Sabtu, 29 Maret 2014

Bank NTB: Dari CSR Hingga Nasib UUS

Tulisan ini telah terbit di Harian Umum Lombok Post pada 25 dan 26 Maret 2014





Beberapa minggu yang lalu, melalui media ini, kita diingatkan perihal dana corporate social responsibility (CSR) PT. Bank NTB yang dinilai oleh sebagian anggota dewan menimbulkan pertanyaan serius dan dibutuhkan mekanisme dan prosedur yang jelas menyangkut pengaturannya, hingga pada Senin, 09 September 2013 di harian ini pula saya pernah menulis menyangkut Akselerasi Konversi PT. Bank NTB menjadi bank syariah.
Dalam tulisan kali ini saya akan mencoba mengelaborasi kedua hal tersebut, agar bagi masyarakat dapat memahami sebenarnya apa dan bagaimana CSR perbankan itu sendiri, hingga meneropong dari jarak jauh bagaimana nasib dan perkembangan unit usaha syariah (UUS) PT. Bank NTB saat ini.
CSR merupakan wacana penting dalam dunia bisnis sejak tahun '970an. Dalam historisnya, praktik CSR sendiri berawal dari tahap yang paling sederhana, yakni sifat kedermawanan para pemilik perusahaan. Pada saat ini CSR merupakan kegiatan penting bagi perusahaan-perusahaan modern, terutama dipelopori oleh MNCs (multi­national corporations). Terdapat berbagai definisi CSR, namun pada intinya menekankan bahwa tanggung jawab perusahaan bukan lagi sekedar kegiatan ekonomi (menciptakan profit demi kelang­sungan usaha), melainkan juga tanggung jawab sosial dan lingkungan. Dalam dunia perbankan, CSR juga telah menjadi tren baru yang menarik. Meskipun demikian, masih terdapat pro dan kontra tentang relevansi CSR dengan bisnis pada perusahaan.
Argumen yang mendukung pentingnya CSR bagi perusahaan antara lain: (a) CSR sejalan dengan kebutuhan dan harapan masyarakat yang terus berubah; (b). Perusahaan sebagai bagian dari masyarakat memiliki kewajiban moral terhadap ling­kungannya; (c) Terbatasnya sumber-sumber daya mendorong perusahaan untuk bekerja­sama dengan masyarakat untuk memeli­haranya; (d) Semakin baik lingkungan sosial maka akan semakin baik pula lingkungan bisnis itu; (e) Perimbangan tanggung jawab dan kekuasaan perusahaan; (f) CSR merupa­kan suatu nilai lebih yang sangat positif bagi perkembangan dan kelangsungan hidup perusahaan dalam jangka panjang.
Sementara itu argumentasi yang menentang CSR antara lain: (a).Tujuan bisnis adalah mengejar keuntungan sebesar-­besarnya; (b).CSR dapat mengganggu fokus manajemen perusahaan; (c) CSR dianggap memberatkan masyarakat, karena biaya­-biaya dibebankan pada produk yang harus dibayar konsumen; (d) Bisnis mempunyai kekuasaan yang sudah memadai, sehingga tidak memerlukan dukungan masyarakat; (e) Kurangnya tenaga terampil yang dimiliki perusahaan; (f) pada dasarnya perusahaan tidak mampu membuat pilihan moral, sehingga sulit membuat keputusan sosial.

CSR dalam Perspektif Islam dan Perbankan Syariah
CSR dalam perspektif Islam merupakan konsekuensi inhern dari ajaran Islam itu sendiri. Tujuan dari syariat Islam (maqashid al syariah) adalah maslahah sehingga bisnis adalah upaya untuk menciptakan kemaslahatan, bukan sekedar mencari keuntungan. Menurut Syed Nawab Haider Naqvy (1996), kegiatan ekonomi dan bisnis dalam Islam dilandasi oleh aksioma Tauhid, Keseimbangan, Kebebasan, dan Pertang­gungjawaban. Aksioma-aksioma ini harus diimplementasikan dalam seluruh aspek kegiatan ekonomi dan bisnis. Aksioma keseimbangan dan pertanggungjawaban, misalnya, akan membawa implikasi pada keseimbangan dan pertanggungjawaban antara jiwa dan raga, antara person dan keluarga, antara individu dan sosial, antara suatu masyarakat dengan masyarakat lainnya (Beekun, R.I., 1997).
Aktifitas CSR pada dasarnya juga melekat secara inhern pada bank syariah sebagai konsekuensi kebersandaran bank syariah pada ajaran Islam. Berbeda dengan bank konvensional, bank syariah tidak dapat memisahkan secara dikotomis antara orientasi bisnisnya dengan orientasi sosialnya. Orientasi bisnis seharusnya juga membawa orientasi sosial, atau setidaknya tidak kontradiksi dengan orientasi sosial. Hal ini membawa konsekuensi pada kuatnya karakter sosial dari perbankan syariah, relatif jika dibandingkan dengan bank konvensional.
Sebenarnya, dalam pandangan Islam kewajiban melaksanakan CSR bukan hanya menyangkut pemenuhan kewajiban secara hukum dan moral, tetapi juga strategi agar perusahaan dan masyarakat tetap survive dalam jangka panjang. Jika CSR tidak dilaksanakan maka akan terdapat lebih banyak biaya yang harus ditanggung per­usahaan. Sebaliknya jika perusahaan melak­sanakan CSR dengan baik dan aktif bekerja keras mengimbangi hak-hak dari semua stakeholders berdasarkan kewajaran, martabat dan keadilan, dan memastikan distribusi kekayaan yang adil, akan benar­-benar bermanfaat bagi perusahaan dalam jangka panjang. Seperti meningkatkan kepuasan, menciptakan lingkungan kerja yang aktif dan sehat, mengurangi stres karyawan, meningkatkan moral, mening­katkan produktivitas dan juga meningkatkan distribusi kekayaan di dalam masyarakat. CSR juga dapat digunakan sebagai alat stratejik untuk membentuk reputasi dan imej publik terhadap bank syariah sehingga menguntungkan dalam jangka panjang.
Tetapi, kenyataannya masih banyak bank syariah yang semata-mata lebih mengutamakan pencapaian keuntungan maksimal, sebagaimana bank-bank konven­sional selama ini. Seharusnya mereka menyertakan komponen tanggung jawab sosial dalam kegiatan operasionalnya sebagai tujuan akhir dalam melayani masyarakat secara utuh. Dalam studi terhadap 47 bank syariah yang tersebar di 14 negara, perbankan syariah juga ditengarai belum bersikap terbuka dalam melaporkan aktifitas CSRnya, terutama jika dilihat dari laporan keuangan yang dipublikasikan (Farook Syad and Lanis Roman, www.afaanz.org).
Program CSR kebanyakan dilakukan dalam bentuk Community Development yang cenderung bersifat karitatif, responsif, berorientasi jangka pendek, dan kurang melibatkan masyarakat. (Sunartiningsih 2004; Ardiyan Rino, 2004). Program CSR seringkali hanya sebagai program peredam gejolak, yang nampak ketika terjadi kasus keributan di dalam masyarakat misalnya.
Salah satu penyebab lemahnya pelaksanaan CSR kemungkinan adalah karena masih adanya anggapan bahwa CSR adalah sentra biaya (cost center) sehingga akan mengurangi laba perusahaan. Kompetisi perbankan yang ketat dan orientasi maksimasi keuntungan juga seringkali menyebabkan kecenderungan bank syariah untuk lebih melayani kelompok kuat dan profitable. Karenanya, fungsi sosial bank syariah dalam mem­fasilitasi keterkaitan antara voluntary sector dengan pemberdayaan ekonomi marjinal belum optimal. Nah karena beberapa argument di atas itulah maka penulis merasa memang dibutuhkan suatu aturan khusus menyangkut bagaimana mekanisme dan prosedur pengaturan CSR PT. Bank NTB sebagai bank plat merah daerah. Meskipun pengawasan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Bank Indonesia (BI), namun tetap ini harus memiliki mekanisme khusus sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah selaku pemilik kepada masyarakatnya.

Unit Usaha Syariah PT. Bank NTB
TAHUN 2014 merupakan tahun kesembilan beroperasionalnya Unit Usaha Syariah (UUS) dan Kantor Cabang Syariah PT. Bank NTB. Dalam usianya yang masih seumur jagung ini, setidaknya dapat dijadikan pijakan dalam mengevaluasi dan memposisikan keberadaan UUS dan Kantor Cabang Syariah PT. Bank NTB. Memposisikan UUS dan Kantor Cabang Syariah PT. Bank NTB ini akan baik jika dilihat dari aspek nasabah atau masyarakat pengguna jasa perbankan syariah, termasuk disini aspirasi masyarakat yang menghendaki adanya konversi PT. Bank NTB menjadi Bank Syariah dan aspek manajemen PT. Bank NTB syariah sendiri yang saat ini masih menerapkan dual banking sistem.
Salah satu ketentuan dalam UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah adalah kewajiban bagi Bank Umum Konvensional (BUK) untuk melakukan spin-off atas UUS yang dimilikinya dan dikonversi menjadi BUS. Ini harus dilakukan ketika nilai asset UUS telah mencapai paling sedikit 50% dari total nilai asset bank induknya, atau paling lambat 15 tahun sejak berlakunya UU ini, yaitu tahun 2023.
Namun demikian harus dipertimbangkan apakah mau entry melalui spin off atau langsung konversi. Diantara keuntungan entry melalui UUS adalah biaya yang lebih rendah dan proses yang relatif cepat. Kalau langsung membuka BUS, minimal harus menyediakan setoran modal Rp.1 triliun dan proses perizinan baru (atau konversi) yang relatif memakan waktu. UUS juga bisa memanfaatkan berbagai sarana dan pra-sarana yang dimiliki oleh induk, baik IT, jaringan dan SDM.
Namun untuk akselerasi pertumbuhan dan target market share yang lebih ambisius (bukan sekedar nice to have), UUS mempunyai beberapa kelemahan. Diantara faktor-faktor yang menyebabkan kondisi tersebut antara lain (Sumber: Kajian Spin Off, Batasa Tazkia, 2009). Pertama, rendahnya sinkronisasi (alignment) kebijakan dan pelaksanaan strategi bank induk (yang fokus pada bisnis konvensional) dengan UUS (yang beroperasi laiknya bank dalam bank). Kedua, brand awareness dan top of mind masyarakat rendah sebagai akibat belum dilakukannya program komunikasi yang memadai. Ketiga, kebutuhan SDM baik di kantor pusat (UUS) maupun KCS belum terpenuhi, karena rendahnya alignment dan mis-match prioritas induk dan UUS. Keempat, optimalisasi penggunaan kewenangan limit pembiayaan yang dimiliki masih kurang.
Pertanyaan saat ini yang masyarakat masih membutuhkan jawaban adalah mau spin off kapan? Ini sebenarnya bukan pilihan yang sulit. Melihat besarnya keuntungan yang dimiliki oleh early entrants dalam hal positioning dan market capture, maka BUS adalah pilihan terbaik. Bahwa BUS bisa dengan relatif menguasai pangsa pasar iB. Apalagi ketika semua bank pada tahun 2023 akan berbentuk BUS, sangat logis kalau proses UUS menjadi BUS dilakukan sebaik mungkin (painless, effective, biaya rendah). Dan ini berarti proses transformasi harus dimulai seawal mungkin.
Ada beberapa alasan mengapa strategi perlu dipertimbangkan, yaitu: Pertama, memanfaatkan momentum konsolidasi perbankan nasional yang sedang berlangsung. Dalam kondisi konsolidasi, ketentuan permodalan masih relatif longgar, dan kalaupun jalur akusisi yang diambil, bank yang tersedia untuk diambil alih masih relatif banyak dengan harga reasonable. Kedua, pangsa pasar dan pencapaian kinerja BUS lebih baik dari UUS secara umum. Ini diantaranya disebabkan penetapan strategi BUS yang lebih mudah dibanding UUS, karena jumlah stakeholder terbatas. BUS juga memiliki independensi yang tinggi dalam penentuan target dan pengembangan kapasitas operasional. Ketiga, BUS juga memiliki kemudahan melakukan cost efficiency, proses migrasi sistem atau SDM, dan kemudahan pengukuran kinerja bagi bank dan karyawan. Terakhir, dukungan BI juga cukup besar bagi BUS, dalam upaya bank sentral mendorong pencapaian target market share dan mendukung implementasi arsitektur perbankan syariah nasional.
Persoalan manajemen dengan adanya rencana konversi juga sebaiknya dipersiapkan, hal ini misalnya dengan melakukan edukasi, meningkatkan public awareness, persiapan infrastruktur dan teknologi IT disamping juga harus dibarengi dengan inovasi produk dan layanan serta komitmen dalam  menjalankan syariah Islam dalam perbankan dan penyiapan sumber daya insani (SDI), selama ini yang kita lihat belum pernah PT. Bank NTB melakukan recruitment karyawan yang khusus dialokasikan untuk pengembangan syariah, namun cenderung hanya bersipat suplemen atau malah mengambil dari karyawan konvensional yang ada. Ini tidak keliru, namun sebagaimana yang telah kerap kali diingatkan oleh para ahli dan praktisi perbankan syariah, sebaiknya ada alokasi khusus untuk penyiapan dan pengembangan SDI ini, jangan melulu melakukan pembajakan karyawan (istilah Salman Taufik). Saya rasa hal ini terkait juga dengan tingkat kesehatan bank, jadi semua aspek harus dilakukan dengan transparan dan sepengetahuan publik/nasabah untuk menjamin tingkat kepercayaan yang lebih tinggi lagi. 
Kalau memang benar-benar komitmen untuk mengembangkan syariah, saya rasa laju tumbuh kembang UUS PT. Bank NTB dengan kantor cabang dan kasnya yang ada saat ini tidak akan tertatih-tatih, sebagimana yang terjadi selama ini. Aspirasi ini juga sebaiknya secara cepat dan cerdas ditindaklanjuti, mengingat hal ini merupakan aspirasi masyarakat NTB yang merasa memiliki bank pembangunan daerah mereka, juga untuk menangkap peluang yang lebih besar dimasa depan.

0 Comments:

© Kontak : Herman_bismillah@Yahoo.co.id