Kamis, 30 September 2010

NTB Syariah Yang (Masih) Berbasis Floating Market

Sistem ekonomi syariah dengan sistem perbankannya akhir-akhir ini makin berkembang tidak hanya di negara-negara Islam tetapi juga negara-negara Barat, hal ini misalnya ditandai dengan makin suburnya bank-bank yang menerapkan konsep syariah. Kalau boleh dikatakan ‘sebuah tonggak’ sejarah baru kebangkitan ekonomi Islam di Indonesia, tepatnya pada 3 November 1991 untuk pertama kalinya sebuah Bank Islam dilaunching pendiriannya di Istana Bogor yang panitia penyelenggaranya diketuai oleh Prof. Dr. Ir. M. Amin Aziz Bank Islam Indonesia ini selanjutnya diberi nama Bank Muamalat Indonesia (BMI).

Untuk propinsi NTB, Bank Pembangunan Daerah Propinsi NTB mulai resmi melounching kantor cabang syariahnya pada 27 April 2005 dengan menerapkan model dual banking system. Saat itu, kantor cabang syariah PT. Bank NTB menjadi satu-satunya tumpuan dan harapan sekitar 96% penduduk muslim NTB, dari total jumlah penduduk Propinsi NTB secara keseluruhan. Bahkan harapan yang sangat besar untuk kapasitas Bank yang baru seumur jagung. Harapan yang tentunya sangat wajar jika dikaitkan dengan suasana emosional yang menghinggapi umat Islam NTB yang sudah puluhan tahun bercita-cita memiliki lembaga keuangan yang menggunakan prinsip syariah yang sekaligus untuk mewujudkan ‘mimpi’ akan kebangkitan ekonomi umat yang hidup dalam lingkaran kemiskinan dan keterbelakangan baik di desa-desa maupun di kota-kota ibu kota kabupaten/kota didaerah ini.

Memang untuk saat ini, telah beroperasi beberapa kantor cabang syariah perbankan nasional didaerah ini, namun tentunya sebagai salah satu bank pembangunan daerah, keberadaan kantor cabang syariah Bank NTB akan memiliki nilai lebih. Sangat disayangkan pula jika hingga saat ini Bank NTB baru memiliki 1 Unit Usaha Syariah (UUS) dan 1 kantor cabang syariah yang berlokasi di Pancor, Lombok Timur. Setelah kantor cabang syariah Bank NTB beroperasi sebagai bank yang menerapkan prinsip syariah, frekuensi kegairahan umat Islam di Propinsi NTB untuk menerapkan dan mempraktekkan sistem keuangan syariah dalam aktivitas sehari-hari menjadi tinggi. Namun karena kuatnya jaringan bank konvensional yang dimiliki para konglomerat dan pemerintah yang tangan-tangannya bahkan sampai masuk ke pelosok-pelosok desa dan kecamatan untuk menyedot dana masyarakat, membuat kantor cabang syariah Bank NTB hampir tidak bisa berbuat banyak. Apalagi untuk menyediakan jasa kepada masyarakat yang jauh dari ibu kota/kecamatan di daerah ini.

Kenyataan tersebut di atas menjadikan kantor cabang syariah Bank NTB belum dapat memenuhi banyak harapan masyarakat muslim lapisan bawah yang selama berpuluh-puluh tahun tidak tersentuh oleh kebijakan pemerintah yang memihak pada mereka. Konsekuensinya, umat Islam yang mayoritas berada di level grass root (akar rumput) tidak mendapatkan tempat yang menjadi faktor ‘pertimbangan’ dalam bisnis perbankan besar, karena masyarakat miskin hampir pasti, tidak memiliki nilai bergaining apa-apa dalam sebuah transaksi bisnis perbankan. Hal inilah yang kemudian menyebabkan banyak umat Islam masih belum merasakan dimana kantor cabang syariah Bank NTB memberikan sentuhan yang berarti kepada mereka sebagai bank yang mengusung nama daerah, utamanya pengusaha makro dan mikro yang relatif tidak mungkin dapat menjangkau persyaratan normal perbankan.

Walhasil kehadiran kantor cabang syariah Bank NTB sebagai bank pembangunan daerah berdasarkan prinsip syariah di tengah-tengah habitat umat Islam NTB belum dapat memenuhi keseluruhan kebutuhan ekonomi masayarakat dalam mengembangkan usaha-usaha mikro yang notabene milik mayoritas umat. Hal ini tentu karena kantor cabang syariah Bank NTB sendiri memiliki keterbatasan-keterbatasan yang cukup berarti misalnya masih kurangnya modal usaha, banyaknya saingan bank konvensional yang memiliki dana unlimited dan kecenderungan pragamatis umat Islam sendiri yang masih berorientasi pada bunga bank sehingga lebih memilih menjadi nasabah bank konvensional dan lain sebagainya serta berbagai kelemahan usaha mikro lainnya. Ditambah kantor cabang syariah dan UUS PT. Bank NTB memang masih hanya satu.

Dengan argumen-argumen di atas, maka tulisan ini akan mencoba menyoroti Bank NTB syariah yang masih berbasis floating market yang dengan hal itu akan dilihat signifikansinya dalam menanggapi adanya usulan dan persepsi masyarakat atas konversi Bank NTB menjadi bank syariah.

UUS PT. Bank NTB dan Perkembangan Perbankan Syariah di NTB

Jika kita kembali melihat latar belakang pendirian Unit Usaha Syariah (UUS) PT. Bank NTB, maka setelah melalui proses panjang diawali dengan peresmian operasional kantor cabang syariah pada 27 April 2005 lalu. Beberapa faktor yang menjadi latar belakang pendiriannya diantaranya yakni karena sebagian masyarakat NTB menginginkan adanya sistem perbankan non ribawi (bunga=riba yang diharamkan), potensi pengembangan usaha syariah di NTB memiliki prosfek yang baik, prinsip, sistem dan produk yang aplikatif dengan kebutuhan masyarakat, pemain pasar syariah masih sedikit dan dukungan yang kuat dari para pemegang saham, seperti yang diamanatkan dalam RUPS tahun 2003, (UUS PT. Bank NTB, 2004). Pada masa-masa awal operasinya, keberadaan bank syariah dan pasar syariah belumlah memperoleh perhatian yang optimal dalam tatanan sektor perbankan di Propinsi NTB.

Dalam aspek legal formal, hal ini juga disesuaikan dengan perkembangan bisnis dan usaha perbankan yang cukup menjanjikan dan berprosfek di masa depan. Di sisi lain dengan telah ditetapkannya UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan yang memberikan beberapa ketentuan kelembagaan untuk perbankan. Pertama, pendirian bank umum syariah (BUS) atau bank perkreditan rakyat syari’ah (BPRS) baru. Kedua, konversi bank umum atau BPR ke bank umum syariah atau BPR syariah. Ketiga, pembukaan kantor cabang syariah oleh bank umum konvensional. Disamping itu dengan telah berlakunya UU No. 21 Tahun 2008 yang secara khusus membahas perbankan syariah merupakan upaya Pemerintah dalam menguatkan kontribusi lembaga keuangan syariah dalam memperkokoh pembangunan nasional dan pembangunan daerah (Hermansyah, 2009).

Dari data yang ada, hingga saat ini saja, kantor cabang syariah PT. Bank NTB telah mengalami perkembangan usaha hingga 200% (Lombok Post, 6 september 2010). Selain itu, dalam konteks Propinsi NTB sendiri, Bank Indonesia Mataram mencatat hingga Juni 2010 jumlah asset bank syariah di NTB meningkat sebesar 14,8% dan hingga saat ini asset bank syariah di Propinsi NTB tercatat lebih dari Rp. 568 Miliar (Lombok Post, 4 September 2010). Meskipun angka-angka tersebut menunjukkan perkembangan yang menggembirakan, namun sesungguhnya peran UUS dan kantor cabang syariah PT. Bank NTB masih amatlah kecil dibandingkan dengan, baik perbankan syariah yang lain yang ada didaerah ini terlebih jika dibandingkan dengan perbankan konvensional, baik itu ditinjau dari total asset maupun pembiayaan yang diberikan.

NTB Syariah dan Pemberdayaan Ekonomi Umat

Menurut UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, disebutkan bahwa Bank Syariah sebagai bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Sedangkan prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Dalam menjalankan aktivitasnya, Bank Syariah menganut prinsip-prinsip sebagai berikut: pertama, prinsip keadilan. Prinsip ini tercermin dari penerapan imbalan atas dasar bagi hasil dan pengambilan margin keuntungan yang disepakati bersama antara Bank dengan Nasabah. Kedua, prinsip kesederajatan artinya bank syariah menempatkan nasabah penyimpan dana, nasabah pengguna dana, maupun Bank pada kedudukan yang sama dan sederajat. Hal ini tercermin dalam hak, kewajiban, risiko, dan keuntungan yang berimbang antara nasabah penyimpan dana, nasabah pengguna dana, maupun Bank. Dan ketiga, prinsip ketentraman, dimana produk-produk bank syariah telah sesuai dengan prinsip dan kaidah Muamalah Islam, antara lain tidak adanya unsur riba serta penerapan zakat harta. Dengan demikian, nasabah akan merasakan ketentraman lahir maupun batin. Pelaksanaan prinsip-prinsip di atas lah yang merupakan pembeda utama antara bank syariah dengan bank konvensional. (Karnaeen Perwataadmadja & Syafe’i Antonio, 1992).

Disisi lain, setelah lahirnya kantor cabang syariah PT. Bank NTB pada lima tahun lalu, kini di daerah ini telah pula banyak beroperasi lembaga-lembaga baik syariah terlebih perbankan konvensional. Hal ini sedikit banyak menunjukkan adanya perubahan paradigma dalam memahami konsep riba. Di samping itu, dalam dunia perbankan, para bankir dan pemerintah sendiri telah terjadi perubahan paradigma dalam memandang perbankan Islam di Indonesia yang selama krisis ternyata dapat bertahan. Ujian moneter selama krisis tersebut itulah yang sedikitnya membawa implikasi positif bagi sejarah perkembangan perbankan syariah.

Kendati Bank NTB telah membuka cabang syariah dan sudah tumbuh dengan positif dan diterima oleh masyarakat dengan baik, kaum muslim di daerah ini perlu juga bersikap kritis dalam melihat hal tersebut, jangan hanya terkesan “mengejar momentum”. Karena sebagai bank yang menggunakan sistim yang bersumber dari ajaran wahyu, taruhan konsekuensi nama Islam menjadi cukup berat. Artinya taruhan nama ‘agama’ ini tidak boleh dijadikan permainan ekonomi oleh para pelaku perbankan sekedar mengingatkan awal menjamurnya bank konvensional swasta pada dekade 80-an dan 90-an. Karena jika hal itu terjadi, implikasi yang harus ditanggung sangat besar dan berisiko bagi eksistensi agama Islam, umat dan ajaran-ajarannya.

Oleh sebab itu, kemunculan banyak lembaga perbankan berlabel syariah (Islam), khususnya Bank Pembangunan Daerah berdasarkan prinsip syariah janganlah hanya karena faktor euphoria reformasi sebagaimana perilaku masyarakat umum. Akan tetapi memang harus benar-benar karena faktor demand dan faktor keyakinan masyarakat dalam menjalankan proses berekonomi secara halal dan bermartabat. Di samping itu, lembaga perbankan yang menganut sistim syariah tidak serta-merta hanya berorientasi untuk meraup dana dari segmen masyarakat Islam sebanyak-banyaknya tanpa memberi manfaat, kontribusi dan implikasi positif kepada usaha peningkatan kesejahteraan umat secara menyeluruh, utamanya dalam pengembangan usaha kecil dan menengah yang mayoritasnya dimiliki umat Islam yang mencapai 96% didaerah ini.

Kaum muslim didaearah yang dikenal dengan semangat “religius dan seribu masjid” ini tentu tidak mau menyaksikan bank pembangunan daerah dengan unit syariah-nya hanya jadi lembaga yang pandai meraup uang rakyat tetapi tidak pandai membangun ekonomi rakyat. Dengan kata lain, kalaupun usulan dan aspirasi masyarakat untuk mengkonversi Bank NTB menjadi bank syariah janganlah hanya sekedar mengganti kulit-nya saja. Bagi umat Islam di Propinsi NTB bagaimanapun juga, kantor cabang syariah PT. Bank NTB yang telah beroperasi, meskipun masih hanya 1 UUS dan 1 kantor cabang syariah menjadi harapan bagi upaya memberdayakan kehidupan perekonomian mereka. Jadi jangan hanya mengejar keuntungan semata dengan fokus pembiayaan pada usaha-usaha skala besar dan menengah, atau PNS seperti yang selama ini menjadi tren bisnis Bank NTB. Akan tetapi harus secara serius dan sepenuh hati juga berusaha mendorong bangkitnya kekuatan ekonomi umat yang berbasis pada usaha kecil dan kecil-bawah yang mayoritas muslim.

Harapan dan kecemasan tersebut di atas penting diperhatikan, karena kaum muslim di Propinsi NTB tidak menghendaki bank syariah yang merupakan “milik mereka” sama halnya dengan bank konvensional yang lebih tertarik dan memprioritaskan untuk mengurus pembiayaan kepada pengusaha besar dari pada ke pengusaha kecil karena gambaran keuntungan bisnis belum jelas. Kaum muslim di Propinsi NTB juga tidak ingin mendengar lagi pengusaha kecil mengeluh akibat rumitnya proses pinjaman pembiayaan dan berbagai praktek lempar sana, lempar sini.

Arah Tindakan Masa Mendatang

Uraian sebelumnya di atas setidaknya menunjukkan bahwa perbankan syariah yang bersumber dari wahyu dewasa ini telah menemukan form terbaru dalam kehidupan ekonomi masyarakat NTB. Karena itu, konsep ekonomi syariah yang akhir-akhir ini telah menjadi bagian penting dari sistim perekonomian dan keuangan masyarakat, hendaknya harus dikawal eksistensinya dan harus pula disikapi secara proaktif oleh seluruh umat Islam didaerah ini. Bagaimanapun, ekonomi syariah utamanya sistem keuangan syariah yang dipakai dalam operasionalisasi sistem perbankan oleh PT. Bank NTB telah menjadi bagian yang sangat vital dan strategis bagi denyut gerakan perekonomian masyarakat yang mayoritas menganut agama Islam. Setidaknya, ada hal-hal yang patut membuat umat Islam didaerah ini bergembira yaitu telah terjadinya perubahan besar persepsi para pengambil kebijakan keuangan dan moneter terhadap sistem perbankan Islam dengan telah lahirnya UUS dan kantor cabang syariah PT. Bank NTB yang berhasil memperlihatkan prestasi menggembirakan.

Oleh sebab itu, pada masa-masa mendatang PT. Bank NTB dapat memikirkan dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait dengan konversi Bank NTB menjadi Bank Syariah, diharapkan juga mampu membangun gerakan ekonomi rakyat yang kuat dan handal sesuai prinsip-prinsip yang diyakini umat. Tanpa ada usaha memberdayakan ekonomi rakyat yang serius, utamanya ekonomi umat Islam yang berbasis lokal dan grass root, maka kehadiran bank NTB syariah sebagai bank pembangunan daerah akan sia-sia belaka. Dalam upaya mewujudkan harapan umat tersebut, diperlukan arah kebijakan yang jelas dan usaha sungguh-sungguh dari pemerintah daerah selaku pemegang saham mayoritas dan kalangan manajemen perbankan untuk menyusun langkah-langkah, formasi dan model-model hubungan yang sinergis antara bank syariah milik pemerintah daerah dengan umat Islam sehingga keduanya saling mendapatkan keuntungan yang berarti. Paling tidak, sebagai langkah awal PT Bank NTB diminta dapat memperhatikan aspek empowering umat yang masih sesak dalam kantong-kantong kemiskinan dan keterbelakangan. Tentu saja kepada umat Islam di daerah ini juga diminta untuk tetap dan tergabung menjadi nasabah bank syariah PT. Bank NTB yang dengan susah payah telah hadir di daerah ini.

Pesatnya perkembangan perbankan syariah juga diikuti dengan pesatnya kajian dan publikasi mengenai prinsip-prinsip serta praktek-praktek bank syariah. Namun demikian, berbagai kajian dan terbitan tersebut hampir seluruhnya membahas bagaimana strategi sukses mengelola bank syariah dengan memfokuskan pada nasabah muslim sebagai sasaran utamanya. Apakah bank syariah memang tidak sesuai untuk nasabah non muslim? (Yusdani, 2005). Dalam konteks Propinsi NTB, hal ini sangat penting untuk dipikirkan, mengingat bahwa non muslim di Propinsi NTB selain jumlahnya cukup signifikan juga memiliki potensi ekonomi yang besar. Hal ini diperkuat dengan kenyataan pada beberapa wilayah di kabupaten/kota didaerah ini, penduduk non muslimlah yang memiliki akses ekonomi yang signifikan. Hal ini penting untuk dipertimbangkan, terutama menggagas kemungkinan penerapan strategi pengembangan perbankan syariah melalui peningkatan fokus perhatian pada potensi nasabah non muslim. Argumen pokok dan dasar pemikiran yang ingin dikemukakan berlandaskan pada tiga alasan. Pertama, bahwa larangan pemungutan riba, yang merupakan ciri utama bank syariah, ternyata memiliki akar pada ajaran-ajaran non-Islam. (Sutan Remi S., 1999). Kedua, ternyata secara keseluruhan kinerja perbankan syariah lebih bagus dibandingkan dengan kinerja perbankan konvensional, demikian halnya yang ditunjukkan dengan kinerja UUS dan kantor cabang syariah PT. Bank NTB (BI, Maret 2010). Ketiga, berdasarkan penelitian yang pernah dilakukan oleh PT Bank NTB bekerjasama dengan Universitas Mataram pada 2004, ternyata tidak terdapat perbedaan preferensi yang signifikan dalam pemilihan bank oleh nasabah muslim maupun nasabah non muslim.

Dalam upaya mengembangkan sistem perbankan syariah yang sehat dan mandiri serta guna menjawab tantangan-tantangan yang akan dihadapi oleh sistem perbankan syariah di daerah Propinsi NTB, dan dalam upaya penciptaan efisiensi operasional dan daya saing bank syariah seperti tersebut di atas, perlu diperhatikan pencapaian economies of scale serta economies of scope dari perbankan syariah. Dalam kaitannya dengan hal inilah perluasan cakupan pasar dengan juga memberikan perhatian pada pasar rasional dan non muslim menemukan relevansinya. Hal ini juga berarti tidak terdapat kekhawatiran yang signifikan atas aspirasi masyarakat yang menghendaki konversi PT. Bank NTB menjadi Bank Syariah.

Sebagaimana kita ketahui, hingga saat ini pengembangan perbankan syariah tidak terkecuali sebagaimana disebutkan di atas, semata-mata masih terfokus pada pasar spiritual, yakni kelompok nasabah yang terutama mempertimbangkan kebersihan dan kemurnian transaksi keuangan, serta mengabaikan pasar non muslim. Padahal, bila menilik kondisi demografis masyarakat NTB akan terlihat persebaran yang kurang merata, dimana terdapat wilayah-wilayah yang didominasi masyarakat non muslim dan juga memiliki potensi ekonomi yang tinggi. Penetrasi perbankan syariah pada pasar non muslim diharapkan juga akan lebih mudah bila melihat kinerja perbankan syariah yang dalam banyak kategori relatif lebih baik dibandingkan dengan perbankan konvensional. Selama ini, kalangan perbankan syariah, juga kantor cabang syariah PT. Bank NTB umumnya masih membidikkan sasaran pada para loyalis syariah atau pasar yang fanatik terhadap syariah. Masih jarang bank syariah yang mencoba menangkap pasar mengambang (floating market) atau pasar yang tidak terlalu fanatik terhadap satu sistem perbankan, konvensional atau syariah. Pasar ini bisa berpindah-pindah, tergantung sistem mana yang lebih menguntungkan.

Pemerintah daerah selaku pemegang saham mayoritas perlu pula memberikan perhatian terhadap aspirasi ini, disamping bagaimana bank syariah PT. Bank NTB memperhatikan pangsa pasar non muslim. Penetrasi terhadap segmen pasar ini diperkirakan akan lebih mudah bila mengingat bahwa ajaran Hindu, Budha, Yahudi dan Kristen pun juga memiliki akar yang kuat mengenai larangan pemungutan riba. Selain itu, dalam pelbagai kategori penting, kinerja perbankan syariah ternyata relatif lebih baik dibandingkan dengan perbankan konvensional. Apalagi, berdasarkan beberapa studi yang telah dilakukan, ternyata tidak terdapat perbedaan preferensi yang signifikan antara nasabah muslim dan nonmuslim dalam kriteria pemilihan sebuah bank. Penggarapan pasar rasional dan non muslim, sambil tetap memberikan perhatian kepada umat muslim sebagai pasar spiritual yang utama, diharapkan akan dapat meningkatkan kinerja dan dukungan atas konversi ini dan dalam memberikan pelayanan kepada para nasabahnya di daerah ini.

0 Comments:

© Kontak : Herman_bismillah@Yahoo.co.id