Sabtu, 03 Maret 2012

Pengembangan dan Inovasi Produk Perbankan Syariah


Berdasarkan kajian dari praktisi perbankan syariah dari Kuwaity Investment Company. Baljeet Kaur Grewal, Indonesia menduduki kluster ketiga dalam inovasi produk bank syariah dan pengembangan pasar. Sedangkan kluster keempat yang merupakan kluster tertinggi adalah Malaysia, Uni Emirat Arab dan Bahrain. Kluster keempat adalah negara yang paling inovatif dan variatif dalam pengembangan produk. [1]

Menurut kajian Baljeet dari Kuwait tersebut, negara-negara pengembang bank syariah dibagi kepada empat kluster. Kluster keempat (tertinggi), adalah Malaysia, Kuwait, Bahrain dan Uni Emirat Arab. Kluster ketiga, Indonesia, Brunei, Afrika Utara, Turki dan Qatar. Kluster kedua, Jerman, USA, Singapura, Lebanon dan Syiria, Sedangkan kluster pertama atau yang paling rendah masih wait and see adalah China, India, Hongkong dan Azerbeijan.

Tak bisa dibantah, bahwa terdapat hubungan yang kuat antara inovasi produk dengan pengembangan pasar bank syariah. Artinya, semakin inovatif bank syariah membuat produk, semakin cepat pula pasar berkembang. Maka, lemahnya inovasi produk bank syariah, bagaimanapun berimbas secara signifikan kepada lambatnya pengembangan pasar (market expansion).

Lemahnya inovasi produk dan pengembangan pasar (market expansion) bank syariah harus segera di atasi, agar akselerasi pengembangan bank syariah lebih cepat. Inovasi produk diperlukan agar bank syariah bisa lebih optimal dalam memanfaatkan fenomena global. Karena itu harus melakukan inisiatif akselerasi luar biasa dalam pengembangan pasar dan pengembangan produk.

Kurangnya inovasi produk antara lain, dikarenakan kemampuan SDM yang masih terbatas. Jangankan untuk mengembangkan produk dengan kreatif dan inovatif, untuk memahami konsep produk yang sudah ada, kemampuan SDM bank syariah masih terbatas. Meski secara umum sudah memahami konsep dasar produk syariah yang sudah ada, namun masih banyak officer bank syariah yang belum memahami dengan baik konsep dan penerapan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional yang jumlahnya sudah mencapai 73 fatwa.[2] Akibatnya, masih banyak fatwa DSN MUI yang belum diterapkan sebagian besar bank syariah, seperti pembiyaan rekening koran, pembiayaan multi jasa, syirkah mutanaqishah, mudharabah musytarakah, ijarah muwazy, hiwalah pada anjak piutang, L/C dan lain-lain.[3]

Padahal ada sekitar 50-an konsep lagi yang perlu dikembangkan sebagai produk khas bank syariah, selain dari fatwa DSN yang sudah ada. Jadi masih banyak produk inovatif yang belum difatwakan DSN-MUI.[4] Produk-produk inovatif ini siap dijadikan rujukan dalam inovasi produk di tengah persaingan dengan bank konvensional dan semakin kompleknya kebutuhan finansial masyarakat.

Sebanyak 50-an konsep inovasi ini berasal dari penggalian terhadap fiqh muamalah kontemporer yang didasarkan pada ilmu ushul fiqh, qawa’id fiqh, falsafah tasyri’, tarikh tasyri’ dan maqashid syariah.[5] Penggalian ini akan menciptakan produk yang unggul dan khas syariah yang pada gilirannya akan mewujudkan differensiasi produk.

Upaya inovasi semacam inilah yang akan membedakan produk-produk bank syariah dengan bank konvensional, sehingga tidak muncul tuduhan simplistis yang mengatakan bahwa produk bank syariah itu hanyalah jiplakan (copy paste) semata dari bank konvensional yang ditambah label atau akad-akad syariah. Selain penggalian mendalam kepada konsep syariah (fiqh muamalah), pengembangan produk yang inovatif dapat juga berasal dari praktek perbankan syariah di luar negeri.

Inovasi produk menjadi kunci perbankan syariah untuk lebih kompetitif dan lebih berkembang dengan cepat sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Keberhasilan sistem perbankan syariah di masa depan akan banyak tergantung kepada kemampuan bank-bank syariah menyajikan produk-produk yang menarik, kompetitif dan memberkan kemudahan transaksi, sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Inovasi produk harus menjadi strategi prioritas bagi bank-bank syariah, sebab inovasi memiliki peran penting di tengah pasar yang kompetitif. Karena itu industri perbankan syariah harus dapat terus melakukan inovasi-inovasi baru. Produk-produk bank syariah yang ada sekarang cenderung statis, hanya terbatas di tabungan, deposito, giro, pembiayaan murabahah, mudharabah, syirkah, dan itu sangat sedikit sekali. Untuk itulah perbankan syariah harus mengembangkan variasi dan kombinasinya, sehingga menambah daya tarik bank syariah. Hal itu akan meningkatkan dinamisme perbankan syariah menghadapi kebutuhan masyarakat modern yang semakin kompleks.[6]

Karena itu bank-bank harus mengalokasikan dana untuk peningkatan kualitas SDM dengan menggelar training atau workshop inovasi produk, bahkan membantu memberikan beasiswa bagi karyawannya untuk kuliah S2 Ekonomi Syariah. Seandainya tidak bisa menyeluruh beasiswanya, minimal sebagian, sepertiga atau seperempat dari biaya kuliah.

Harus dicatat, melakukan perencanaan produk atau inovasi produk bukan hanya dengan meniru atau merujuk produk-produk yang sudah dipraktekkan di luar negeri. Tapi merupakan kegiatan yang strategis yang sangat menutut. Inovasi produk harus diakui posisinya sangat penting bagi kinerja keuangan, dan tak kalah penting juga adalah hubungan erat antara organisasi bisnis dengan konsumen dan pengembangan serta distribusi pelayanan produk.[7] Inovasi produk juga dapat dilakukan dengan menggali dan mengembangkan secara kreatif konsep-konsep fiqih muamalah kontemporer dengan menggunakan ilmu ushul fiqh, qawaid fiqh, tarikh tasyri’ dan falsafahnya, serta dan ilmu maqashid syariah. Metode Ijtihad insya’iy dan ijtihad intiqa’iy sangat diperlukan dalam melakukan inovasi produk.

Pengembangan produk membutuhkan penilaian kebutuhan, penghasilan gagasan pembahasan dengan penaehat/dewan syariah untuk memutuskan prosedur terperinci guna beroperasi dan implementasinya produk, pengebangan prosedur (persiapan petunjuk pelaksanaan untuk bimbingan bagi sluru staf). Dan persetujuan final oleh departemen syariah dari bank yang bersangkutan.

Panduan produk juga harus dibahas dengan staf operasional guna memastikan berjalannya produk dengan lancar yang sesuai dengan prosedur yang diakui. Dukungan teknologi informasi (TI) adalah bagian tak terpisahkan dalam bisnis dan kebututuhan dewasa ini yang harus dipenuhi.

Peluncuran produk menandai dimulainya proses yang lain, yakni perbaikan dan modifikasi dari karaktristik produk. Dengan memperhatikan saran-saran yang mungkin masuk, karaktristik produk dapat dimodifikasi untuk memenuhi kebutuhan nasabah dengan cara yang lebih efektif. Sebuah produk mungkin dapat melibatkan lebih dari satu mode guna memenuhi kebutuhan bisnis dengan cara-cara yang sesuai syariah dan efisien. Misalnya, produk pembiayaan perumahan yang didasarkan pada musyarakah menurun mungkin akan mencakup konsep syirkah, ijarah, istisna’, dan wakalah. Pengembangan produk harus mengamati peraturan dari mode-mode terkait.[8]

Disamping itu tumbuh dan berkembangnya perbankan syariah juga belum didukung oleh tersedianya Sumber Daya Manusia (SDM) yang kaffah keIslamannya dengan kemampuan skill dan profesionalisme. Kondisi ini menuntut dengan segera dan terus menerus secara terencana, terarah, sistematis dan berkesinambungan bagi lembaga pendidikan termasuk perguruan tinggi untuk menyediakannya SDM yang sesuai dengan tututan pasar yang ada. Pada kenyataannya sekarang juga telah berkembang pengajaran dan pendidikan perbankan syariah mulai tingkat menengah sampai perguruan tinggi baik dalam maupun luar negeri. Realitas ini merupakan peluang bagi PTN dan PTS khususnya fakultas ekonomi atau fakultas syariah untuk mengembangkan pengajaran perbankan syariah.[9]

Pada tataran Internasional atau global, aplikasi ekonomi Islam khususnya dalam sektor keuangan dan perbankan telah berkembang pesat. Negara-negara di dunia ramai-ramai mengadopsi sistem ekonomi Islam khususnya dalam sektor keuangan/perbankan syariah. Apabila Indonesia sebagai negara muslim terbesar di dunia tidak mampu mengembangkan perbankan syariah, termasuk didalamnya inovasi produknya, maka akan tertinggal oleh inovasi perbanakan syariah ditempat atau Negara-negara lain disamping jaman dan trend global. Dengan demikian pengembangan ekonomi Islam termasuk perbanakan syariah dan lembaga pendidikan tingginya melalui pengembangan kurikulum sektor keuangan syariah merupakan tuntutan dan trend global yang tidak bisa dihindarkan dan ditunda-tunda lagi. Nilai strategis lain bagi fakultas ekonomi atau fakultas syariah PTN dan PTS di Indonesia apabila lebih mengembangkan kajian dalam kurikulum ekonomi Islam menyangkut keuangan syariah, terutama inovasi produk perbankan syariah adalah di masa yang akan datang dapat menjadi pusat studi ekonomi Islam dan perbankan syariah yang berkelas dan berstandar global.[10]

Ekonomi dan perbanakan syariah melalui muatan inovasi produk perbankan syariah akan menjadi keunggulan komparatif dan kompetif bagi PTN dan PTS Indonesia dengan perguruan-perguruan tinggi luar negeri. Mengapa demikian? Karena jika kita mau bersaing dengan perguruan tinggi luar negeri dalam pengembangan ekonomi konvensional, kita sudah kalah jauh dan membutuhkan energi yag sangat besar, tetapi kalau mengembangkan ekonomi Islam dengan perbanakan syariahnya kita Insya Allah dengan ridho Allah PTN dan PTS Indonesia akan lebih unggul. Dengan demikian fakultas-fakultas ekonomi di Indonesia akan lebih mudah menjadi world class university atau world class faculty. Disamping pendidikan ekonomi Islam dan perbankan syariah di Indonesia akan menjadi pusat pengembangan dan rujukan dalam sistem, teori, kelembagaan, inovasi produk dan sebagainya di tataran global.[11]



[1] www. Islamicfinance.co.id diakses pada tanggal 25 Oktober 2010.

[2] Lihat Abdu Gafur Anshori, Payung Hukum Perbangkan Syariah (UU di Bidang Perbankan, Fatwa DSN MUI, Dan peraturan bank Indonesia). (Yogyakarta: UII Press, 2009). hal. 123-128.

[3] www. Islamicfinance.co.id diakses pada tanggal 25 Oktober 2010.

[4] Ibid.

[5] Ibid.

[6] Amir Machmud, Rukman, Bank Syariah.Teori, Kebijakan dan Studi Empiris di Indonesia (Jakarta: Erlangga, 2010), hal. 28-29.

[7] Muhammad, Bank Syariah Problem dan Prospek Perkembangan di Indonesia, (Yogyakarta: Graha Ilmu. 2005 ), Hal. 95.

[8] Muhamad Ayub. Islamic …hal.545.

[9] Hermansyah. Kurikulum Ekonomi Islam di PTN dan PTS dan Perannya Dalam Pengembangan Perbankan Syariah. akses pada http://hermaninbismillah.blogspot.com diunduh pada 15 Mei 2011.

[10] Ibid.

[11] Ibid.

1 Comment:

Anonim said...

bagaimana edukasi publik yang efektif untuk meningkatkan market share perbankan syariah di NTB?

© Kontak : Herman_bismillah@Yahoo.co.id