasar ekonomi dengan beberapa fungsinya seperti sebagai standar ukuran, media transaksi, media penyimpan nilai, standar pembayaran tunda. Ahmad Hasan (2005), membedakan antara mata uang dan uang. mata uang adalah setiap seuatu yang dikukuhkan pemerintah sebagai uang dan memberinya kekuatan hokum yang bersifat dapat memenuhi tanggungan dan kewajiban serta diterima oleh kalangan luas. Sementara uang lebih umum dari mata uang karena mencakup yang serupa dengan uang seumpama surat bank.
Secara etimologi uang dapat diartikan kedalam beberapa makna yakni al-naqdu yakni yang baik dari dirham “dirhamun naqdun”, al-Naqdu yakni meraih dirham “naqada daraajima yanquduha naqdan” yakni meraih, menggenggam atau menerima1.
Kata-kata nuqud tidak terdapat dalam Al Qur’an maupun Hadis Nabi saw. Karena bangsa Arab umumnya tidak menggunakan kata nuqud untuk menunjukkan harga. Mereka menggunakan dinar untuk menunjukkan mata uang yang terbuat dari emas. Kata dirham untuk menunjukkan alat tukar yang terbuat dari perak. Nama lain untuk mata uang perak adalah wariq dan ‘ain untuk menunjukkan mata uang dinar emas. Sedangkan fulus (uang tembaga adalah alat tukar tamnbahan yang digunakan untuk membeli barang-barang murah). Sementara dinar, dirham dan wariq terdapat sebutannya dalam Al Qur’an (Q.S. 3:75).
Selanjutnya dalam kajian ini, kita akan mencoba melihat beberapa penjelasan menyangkut uang dari beberapa pakar muslim.
Menurut Ibnu Khaldun
Ibnu Khaldun. Bagi Ibnu Khaldun emas dan perak adalah ukuran nilai. Logam ini diterima secara alamiah sebagai uang dimana nilainya tidak dipengaruhi fluktuasi subyektif “Allah swt menciptakan dua logam mulia, emas dan perak sebagai ukuran nilai bagi semua akumulasi modal. Demikianlah penduduk dunia sering menganggapnya sebagai harta kekayaan dan hak milik. Jika dalam keadaan tertentu barang-barang lain dicari, hal ini tidak lain demi tujuan untuk memperoleh emas dan perak. Semua barang lain merupakan subyek bagi pergolakan pasar, kecuali emas dan perak. Keduanya merupakan dasar keuntungan, kekayaan dan hak milik”2
Karena itu Ibnu Khaldun mendukung penggunaan emas dan perak sebagai standar moneter. Pembuatan uang logam hanyalah sebagai jaminan yang diberikan penguasa bahwa sekeping uang logam mengandung sejumlah kandungan emas dan perak tertentu. Ibnu Khaldun mendukung standar logam dan harga emas perak yang konstan “Semua barang-barang lainnya terkena fluktuasi pasar, kecuali emas dan perak” jadi uang logam bukan hanya ukuran nilai tetapi juga digunakan sebagai cadangan nilai.3
Ibnu Khaldun hidup pada zaman kedua, yang menurut teori ialah zaman yang sudah menggunakan mata uang sebagai alat penghargaan. Pada masa itu dia juga membicarakan kemungkinan yang akan terjadi tentang kedudukan mata uang. Ibnu Khaldun meramalkan bahwa emas dan perak pada gilirannya akan mengambil tempat yang penting dalam dunia perekonomian yakni sebagai alat tukar dan pengukur harga sebagai nilai usaha, sebagai alat perhubungan dan sebagai alat simpanan dalam bank-bank.
Analisis Ibnu Khaldun, ketika emas dan perak baru merupakan dinar dan dirham dia sudah mengetahui bahwa secepatnya dunia akan meninggalkan zaman natural whiscaft (tukar menukar barang) berpindah pada zaman modern yang lebih terkenal dengan geldwhiscaft (jual beli dengan perantara uang). Mungkin ada waktunya keduanya diganti dengan uang kertas seperti zaman sekarang tetapi tujuan yang sebenarnya tetaplah emas dan perak, dari setiap uang kertas yang dicetak mesti ada jaminan emas dan perak dalam bank.
Menurut Al-Ghazali
Tujuh ratus tahun sebelum Adam Smith menulis buku The Wealth of Nations, Al Ghazali telah membahas fungsi uang dalam perekonomian. Beliau menjelasakan, ada kalanya seseorang mempunyai sesuatu yang tidak dibutuhkan dan membutuhkan sesuatu yang dimilikinya. Ya dalam ekonomi barter, transaksi hanya terjadi bila kedua pihak mempunyai dua kebutuhan sekaligus. Pihak pertama membutuhkan barang pihak kedua dan sebaliknya.
Al Ghazali berpendapat, dalam ekonomi barter sekalipun uang dibutuhkan sebagai ukuran nilai suatu barang. Misalnya, onta senilai 100 dinar dan kain senilai sekian dinar. Dengan adanya uang sebagai ukuran nilai barang, uang akan berfungsi pula sebagai media penukaran. Namun uang tidak dibutuhkan untuk uang itu sendiri. Uang diciptakan untuk melancarkan pertukaran dan menetapkan nilai yang wajar dari pertukaran tersebut. Menurut Al Ghazali uang diibaratkan cermin yang tidak punya warna tetapi dapat merefleksikan semua warna. (ihya, 4:91-93).
Merujuk pada Al Qur’an, Al Ghazali mengecam orang yang menimbun uang. dikatakannya orang tersebut sebagi penjahat. Yang lebih buruk lagi adalah orang yang melebur dinar dan dirham menjadi perhiasan emas dan perak. Mereka dikatakannya sebagai orang yang tidak bersyukur kepada sang pencipta dan kedudukannya lebih rendah daripada orang yang menimbun uang. karena orang yang menimbun uang berarti menarik uang secara sementara dari peredaran, sedangkan meleburnya berarti menarik dari peredaran selamanya.4
Dalam teori moneter modern, penimbunan uang berarti memperlambat perputaran uang. ini berarti memperkecil terjadinya transaksi sehingga perekonomian lesu. Adapun peleburan sama saja artinya dengan mengurangi jumlah penawaran uang yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi.
Kemudian tentang uang palsu, Al Ghazali mengecam dan beliau mengatakan bahwa mencetak atau mengedarkan uang jenis itu lebih berbahaya daripada mencuri seribu dirham. Alasannya, mencuri adalah dosa, sedangkan mencetak dan mengedarkan uang palsu dosanya akan terus berulang setiap kali uang-uang tersebut digunakan dan akan merugikan siapapun yang menerimanya dalam jangka waktu lama.
Al Ghazali mengibaratkan uang bagaikan cermin yang tidak memiliki warna, namun dapat merefleksikan semua warna. Demikian halnya uang, uang tidak punya harga akan tetapi uang dapat merefleksikan semua harga. Karena uang bukan komoditi maka dengan sendirinya uang tidak dapat diperjualbelikan dengan harta tertentu. Jika hal tersebut dilakukan (memperjualbelikan uang). Hal tersebut menurut Al Ghazali sama saja dengan memenjarakan fungsi uang. (Al Ghazali, Ihya’ Ulumuddin, tt).
Implikasi dari pandangan Al Ghazali tersebut di atas yakni dengan adanya jual beli uang, hal tersebut dapat mengakibatkan sedikitnya uang yang berfungsi sebagai uang, jika hal tersebut terus dilakukan maka uang yang berfungsi sebagai uang akan tidak ada lagi, hal ini akan dapat mengakibatkan transaksi yang tidak sehat dalam aktivitas ekonomi manusia, misalnya hal tersebut dapat berpengaruh terhadap beragam faktor produksi, permintaan dan penawaran, atau tingkat ekspor dan impor suatu negara yang selanjutnya dapat mengakibatkan krisis ekonomi di semua negara dunia.
Menurut Ibnu Taimiyah
Lebih jauh menurut lbnu Taimiyah juga menggariskan bahwa uang dimaksudkan untuk alat tukar dari nilai suatu benda. Senada dengan gurunya, lbnu Qoyyim al Jauziyah juga menyatakan bahwa uang dan keping uang tidak dimaksudkan untuk benda itu sendiri, akan tetapi dimaksudkan digunakan untuk memperoleh barang-barang. Hal ini justru mempertegas fungsi uang sebagai alat tukar. (Dalam A. A. Islahi. Konsepsi Ekonomi Ibnu Taimiyah. 1997)
Dalam An Outline Of Money, seperti yang dinyatakan oleh lbnu Qoyyim juga dipertegas bahwa karakteristik esensial dari uang, yang ditetapkan berbeda dari seluruh substansinya yang lain, tidak dimaksudkan untuk tujuan barang itu sendiri, tetapi dengan sepenuhnya ditujukan sebagai medium atau alat atau mekanisme dari sebuah pertukaran.
Mannan dalam bukunya Teori dan Praktek Ekonomi Islam, memandang uang sebagai alat tukar dan bukan sebagai suatu komoditi. Hal ini menurut Mannan memiliki latar belakang yakni menghilangkan ketidakadilan, ketidakjujuran dan penghisapan dalam ekonomi tukar menukar. Dalam pertimbangan inilah lbnu Taimiyah menentang perdagangan uang yang hal ini berarti mengalihkan fungsi uang dari tujuan sebenamya. lbnu Taimiyah lebih jauh menyatakan bahwa jika uang bisa ditukar dengan uang, pertukaran (kedua uang) itu harus sepenuhnya sama dan tidak ada penundaan. Hal ini berarti terdapatnya unsur spekulasi didalamnya yang dapat berdampak pada tidak dapat digunakannya uang karena "uang masih dijanjikan". Hal ini sejalan dengan hadis larangan Rasulullah saw atas hal tersebut. (Lihat S. Ziyad Abbas. Pilihan Hadist Politik, Ekonomi dan Sosial. 1990).
Dalam persfektif Al qur'an hal tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut. Pertama, naluri manusia. Dalam Al Q.S. Ali Imran ayat 14, Allah SWT telah berfirman yang artinya : "Telah menjadi naluri manusia kecintaan terhadap lawan jenisnya (lawan seks), anak-anak, serta harta (uang) yang banyak berupa emas, perak, kuda piaraan, binatang ternak, sawah dan ladang".
Dalam firman tersebut, naluri manusia terhadap harta yang banyak oleh Quraish Shihab dalam bukunya Wawasan Al Qur'an dijelaskan sebagai "khair” yang berarti kebaikan, hal ini tidak saja dinilai baik namun diisyaratkan dalam penggunaan dan perolehannya dengan baik pula. Karena kemuliaan harta (uang) itulah manusia memiliki kecendrungan untuk itu. (Lihat Quraish Shihab. Wawasan Al Qur’an, 2001).
Kedua, kepentingan manusia. Kepentingan manusia yang menampakkan diri dalam bentuk keinginan atau kebutuhan ini bertingkat dan beragam. Mulai dari kebutuhan primer, sekunder dan tersier. Al Qur'an terkait dengan pemenuhan ketiga kebutuhan tersebut menjelaskan bahwa iblis merupakan musuh bagi manusia yang telah mencampakkan dan mengeluarkannya dari syurga dari fasilitas akan kebutuhan primer, sekunder dan tersier yang telah sebelumnya dimiliki manusia hal tersebut dijelaskan dalam Q.S. Thaha ayat 117-119.
Selanjutnya menyangkut instrument moneter. Dalam ilmu ekonomi modern terdapat empat macam instrument moneter.5. pertama, operasi pasar terbuka (Open Market Operation) yaitu upaya untuk mempengaruhi jumlah uang beredar dengan cara menjual obligasi pemerintah dan sekuritas pemerintah lainnya. Kedua, tingkat diskonto (Discount Rate) upaya penarikan atau pelepasan uang kepasar dengan cara penetapan suku bunga oleh pemerintah. Ketiga ketentuan cadangan minimum (Reserve Requirement) dengan kebijakan ini diharapkan bank tidak lagi melepaskan kreditnya ke pasar. Keempat, himbauan moral.
Kebijakan moneter sebenarnya telah dimulai oleh Umar, malah cikal bakalnya sudah terlihat sejak zaman Rasulullah saw. Untuk operasi pasar, Umar telah melaksanakannya sendiri tatkala memerintahkan pegawai Baitul Maal untuk zakat, jizya, kharaj, ‘usyur dan lain-lain. Konsekuensinya pemerintah akan menyerap dinar dan dirham kedalam kas Negara (devisa) dan dapat digunakan untuk pembiayaan fiscal.
Kebijakan moneter Umar seperti gagasan spektakulernya tentang uang dari kulit unta agar lebih efesien6. Stabilitas nilai tukar emas dan perak terhadap mata uang dinar dan dirham. Penetapan nilai dirham, instrument moneter, control harga barang dipasar dan lain sebagainya. Mennyangkut pencetakan uang dalam islam terdapat perbedaan pendapat. Namun riwayat terbanyak dan mashur menjelaskan bahwa Malik bin marwan lah yang pertama kali mencetak dirham dan dinar dalam islam.
Sedangkan dalam riwayat yang lain menunjukkan Umar yang pertama kali sekali mencetak dirham pada masanya. Tentang hal ini Al-Maqrizi mengatakan, ketika Umar bin Khattab menjabat sebagai khalifah ia menetapkan dalam kondisinya semula dan tidak terjadi perubahan satupun pada masanya hingga tahun 18 H. dalam tahun ke 6 kekhalifahannya ia mencetak dirham ala ukiran Kisra dan dengan bentuk yang serupa. Hanya saja ia menambahkan kata Alhamdulillah dan dalam bagian yang lain dengan kata Rasulillah dan pada bagian yang lain lagi dengan kata laailahaillallah sedangkan gambarnya adalah gambar Kisra, bukannya gambar Umar.7
Namun dalam riwayat Al-Baihaqi diriwayatkan, ketika Umar melihat perbedaan antara dirham bighali dengan nilai delapan daniq dan ada dirham thabary senilai empat daniq dirham yamai dengan nilai satu daniq. Ketika Umar melihat kerancuan itu kemudian ia menggabungkan semuanya dan menjadi dirham islam yang nilainya enam dhariq. Dan masih banyak riwayat lain yang menerangkan Umar telah mencetak mata uang islam8. Hal ini juga dapat dianalogikan bahwa Umar telah mencetak mata uang islam ketika ia melontarkan keinginan untuk mencetak uang dari kulit unta agar lebih efisien, karena khawatir akan habis unta maka niat itu diurungkan. Ide ini juga menjadi dasar-dasar managemen moneter.
Umar juga mengambil tanah-tanah yang tidak digarap untuk dibagikan kepada yang lain untuk digarap agar tanah itu membawa hasil. Selain Baitul Maal, umar juga menggunakan hisbah sebagai pengontrol pasar. Umar sendri sangat sering turun kepasar untuk mengecek harga-harga barang agar tidak ada kecurangan. Suatu ketika Umar pernah memarahi Habib bin Balta’ah yang menjual kismis terlalu murah maka uamr memerintahkannya agar untuk menaikkan harga agar orang lain pun dapat melakukan jual beli.9
Umar tidak pernah menahan kekayaan Negara semuanya didistribusikan kepada rakyat sehingga peredaran uang terjadi di masyarakat. Umar mengawasi harga barang di pasar sehingga tidak terjadi monopoli, oligopoly dan sebagainya. Kebijakan ini merupakan upaya pelepasan uang kedalam masyarakat untuk ketersediaan modal kerja.
Semangat pengontrolan cadangan dalam kas Baitul Maal sudah mulai diperhatikan pada masa ini. Baitul maal mungkin lebih cocok disebut bank Sentral atau BI dalam konteks Indonesia. Baitul maal bertugas untuk mengumpulkan, menyimpan dan menyalurkan devisa Negara. Kekayaan itu berasal dari berbagai sumber diantaranya, zakat, jizyah, kharaj, ‘usury, khumus, fai, rikaz pinjaman dan sebagainya.
Himbauan moral sebagai salah satu instrument moneter. Instrumnen ini lazim digunakan Umar dalam mengontrol kestabilan ekonomi Negara. Umar mengawasi segala bentuk pembayaran keluar-masuk kas Negara. Umar sering menegur para gubernur agar kutipan kharaj, jizyah, usury dilakukan dengan benar dan tidak curang. Umar tidak membenarkan penyiksaan atau penjara kepada orang yang memang benar tidak sanggup membayar jizyah. Hukuman boleh diberikan apabila terjadi pengingkaran atau sengajka memperlambat pembayaran. Terhadap hal ini Umar sangat keras.
Setiap pendapatan berupa ghanimah, rikaz, fai, usury sebagian dikirimkan kepusat (Madinah) pengawasan moneter ala Umar ini sangat ketat sehingga tidak ada penimbunan uang dan barang. Selain itu valuta asing dari Persia (dirham) dan Romawi (dinar) dikenal oleh seluruh lapisan masyarakat Arab telah menjadi alat pembayaran resmi. System devisa bebas diterapkan tiudak ada halangan sedikitpun mengimpor dinar atau dirham.
Lebih jauh Umar juga sudah mulai memperkenalkan transaksi tidak tunai dengan menggunakan cek dan promissory notes. Umar menggunakan instrument ini untuk mempercepat distribusi barang-barang yang baru diimpor dari Mesir ke Madinah.10
Spekulasi dan Tabungan Dalam Perekonomian Manusia
Dalam fungsinya sebagai alat tukar dan penyimpanan kekayaan, tidak diragulkan lagi uang telah menimbulkan hukum permintaan dan penawaran (supply and demand) yang dalam sistem kapitalisme dikendalikan oleh bunga yang berfungsi sebagai harga uang. Oleh Lord Keynes -analis ekonomi klasik- kebutuhan masyarakat akan uang dibaginya kedalam adanya motif transaksi, berjaga-jaga dan spekulatif. Akibatnya hal tersebut semakin meningkat terus, sejalan dengan perubahan pola prilaku konsumsi atau daya beli yang cenderung semakin emosional, penawaran barang-barang yang makin berfariasi dan sebagainya, hal ini setidaknya merupakan salah satu faktor penyebab ketidakseimbangan antara permintaan dan penawaran, terlebih disertai dengan adanya motif spekulasi yang tidak tanggung-tanggung dari para spekulan.
Dengan kenyataan ini, Adiwarman A. Karim menegaskan bahwa yang diakui dalam Islam menurutnya ialah permintaan uang dengan motif transaksi dan motif berjaga-jaga, sedangkan motif spekulasi tidak diakui, karena hal tersebut dapat mengakibatkan terdorongnya transaksi maya di sektor moneter. (Adiwarman A. Karim. Bank Islam, Analisis Fiqh dan Keuangan. 2004). Dalam kaitan ini Mannan menjelaskan bahwa peran uang sebagai alat tukar hendaknya diakui karena hal tersebut menurutnya dapat memainkan perannya sebagai suatu unit akun dan sebagai suatu kumpulan nilai dalam suatu ekonomi Islam. Ia dapat digunakan sebagai ukuran opportunity cost (yaitu pendapatan yang hilang) dengan baik sekali. (Mannan Abdul. Teori dan Praktek Ekonomi Islam. 1993).
Dengan mengutuk adanya praktek spekulasi, konsep Islam memberikan jalan keluar dalam hal ini yakni dengan penghapusan bunga, melalui cara membebani uang dengan biaya simpanan (zakat) disamping itu dibebaskan dari premi likuiditas.
Demikian halnya dengan penimbunan uang yang sering dinyatakan sebagai tabungan, yang dapat mengakibatkan lenyapnya sejumlah uang dalam peredaran, serta depresi ekonomi yang disebabkan oleh kekurangan konsumsi. Keynes dalam hal ini beranggapan bahwa tabungan belum tentu akan digunakan untuk investasi yang produktif karena bekerjanya rangkap likuiditas.
Masih terkait dengan hal di atas dalam bukunya Rodnew Wilson (1988) dijelaskan bahwa, para teoritisi muslim sangat menghargai tabungan, karena disadari bahwa terdapat orang yang ingin menyimpan persediaan untuk kebutuhan di hari tua atau untuk pengobatan dan pendidikan di masa yang akan datang. Atas hal tersebut yang dilarang adalah imbalan atas tabungan itu, karena tercapainya tujuan menabung tersebut sudah merupakan imbalan yang wajar, tanpa perlu diberi imbalan tambahan. Hal ini diakibatkan para teoritisi muslim tidak beranggapan bahwa konsumsi di masa yang akan datang harus dipandang sebagai kurang bernilai dari konsumsi sekarang. Karena masyarakat muslim tidak menghargai nilai waktu uang (time value of maney), atau nilai waktu sebagai uang, dengan demikian imbalan atas konsumsi yang ditunda tidak perlu diberikan.
Mekanisme praktek perbankan misalnya, untuk penerapan konsep tabungan dapat berupa konsep wadi’ah yang memiliki landasan syari’ah dalam QS. An Nisa' ayat 48. wadi’ah ini mengambil bentuk dalam dua macam yaitu wadi'ah amanah dan wadi’ah yadhamanah.
Turunnya Nilai Mata Uang
Turunnya atau merosotnya nilai mata uang ini menurut Chapra dalam bukunya The Future Of Economic : An Islamic Persfective, (2001) selain diakibatkan oleh faktor di atas juga diakibatkan karena ketidakseimbangan fiskal, lebih jauh menurut Chapra peran pemerintah harus lebih dioptimalkan dalam pengawasan terhadap urusan mata uang dari standar dan nilai yang dilihat dari kualitas dan penampilannya.
Turunnya nilai mata uang ini sangat ditentang oleh lbnu Taimiyah, juga dalam hal pencetakan uang yang terlalu banyak. lbnu Taimiyah menyatakan bahwa otoritas pemerintah harus mencetak mata uang koin (emas maupun perak) sesuai dengan nilai transaksi yang adil dari penduduk, tanpa keterlibatan kezaliman didalamnya.
Dalam pernyataan tersebut lbnu Taimiyah tampaknya sangat mempertimbangkan pentingnya nilai instrinsik dari mata uang agar sesuai dengan nilai logamnya, misalnya untuk mata uang koin, Ibnu Taimiyah juga menganjurkan agar para penguasa tidak mempelopori bisnis mata uang dan mengambil bahan mata uang tersebut, semisal tembaga untuk kemudian dicetak menjadi mata uang koin (emas atau perak), ia juga menekankan agar para penguasa tidak membuat mata uang menjadi tidak berlaku lalu mencetak jenis mata uang baru lagi tanpa menginformasikannya kepada rakyatnya.
Karena bagaimanpun bisnis uang akan mendorong orang untuk mengambil keuntungan sebanyak-banyaknya, baik dari segi pencetakannya, terlebih dari perdagangannya. Bahkan tidak jarang terjadi pemalsuan uang yang akan merugikan masyarakat dan perekonomian suatu negara. Itulah sebabnya Al Ghazali menyatakan bahwa mencetak atau mengedarkan uang palsu lebih berbahaya dari mencuri seribu dirham, karena dalam proses tersebut terjadi kerugian yang terus berulang-ulang dalam jangka panjang.
Dalam kaitannya dengan uang kertas Al Ghazali membolehkan asalkan pemerintah menyataknnya sebagai alat bayar resmi, hal serupa dinyatakan oleh lbnu Khaldun dalam Muqaddimahnya, yakni dengan syarat bahwa pemerintah wajib menjaga nilainya dan tidak boleh mengubahnya.
Diantara dampak yang dapat diakibatkan oleh penurunan nilai mata uang terhadap perekonomian oleh A.A. Islahi (1997), menganilisis pernyataan lbnu Taimiyah yakni sebagai berikut. Pertama, dengan adanya bisnis atau perdagangan mata uang dapat mendorong terjadinya pemalsuan dan akibatnya masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap mata uang tersebut, akibatnya terjadi inflasi. Kedua, hilangnya kepercayaan terhadap stabilitas nilai mata uang dapat menghancurkan kontrak jangka panjang dan berakibat terjadinya kezaliman. Ketiga, nilai penghasilan akan menurun, diakibatkan adanya peredaran nilai mata uang yang buruk. Keempat, terbatasnya nilai impor suatu negara dari negara lain akibat peredaran nilai mata uang yang buruk.
Dari beberapa hasil analisa tersebut tampaknya apa yang dikatakan oleh Chapra cukup beralasan bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran tidak saja bagi pemerintah, tetapi juga bagi syariah Islam, terutama pada nilai-nilai kejujuran dan integritas dalam pengukuran nilai mata uang karena hal tersebut terkait secara makro dengan tingkat kepercayaan suatu negara terhadap negara lainnya.
Uang Buruk Merusak Uang Baik
Terkait dengan hal di atas, Thomas Gresham yang menyatakan bahwa Jilka dua buah mata uang koin memiliki nilai nominal yang sama, tetapi dibuat dari logam yang tidak sama nilai (instrisiknya). Mata uang koin yang berasal dari bahan yang lebih murah akan menyingkirkan yang lain dalam peredaran. Mata uang koin yang berasal dari logam yang lebih baik akan ditimbun, dilebur atau diekspor karena dianggap lebih menguntungkan. lbnu Taimiyah juga menggambarkan bahwa jika penguasa membatalkan penggunaan mata uang koin tertentu dan mencetak jenis mata uang yang lain. Hal itu akan merugikan orang-orang kaya yang memiliki uang, karena jatuhnya nilai mata uang yang lama menjadi sekedar barang dagangan biasa. Hal ini berarti pemerintah bertindak zalim kepada mereka dengan menghilangkan nilai tinggi sebenarnya yang mereka miliki. Lebih dari itu, jika nilai dari koin itu berbeda, itu menjadi sumber keuntungan bagi seseorang untuk mengumpulkan mata uang koin yang lebih buruk dan ditukarnya (dengan mata uang yang lebih bernilai) dan membawanya ke negeri lain untuk ditukar lagi dengan mata uang kemarin yang lebih buruk lagi nilainya untuk dibawa ke negerinya, jadi akibatnya (nilai dari) barang-barang milik penduduk akan menjadi hancur.
Hal serupa pernah terjadi di Amerika Utara pada tahun 1792 dan 1834 ketika Amerika Utara menerapkan rasio pertukaran emas dan perak 15 : 1 dan yang berlaku di Eropa adalah 15,5 : 1 dan 16,6 : 1. Akibatnya emas terbang keluar Amerika dan perak terbang masuk Amerika.
Hal serupa juga pernah terjadi di awal pernerintahan Bani Mamluk, satu dirham mengandung duapertiga perak dan sepertiga tembaga, namun kemudian pemerintah merubah nilai mata uang ini menjadi dua pertiga tembaga dan satu pertiga perak di zaman pemerintahan Nasir, akibatnya ketidakstabilan ekonomi. ltulah sebabnya mengapa Ibnu Khaldun menegaskan bahwa kekayaan suatu negara tidak ditentukan oleh banyaknya uang dinegara tersebut, akan tetapi ditentukan oleh tingkat produksi negara tersebut dan neraca pembayaran yang positif. Apa artinya pemerintah mencetak uang banyak-banyak, jika nilainya merosot terus. (Ibnu Khaldun. Muqaddimah. Diterjemahkan oleh Ahmadie Thoha. 2000).
Kebijakan dan Instrumen Fiskal Umar
Kekuatan fiscal suatu Negara tergantung kepada kekuatan devisa yang dihasilkan. Fiscal akan berhubungan dengan kebijakan pendapatan, utang, belanja dan investasi Negara. Kekuatan sebuah Negara dapat diamati dari struktur APBN. Dalam islam struktur arus keluar-masih devisa sudah dikenal sejak Rasulullah saw dan tetap dipertahankan Umar dengan penyempurnaan-penyempurnaan. Penyempurnaan tidak lain karena telah terjadi perkembangan masyarakat islam yang luar biasa. Struktur pembiayaan fiscal dan penerimaannya pada saat itu mencakup : Penerimaan (zakat (harta), kharaj (pajak tanah), jizyah (pajak jiwa), khumus (1/5 ghanimah), ‘usyur (bea cukai), fai (penguasaan tanpa perlawanan), ghanimah atau anfal (rampasan), dan pinjaman sementara (utang)). Sedangkan pengeluaran terdiri dari (pengeluaran untuk penyebaran islam, pendidikan dan kebudayaan, pengembangan ilmu pengetahuan, pengembangan infrastruktur, pembangunan armada perang dan keamanan, biaya moneter (cetak uang), gaji pejabat dan pegawai, pengembangan ke-kadhian (kehakiman), pembangunan administrasi Negara, hadiah dan bonus, dan layanan sosial).
Tentang kebijakan fiscal. Baitul maal adalah lembaga pengelolaan keuangan Negara sehingga kebijakan fiscal dengan jelas dapat kita pahami. Kebijakan fiscal baitul maal telah memberikan dampak positif terhadap tingkata investasi, penawaran agregat dan sekaligus berpengaruh kepada tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Seiring dengan perluasan islam sampai ke Irak dan Mesir maka pemasukan ghanimah, fai, dan lain-lain semakin meningkat. Umar kemudian menetapkan pos-pos pemasukan seperti kharaj dari irak. Hal ini terjadi pada masa Umar. Umar juga yang pertama sekali mentransfer pemasukan zakat dari daerah kepusat seperti yang terjadi pada Mu’az bin Jabal mengirimkan zakat dari Yaman ke Madinah dan Umar menolaknya. Walaupun pada akhirnya Umar menerimanya karena di Yaman tidak ada lagi mustahiq zakat.
Beberapa laporan tentang keberhasilan kebijakan fiscal Umar dapat kita rekam dalam sejarah.11 Yakni : Pertama saat itu jarang terjadi anggaran devisit. Kecuali hanya sekali pada tahun “ramadah” kira-kira tahun ke 18 H. saat itu terjadi kekeringan disebagian Negara Islam akan tetapi dapat diatasi dengan bantuan makanan dari wilayah lain. Lama masa “ramadah” ada yang meriwayatkan 9 bulan, 1 tahun dan ada yang mengatakan sampai 2 tahun. Kedua, Sistem pajak proporsional (proporsional tax). Umar memungut pajak (jizyah) dari penduduk Syam dan Mesir yang kaya sebesar 4 dinar dan bagi mereka yang kehidupannya menengah diambil 2 dinar sementara bagi mereka yang miskin tetapi berpenghasilan diambil 1 dinar. Jadi pajak tidak ditentukan sama rata akan tetapi diambil menurut kemampuan. Yang berpenghasilan rendah pun dapat memenuhi kehidupannya. Terhadap penduduk Irak diwajibkan membayar jizyah sebesar 48 dirham bagi yang kaya, 24 dirham bagi kalangan menengah dan 12 dirham bagi kalangan miskin yang berpenghasilan. Lebih jelasnya dapat diperhatikan tebel berikut ini :
Klasifikasi Wajib Pajak
Dinar (@4.25 gram)
Emas (gram)
Golongan Kaya
4
17.00
Golongan Menengah
2
8.50
Golongan Miskin Berpenghasilan
1
4.25
Rotasi perhitungan jizyah dalam satu tahun dimulai pada awal bulan Muharram dan ditutup akhir bulan Dzulhijjah, hingga selesai penarikan sebelum datangnya bulan Muharram tahun berikutnya. Tiga bulan terakhir adalah untuk ancang dan penyempurnaan perhitungan sehingga genap satu tahun bagi ahlu zimmah.
Ketiga, besarnya kharaj (rate) ditentukan berdasarkan produktifitas lahan, bukan berdasarkan zona. Produktivitas lahan diukur dari tingkat kesuburan lahan dan irigasi. Jadi sangat memungkinkan dalam satu wilayah atau areal yang berdekatan akan berbeda jumlah kharaj. Kebijakan inimenyebabkan pengusaha kecil yang kurang produktif masih dapat melanjutkan usahanya. Kharaj ada dua macam yakni : Pertama, kharaj ‘unwah (kharaj paksa) kharaj ini berasal dari tanah orang kafir yang dikuasai oleh kaum muslim secara paksa (peperangan) seperti tanah di Irak, Syam dan mesir. Umar tidak membatalkan kharaj tanah itu meskipun pemiliknya sudah masuk islam. Kedua, kharaj sulhu (pajak damai) kharaj ini diambil dari tanah dimana pemiliknya telah menyerahkan diri kepada kaum muslimin (berdasarkan perjanjian) damai.
Umar telah mengutus Utsman bin Hanif dan Huzaifah bin Nukman untuk melakukan pengukuran tanah-tanah gembur (hitam) dan menetapkan besar kharaj. Setelah menetapkan criteria tanah yang wajib pajak berdasarkan jenis tanah, jenis tanaman, proses pengelolaan dan juga hasil akhir, kemudian Umar menetapkan kharaj setiap satu jarib12 gandum basah 2 dirham, setiap satu jarib kurma yang baru matang 4 dirham, 4 dirham dari setiap satu jarib jagung basah dan 8 dirham untuk setiap satu jarib kurma kering. 6 dirham untuk setiap satu jarib tebu, anggur 10 dirham, zaitun 12 dirham. Dalam Qutb Ibrahim Muhammad istilah jarib ini diterjemahkan dengan gantang.
Empat, berlakunya regressive rate untuk zakat peternakan. Progressive rate adalah penurunan jumlah pajak karena bertambahnya jumlah ternah. Hal ini akan mendorong orang untuk memperbanyak ternaknya dengan biaya yang rendah. Kelima, perhitungan zakat pardagangan berdasarkan besar keuntungan bukan atas harga jual. Keenam, porsi besar untuk pembangunan infrastruktur. Umar mendirikan kota dagang besar yaitu Basrah (gerbang masuk perdagangan dengan Romawi) dan Kuffah (sebagai pintu masuk perdagangan dengan Persia). Umar juga membangun kanal dari Fustat ke Laut Merah sehingga orang membawa gandum ke Mesir tidak perlu lagi pakai unta karena sekarang mereka bias langsung menyebrang sungai Sinai ke Laut Merah. Ketujuh, manageman yang baik. Penerimaan baitul maal pada masa Umar pernah mencapai 180 juta dirham. Umar juga membuat jaringan yang baik dengan baitul maal daerah.
Tentang instrument fiscal. Pertama, peningkatan pendapatan dan partisipasi kerja. Umar selalu memantau pendapatan dan hak-hak pada baitul maal. Ia juga memantau tanah-tanah garapan agar tidak ada yang terbengkalai. Pendistribusian harta dengan cara ini akan meningkatkan pendapatan masyarakat dan pada akhirnya akan meningkatkan permintaan agregatif. Kedua, pemungutan pajak. Kebijakan ini berhasil menciptakan stabilitas harga dan mengurangi inflasi. Pada saat stagnasi dan menurunnya permintaan dan penawaran agregat pemerintah dapat mendorongnya dengan pajak khums. Dengan kebijakan ini harga tetap stabil dan prouksi tetap berjalan. Ketiga, pengaturan anggaran. Pengaturan anggaran yang cermat dan proporsional menjaga keseimbangan tidak akan terjadi budget deficit malah surplus.
Tentang anggaran pendapatan Negara. Sumber-sumber pendapatan saat itu tidak terbatas hanya pada zakat saja akan tetapi masih banyak pendapatan lain yang masih dapat mengisi pundi-pundi baitul maal. Sisi penerimaan Negara saat itu adalah : Pertama, Kharaj (pajak tanah) seperti yang diuraikan di atas. Yang menentukan jumlah besaran pajak adalah berdasarkan kepada kaakteristik tanah (tingkat kesuburan), jenis tanaman dan system irigasi. Kedua, adalah zakat yakni yang terkumpul dalam beberapa bentuk ada yang berupa uang, dinar dan dirham, biji-bijian, ternak, perak dan emas. Zakat yang dibayarkan sangat berfariasi karena sumbernya berbeda-beda. Biji-bijian dari petani, ternak dari peternak dan uang, emas dari zakat perdagangan. Ketiga, khumus (20% atau 1/5) dari harta rampasan perang (ghanimah). Keempat, jizyah adalah pajak jiwa bagi yang non muslim (ahluzzimah) kira-kira sebagai pengganti zakat fitrah. Besaran kewajiban diklasifikasikan seperti diteranmgkan terdahulu yakni menurut kualitas dan kapasitas seseorang. Semua ini ditentukan dengan baik dan benar. Kelima, ‘usyur (bia cukai) 1/10 atas barang dagangan pedagang yang melewati wilayah muslim dan ¼ saja dari 1/10 atas orang muslim.13 Keenam, rikaz juga dikenakan 10%. Rikaz ini kadang-kadang dikelompokkan kedalam ‘usyur adalah barang tambang atau apa saja yang ditemukan dalam perut bumi seperti harta karun.
Tentang Belanja Pemerintah. Efesiensi dan efektifitas merupakan landasan pokok dalam kebijakan pengeluaran pemerintah. Dalam islam hal itu dipandu oleh kaidah-kaidah syariah yaitu kemaslahatan dan penentuan skala prioritas.14 Berikut beberapa acuan yang dapat kita perhatikan yakni : pengeluaran dilakukan demi pemenuhan kebutuhan hajat masyarakat banyak, pengeluaran sebagai alat retribusi kekayaan, pengeluaran yang mengarah kepada bertambahnya permintaan-permintaan efektif, pengeluaran yang berkaitan dengan investasi dan produksi, pengeluaran yang bertujuan menekan tingkat inflasi dengan kebijakan intervensi pasar.
Dengan demikian pada baitul maal sebenarnya juga dapat kita perhatikan kebijakan dalam pengalokasian belanja pada masa Umar. Pos pengeluarannya diarahkan kepada empat belas bagian yakni : belanja kebutuhan operasional pemerintah (dar al-khalifah)15 termasuk upacara kenegaraan, belanja penunjang wilayah (masalih al-daulah) termasuk kebutuhan administrasi surat menyurat, biaya pembangunan kota Basrah dan Kuffah, penggantian mata uanag (biaya moneter), belanja pegawai Negara, biaya utang tanggungan Negara, belanja umum yang berkaitan dengan infrastruktur (penggalian teluk), biaya fasilitas kehakiman, biaya santunan kepada kerabat Rasulullah saw dan lain-lain, belanja jihat (militer, persenjataan dan lain-lain), biaya perluasan masjid haram dan kelambu kiswah oleh Umar, lampu penerangan masjid, biaya penyimpanan harta zakat, biaya penyimpanan dan penjagaan harta umum, biaya pengurus urusan darurat (at-tawary).
Urutan pembiayaan jika dilihat dari skala prioritas. Pembiayaan yang berhubungan dengan kemasyarakatan dapat kita deskripsikan sebagai berikut.
Biaya Primer
Biaya Skunder
Biaya pertahanan
Biaya penyaluran ‘usyur kepada mustahiq
Membayar gaji pegawai, guru, imam, qadhi, muadzin dan pejabat Negara
Infrastruktur (gali teluk)
Biaya fasilitas kehakiman
Biaya pencetakan dirham baru (biaya moneter)
Lempu penerang masjid
Membayar upah sukarelawan
Membayar utang Negara
Bantuan imergensi dan musafir
Beasiswa yang belajar ke Madinah
Hiburan untuk delegasi asing dan biaya perjalanan mereka
Hadiah untuk pemerintah Negara lain (masa Rasul)
Membayar denda atas mereka yang mati terbunuh secara tidak sengaja oleh pasukan islam
Pembayaran utang orang islamyang meninggal dalam keadaan miskin
Pembayaran tunjangan untuk orang miskin
Tunjangan untuk sanak saudara Rasulullah saw
Persediaan darurat
Umar juga memberikan upah pegawai yang diambilkan dari kas Negara (baitul mal). Untuk Gubernur Basrah dan para stafnya perhari diberikan dua ekor kambing yang disembelih satu pada pagi hari dan satu lagi pada sore hari. Mereka memakan dagingnya dan meminum kuahnya. Itulah gaji mereka. Meskipun penulis tidak menemukan penjelasan tentang tunjangan tambahan kepada Abu Musa selain dua ekor kambing setiap hari. Penulis yakin ada tunjangan lain seperti hadiah. Sebab gubernur lain seperti Utsman bin Hanif mendapatkan 5 dirham setiap hari plus hadiah-hadiah. Untuk Utsman bin Hanif petugas pajak ditanah hitam irak adalah ¼ kambing dan 5 dirham setiap hari dan hadiah-hadiah lainnya. Abdullah bin Mas’ud 100 dirham perbulan dan ¼ kambing setiap hari.
Ada dua kebijakan yang selalu dilakukan oleh Rasul Khulafaur Rasyidin termasuk Umar bin Khattab dalam mengelola belanja pemerintahan yakni pertama, menolong masyarakat untuk beraktivitas ekonomi baik secara sendiri-sendiri atau kelompok tanpa bantuan baitul maal. Kedua, tindakan atau kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan dana bantuan baitul maal.
Inilah garis-garis besar pengeluaran pemerintah Umar yang berdasarkan kepada kemaslahatan umum dan skala prioritas. Semua pengeluaran yang diambil dari baitul maal atas perintah dan sepengetahuan umar. Begitulah detail dan ketatnya penjagaan Umar terhadap harta kaum muslimin sehingga tidak ada hak-hak mereka yang tertunda apalagi tidak kebagian. “harta itu bagiku seperti anak yatim” kata umar saat pidato pengangkatannya sebagai khalifah.
Lima pemikiran Umar yang dibenarkan oleh wahyu :
(Al Baqarah ayat 125) usul kepada nabi saw agar menjadikan Ibrahim tempat solat (Visi)
(Al Ahzab ayat 59) Usul kepada nabi agar istri nabi dan kaum muslimat memakai jilbab.
(At Tahrim ayat 5) Kasus istri rasul saw
(At Taubah ayat 84) Asal usul agar tidak mensolati Abdullah bin Salul
(Al Anfal ayat 67) Tentang tawanan badar
Kebijakan-kebijak Ekonomi Umar bin Khattab
Memberlakukan manajemen pemerintahan
Membentuk propinsi : Makkah, madinah, Basyrah, Kufah, Syiria, Mesir
Memberlakukan system pajak
Membentuk jawatan pos (diwan al-barid)
Akhirnya, dengan berbagai kekurangan baik dari segi bacaan, literature dan analisis penulis berupaya mengungkapkan dasar-dasar sistem perekonomian Khalifah Umar bin Khattab. Tentu masih banyak deretan kebijakan Umar yang belum diungkapkan namun demikian hal tersebut setidaknya akan menjadi kajian kita bersama. Semoga
Daftar Pustaka
Ahmad Hasan, Mata Uang Dalam Islam : Telaah komprehensif Sistem Keuangan Islam, Terj. Saifurrahman Barito dan Zulfakar Ali, Rajagrafindo Persada. Jakarta:2005.
N Regory Mankiw, Pengantar Ekonomi. Edisi Kedua, Jil.II. terj. Haris Munandar, Erlangga (Jakarta:2003)
Adula Qadim Zallum, Sistem Keuangan di Negara Khalifah, Pustaka Thariqul Izzah. Bogor. 2002
Jaribah bin Ahmad al-Haritsi, Fikih ekonomi Umar bin Khattab, terj. Asmuni Solihan Zamakhsyari, Khalifa Jakarta. 2006
Adi Warman A. Karim, Ekonomi Makro Islam. Rajagrafindo Persada. Jakarta. 2007.
Adi Warman A. Karim, Ekonomi Islam: Suatu kajian Kontemporer, Gema Insani Jakarta. 2001.
Adiwarman A. Karim. Bank Islam, Analisis Fiqh dan Keuangan. Rajagrafindo Persada. Jakarta 2004
Quthb Ibrahim Muhammad, Kebijakan Ekonomi Umar bin Khattab, terj. Ahmad Syariffuddin Shaleh, Pustaka Azzam. Jakarta. 2002
Eko Suprayitno, Ekonomi Islam, Pendekatan Ekonomi Makro Islam dan Konvensional, Graha Ilmu Yogyakarta. 2005.
Dalam A. A. Islahi. Konsepsi Ekonomi Ibnu Taimiyah. Bina Ilmu. Surabaya. 1997
Lihat S. Ziyad Abbas. Pilihan Hadist Politik, Ekonomi dan Sosial. Pustaka Panjimas. Jakarta. 1990.
Quraish Shihab. Wawasan Al Qur’an. Mizan. Bandung 2001.
Mannan Abdul. Teori dan Praktek Ekonomi Islam. Dana Bhakti Wakaf. Yogyakarta 1993.
Rodnew Wilson. Bisnis Menurut Islam: Teori dan Praktek. (Alih bahasa. J. T. Salim) PT. Inter masa. Jakarta 1988.
Umar Chapra. The Future Of Economic : An Islamic Persfective. SEBI. Jakarta 2001.
Ibnu Khaldun. Muqaddimah. (Diterjemahkan oleh Ahmadie Thoha) Pustaka Firdaus. Semarang. 2000.
1 Ahmad Hasan, Mata Uang Dalam Islam : Telaah komprehensif Sistem Keuangan Islam, Terj. Saifurrahman Barito dan Zulfakar Ali, Rajagrafindo Persada (Jakarta:2005) hal. 1.
2 Ibid, hal. 449
3 Adiwarman Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Jakarta. Raja Wali Press. 2006. Hal 402
4 Adiwarman A Karim, Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontemporer. Jakarta. Gema Insani. 2001. Hal. 54
5 N Regory Mankiw, Pengantar Ekonomi. Edisi Kedua, Jil.II. terj. Haris Munandar, Erlangga (Jakarta:2003)hal.23. Lihat Adi Warman A. Karim, Ekonomi Makro Islam. Rajagrafindo Persada (Jakarta:2007)hal.217
6 Gagasan ini tidak dilaksanakan karena dikhawatirkan unta akan habis dikuliti. Lihat Jaribah bin Ahmad al-Haritsi, Fikih ekonomi Umar bin Khattab, terj. Asmuni Solihan Zamakhsyari, Khalifa (Jakarta:2006) hal.336
7 Jaribah bin Ahmad Al-Haritsi, Fikih ekonomi Umar bin Khattab, hal, 334.
8 Alasan lain bahwa dapat saja Umar mencetak bighali sebab pada waktu itu Persia telah ditaklukkan karenanya rumah percetakan uang, pabrik kapal dan lain sebagainya yang sebelumnya di bawah kekuasaan Bizantium. Ini adalah penjelasan lanjutan dari catatan kaki jaribah bin ahmad al-Haritsi dari amir shalih dalam kitabnya An-Nuzhum al-Iqtishadiyah fi Mishara wa As-Syam, hal 274, dalam Jariba Hal.335.
9 Jaribah bin Ahmad Al-Haritsi, hal.612
10 Adi Warman A. karim, Ekonomi islam: Suatu kajian Kontemporer, Gema Insani Jakarta. 2001. Hal.28
11 Ibid, : 247
12 Jarib adalah ukuran luas tanah kira-kira 1 jarib=36,96 m x 36,96 m. maka satu jarib seluas 1366 m persegi. Lihat Adula Qadim Zallum, Sistem Keuangan di Negara Khalifah, Pustaka Thariqul Izzah (Bogor, 2002) hal.53
13 Menurut riwayat yang pertama kali mebayar ‘usyur dari kaum kafir kepada kum muslim adalah penduduk Ming. Mereka menulis surat kepada Umar bin Khattab “biarlah kami memasuki tanahmu untuk berdagang dan ambillah pajak cukai ) ’usyur” lalu Umar bermusyawarah dengan para sahabat dan menyetujui pengambilan “usyur tersebut. Lihat Quthb Ibrahim Muhammad, Kebijakan Ekonomi Umar bin Khattab, terj. Ahmad Syariffuddin Shaleh, Pustaka Azzam. Jakarta. 2002, hal. 100.
14 Eko Suprayitno, Ekonomi Islam, Pendekatan Ekonomi Makro Islam dan Konvensional, Graha Ilmu Yogyakarta. 2005. Hal. 168
15 Khalifah Umar diberikan gaji 16.000 dirham dalam setahun, inipun setelah bermusyawarah dengan sahabat. Tunjangan ini diberikan agar beliau bias focus dipemerintah yang selama ini beliau juga berdagang. Quthb Ibrahim Muhammad, Kebijaka Ekonomi Umar bin Khattab, hal. 128

0 Comments:

© Kontak : Herman_bismillah@Yahoo.co.id