Munculnya instrument perekonomian dalam bentuk perbankan “berbenderakan” syariah menimbulkan beberapa polemikdi dalam khazanah pemikiran umat islam, khususnya intelektual muslim kontemporer. Polemic tersebut timbul dikarenakan masih simpang siurnya ketetapan yang pasti mengenai hukum bunga bank konvensional, apakah ia termasuk riba sebagaimana yang dituduhkan oleh para teoritisi perbankan syariah yang digawangi oleh cendikiawan-cendikiawan muslim yang tergabung dalam gerakan neo-rivivalis.2 Ataukah bukan riba seperti yang coba dijelaskan secara kritis oleh cendikiawan-cendikiawan muslim lainnya, yang tergabung dalam gerakan modernis.3 Sebab walau bagaimanapun, eksistensi perbankan syariah yang ada sekarang ini tidak bisa lepas dari kontribusi ide-ide dan usaha nyata dari kedua gerakan tersebut. Khususnya gerakan neo-revivalis sebagai pencetus awal pendirian perbankan syariah.
Banyak factor yang melatarbelakangi berdirinya bank-bank syariah yang muncul antara tahun 1960-an dan 1970-an. Diantaranya yang paling dominant adalah : (1) upaya neo-revivalis dalam memahami hukum tentang bunga sebagai riba, (2) adanya kekayaan Negara-negara muslim akan minyak yang melimpah, (3) penerimaan terhadap interpretasi tradisional tentang riba untuk dipraktekkan oleh beberapa Negara muslim sebagai bentuk kebijaksanaannya.4
Dari ketiga factor tersebut, factor yang disebutkan pertama merupakan factor kunci dari terlaksananya ide pendirian bank syariah, sebab gerakan neo-revivalis pada saat itu (tahun 1960-an) begitu gencar mengkampanyekan keharaman bunga bank konvensional, dengan argumentasi bahwa setiap kelebihan dari pokok pinjaman, baik itu sedikit maupun berlipat ganda adalah riba.5 Dan umat ioslam diwajibkan untuk meninggalkannya.6
Pandangan dari para neo-revivalis tentang bunga bank ini tentu saja berbeda dengan pandangan dari para modernis. Dimana para modernis berpandangan bahwa permasalahan hokum bunga bank tidak bisa secara tergesa-gesa dihukumi haram karena disamakan dengan riba, melalui penafsiran ayat-ayat al qur’an yang berkaitan dengan m,aslah tersebut secara tekstual. Menurut mereka banyak aspek yang harus dijadikan pertimbangan sebelum menentukan apakah bunga bank itu sama dengan riba atau tidak.
Sebagian besar dari para modernis berpendapat bahwa bunga bank tidak identik dengan riba, sebab dalam bunga bank masih terdapat beberapa unsure yang tidak terdapat dalam riba. Syahrur salah seorang dari modernis mengatakan bahwa bunga bank tidak haram karena tidak berlipat ganda (‘ad’afab mudha’afatan),7 sementara itu Fazlur Rahman berpendapat bahwa unsure yang paling penting yang harus diperhatikan dalam membahas masalah riba adalah unsure keadilan.8
Sedangkan Abdullah Saeed dalam bukunya Islamic Banking and Interest secara lebih luas menjelaskan argument-argumen tentang kebolehan bunga bank, dan bahkan secara implicit baik mengkritik beberapa jenis transaksi yang dipraktekkan oleh perbankan syariah, yang menurutnya pada dasarnya sama saja dengan praktek perbungaan yang diterapkan oleh perbankan konvensional.9
Tulisan ini tidak bermaksud untuk memperpanjang perdebatan dari kedua gerakan pemikiran tersebut, sebab masing-masing pihak telah bersikukuh terhadap pandangan dan pendapatnya masing-masing. Maka akan lebih menarik jika makalah ini berusaha memberikan warna pemikiran baru dari interpretasi terhadap apakah bunga bank dan riba itu sama atau tidak dari sisi pendekatan teori lain sebagaimana yang telah disinggung di atas.
Disini teori yang akan diusing adalah teori nasikh dan mansukh-nya Mahmud Muhammad Thaha (untuk selanjutnya hanya disebut Thaha) salah satu pemikir modern islam yang terkenal melalui pemikiran kontroversialnya dalam karya yang berjudul Ar Risalah as Tsaniyah min al-Islam.
Langkah pertama dalam penyusunan tulisan ini adalah dengan mengidentifikasi pandangan-pandangan yang mengharamkan bunga bank karena menyamakannya dengan riba, sekaligus membeberkan argumentasi-argumnentasi dari para tokoh-tokohnya yang mendukung pandangan tersebut. Selanjutnya dipaparkan pula pemikiran-pemikiran kritis dari pihak yang setuju dengan pandangan yang pertama, yang berpendapat bahwa antara bunga bank dan riba itu berbeda. Sekaligus sanggahan dan kritik yang ditujukan kepada para teoritisi perbankan syariah dengan memberikan data dan fakta bahwa pada beberapa jenis transaksi dalam perbankan syariah pun masih terdapat praktek bunga meskipun dengan nama dan konsep yang berbeda.
Langkah terakhir adalah menarik permasalahan ini kedalam teori nasikh dan mansukh-nya Thaha dengan metode memilah antara ayat-ayat makiyyah dan madaniayah yang berbicara mengenai riba yang kemudian diinterpretasikan secara kritis dengan selalu berpatokan pada prinsip kemaslahatan ummat.10 Dimana sesuai dengan teori tersebut, ayat-ayat makiyah adalah merupakan tujuan, sedangkan ayat-ayat madaniyah adalah merupakan sarana untuk mencapai tujuan tersebut.11 Pada akhirnya dari pembahasan tersebut nantinya akan dihasilkan suatu pandangan tersendiri dalam menyikapi apakah bunga bank termasuk riba atau bukan riba? Dari stimulus tersebut akan memunculkan kesimpulan akhir tentang bagaimanakah konsep riba dan bunga bank dalam persfektif pemikiran Thaha, sehingga bisa menetapkan suatu hokum, boleh atau tidaknya bunga bank menurut teorinya tersebut.
Sebelum kita masuk pada pembahasan mengenai interpretasi riba dan pendapat-pendapat berbeda dari para cendikiawan yang tergabung dalam dua gerakan kebangkitan kembali islam, mengenai apakah bunga bank itu sama dengan riba, disini penulis akan sedikit memaparkan kerangka teori nasikh mansukh-nya Thaha agar nanti pada pembahasan inti mengenai konsep riba dalam persfektif pemikiran Thaha, tidak terjadi suatu kebingungan atau mempertanyakan kembali mengenai metode dan teori yang digunakan.
Teori nasikh mansukh versi Thaha ini secara sederhana berangkat dari pemikiran bahwa ayat-ayat yang turun di Mekkah (disebut Makiyyah) afdalah merupakan risalah as-Tsaniyah atau meminjam istilah Fazlur Rahman atau disebut sebagai Ideal-Moral, sedangkan ayat-ayat yang turun di Madinah (disebut Madaniyah) adalah merupakan risalah al-UUla atau Legal-Formal. Maka ayat-ayat Madaniayh meskipun turunnya ayat-ayat tersebut lebih akhir dari ayat-ayat Makiyyah berposisi sebagai perangkat, sarana atau media begi tercapainya Ideal-Moral yang terdapat di dalam ayat-ayat Makiyyah.
Berangkat dari pemahaman ini, maka setiap ayat Madaniyah dalam kasus apapun akan berposisi sebagai sarana atau dalam bahasa Thaha disebut dengan tangga-tangga yang bertingkat yang akan mengantarkan kita pada puncak (pemahaman) terhadap kasus tersebut, yang mana pemahaman puncak tersebut terdapat dalam kandungan ayat-ayat Makiyyah. Oleh sebab itu, bila kita sudah sampai pada puncak pemahaman tersebut, maka yat-ayat madaniayah yang merupakan ayat-ayat sarana sudah tidak diperlukan lagi (mansukh) oleh puncak pemahaman kita yang kita dapatkan m,elalui interpretasi dari ayat-ayat Makiyyah (nasikh).12
Berbicara mengenai gerakan neo-revivalis, tidak dapat dilepaskan dari dua gerakan yang menjadi penopang utama gerakan ini. Dua gerakan tersebut ialah Ikhwanul Muslimin di Mesir yang didirikan oleh Hasan Al Banna (w.1949) dan Jamiat al-Islami yang dipimpin oleh Abu ‘Ala al-Maududi.13
Kedua gerakan ini memiliki pemahaman yang sama akan haramnya bunga bank karena sama dengan riba. Landasan umum yang mereka pegang adalah bahwa setiap bentuk tambahan dari harta pinjaman pokok, baik banyak maupun sedikit adalah riba dan haram hukumnya untuk mengambilnya. Hal ini, menurut mereka telah ditegaskan dengan sangat jelas oleh Al Qur’an yang tertuang dalam Surat Al Baqarah ayat 278-279.14
Dan hampir semua tokoh gerakan ini, memiliki cara pandang dan argument yang sama dalam permasalahan tidak dibolehkannya bunga bank karena sama saja dengan riba. Diantara para tokoh gerakan neo-revivalis yang paling gencar menyuarakan hal ini adalah Maududi, Sayyid Qutb, Chapra, Muhammad Uzair, Siddiqi, Nabhani dan lain-lain.
Dalam memperkuat pandangannya itu, gerakan neo-revivalis memberikan beberapa argument yang secara ringkas dapat dipaparkan sebagai berikut :
Dalam islam, uang hanya berlaku sebagai alat tukar, bukan komoditi. Sebab tidak ada landasan hokum dalam islam yang membolehkan eksploitasi terhadap uang, kecuali dalam transaksi-transaksi yang dibenarkan islam.15
Riba merupakan pendapatan yang diperoleh secara dzalim. Hal ini telah dilarang oleh semua agama samawi, begitu juga dalam Al Qur’an telah dijelaskan bahwa riba menyebabkan kedzaliman (ketidakadilan).16
Riba akan membuat orang malas dan akan membunuh motivasi untuk bekerja. Dengan riba seseorang akan mendapat keuntungan tanpa harus berbuat apapun. Dan ini sangat tidak sesuai dengan ajaran islam.17
Bunga bank haram secara mutlak, sebab telah memenuhi unsure-unsur riba, dimana didalamnya terdapat suatu penambahan dari pokok pinjaman, adanya penetapan suatu penambahan yang tetap dan ditentukan di awal, adanya unsure time value of money, dan eksploitasi kreditor terhadap debitor.18
Bunga bank lebih banyak mudharatnya dari pada manfaatnya, kemudharatan dalam hal ini berkaitan dengan kesengsaraan secara ekonomi bagi pihak yang melakukan peminjaman dengan bunga.19
Dari pemaparan di atas, dapat kita lihat bahwa argument-argumen yang disampaikan kebnanyakan bersifat apologetic. Hal ini disebabkan oleh beberapa factor yang melatarbelakanginya. Diantaranya adalah argument-argumen di atas lebih menekankan pada aspek penafsiran secara harfiah terhadap ayat Al Qur’an yang berbicara mengenai riba.20 Selain itu argument-argumen tersebut juga digunakan sebagai landasan untuk menyerang teori-teori barat tentang pembenaran terhadap bunga. Seperti teori abstinence, teori agio, teori liquiditas dan lain-lain.21
Namun, terdapat pula beberapa argument yang lebih ilmiah dari beberapa tokoh neo-revivalis, seperti Qardhawi (2001) menyatakan bahwa, sesungguhnya hikmah eksplisit dan tampak jelas dari pengharaman riba adalah mewujudkan persamaan yang adil antara pemilik harta (modal) dengan usaha, serta memikul resiko, secara berani dan penuh rasa tanggung jawab. Inilah yang dimaksud dengan pengertian “Keadilan Islam”. Sedangkan menurut Chapra, riba atau bunga bukan saja menjadi salah satu sumber ketidakadilan tetapi juga menimbulkan mis-alokasi sumber-sumber daya, pertumbuhan yang tidak menentu, ketidakstabilan dan berbagai persoalan lainnya. Factor ketidakadilan menjadi alasan utama pelarangan konsep riba, karena hanya menguntungkan si pemberi pinjaman tanpa mempertimbangkan resiko ketidakpastian yang harus dipikul oleh pelaku bisnis.22
Berbeda dengan para tokoh gerakan neo-revivalis yang bisa dikatakan “satu suara” dalam pandangan dan argument-argumennya terhadap konsep riba dan bunga bank, tokoh-tokoh gerakan modernis lebih beragam dalam menyampaikan pandangan, mengkritisi ataupun menolak anggapan bahwa bunga bank sama saja dengan riba. Hal ini dipengaruhi olehj berbagai teori, hasil penelitian dan pengkajian yang berbeda antara satu dengan yang lainnya.
Dalam memahami perbedaan ini, sejauh penelusuran penulis terhadap literature-literatur yang ada, perbedaan tersebut dapat dikelompokkan menjadi tiga bagian. Kelompok bagian pertama adalah kelompok para modernis yang memandang permasalahan riba tidak hanya bisa diinterpretasikan secara harfiah saja sebagaimana termaktub dalam al qur’an, tetapi juga harus memperhatikan aspek moral sebagai landasan utama pelarangan riba.
Kelompok kedua adalah para modernis yang beranggapan bahwa konteks pelarangan riba harus dilihat dari riba sebagai bunga pinjaman yang berlipat ganda atau berlebih lebihan. Dan kelompok ketiga adalah para modernis yang melakukan counter attack dengan cara mengkritisi dan mempertanyakan kembali apakah benar semua transaksi dalam bank syariah itu bebas riba seperti yang mereka (gerakan neo-revivalis) katakana selama ini? Dengan menggunakan data dan fakta empiris hasil dari penelitian dan kajian yang dilakukan secara ilmiah. Meski demikian, pada dasarnya semua tokoh modernis mendasarkan argument mereka kepada prinsip kemaslahatan ummat, bukan pada teks seperti yang dilakukan oleh para tokoh gerakan neo-revivalis.
Para modernis seperti Fazlur Rahman, Muhammad Asad dan Said al-Najjar dapat dimasukkan kedalam bagian kelompok yang pertama. Dalam pandangannya terhadap poermasalahan bunga bank dan riba, mereka menekankan perhatiannya kepada aspek moral sebagai alasan pelarangan riba, dan mengesampingkan aspek legal-formal dari larangan riba, sebagaimana yang dijelaskan dalam hokum islam. Argumentasi m,ereka adalah sebab dilarangnya riba karena menimbulkan ketidakadilan, sebagaimana di dalam al qur’an disebutkan “la tadzhlimuna wa la tuddzhlamun”.23
Lebih jauh Fazlur Rahman dengan sedikit menyindir berkata :
“Mayoritas kaum muslimin yang bermaksud baik dengan sangat bijaksana tetap berpegang teguh pada keimanannya, menyatakan bahwa al qur’an melarang seluruh bunga bank. (Menanggapi penjelasan tersebut) sedih rasanya pemahaman yang mereka dapatkan dengan cara mengabaikan bentuk riba yang bagaimanakah yang menurut sejarah dilarang, mengapa al qur’an mencelanya sebagai perbuatan keji dan kejam, mengapa menganggapnya sebagi tindakan eksploitatif serta melarangnya, dan apa sebenarnya fungsi bunga bank pada saat ini”24
Para modernis dalam menanggapai berbagai macam bentuk bunga (interest) yang dipraktekkan dalam system perbankan konvensional berusaha membedakan pandangannya antara membolehkan bunga bank secara sah menurut ketentuan hokum menolaknya. Penolakan terhadap bunga bank umumnya berdasarkan pada pemahaman dari adanya unsure ketidakadilan.25
M. Syahrur dan Abdullah Yusuf Ali adalah para modernis yang dapat kita masukkan kedalam kelompok kedua. Hal ini disebabkan oleh pandangan mereka yang menyatakan bahwa bunga bank, selama tidak berlipat ganda adalah boleh, sebab belum memenuhi unsure riba. Pandangan Syahrur ini berdasarkan pada teorinya tentang “batas maksimum positif tidak boleh dilewati dan batas minimum negative boleh dilewati” teori ini berimplikasi pada pendapatnya bahwa dua batas ini terdiri dari batas maksimal yang tidak boleh dilanggar yaitu riba, dan batas minimal berupa zakat yang dapat dilampaui dengan berbagai macam sedekah. Mengingat bahwa dua batas ini berupa satu garis di daerah positif dan satu garis di daerah negative, titik tengah diantara keduanya berada pada posisi netral atau dilambangkan dengan angka nol. Pada tataran aplikasi, batas maksimal positif berupa riba,26 batas netral berupa pinjaman tanpa bunga dan batas minimal negative berupa zakat dan shadaqah.27
Sementara Abdullah Yusuf Ali menjelaskan, bahwa seharusnya larangan ini (terhadap riba) mencakup segala macam bentuk pengambilan keuntungan yang dilakukan secara berlebih-lebihan dari seluruh jenis komoditi, kecuali melarang prinjaman kredit ekonomi yang merupakan produk perbankan meodern.28
Kelompok ketiga dari gerakan modernis yang melakukan kritisi terhadap praktek perbankan syariah, setidaknya bisa disebutkan dua nama yaitu Abdullah Saeed dan Syed Nawaf Haider Naqvi.
Dalam buku hasil penelitiannya Islamic Banking and Interest, Abdullaj Saeed mengkritisi akad-akad yang terdapat di dalam perbankan syariah. Sasaran tembak utamanya adalah akad jual beli murabahah, yang menurutnya murabahah adalahpenjualan dengan pengembalian yang telah ditentukan sebelumnya, tetapi kemudian sikap tidak menyukai resiko dari bank-bank islam memastikan perubahan kontrak untuk menjadi mekanisme keuangan bebas resiko.
Keuangan murabahah dan harga kredit yang lebih tinggi didalamnya, jelas menunjukkan bahwa ada niulai waktu uang (time value of money) dalam pembiayaan tersebut. Lalu apakah ini tidak sama saja dengan bunga diperbankan konvensional? Sebab perbedaannya hanya terdapat pada nama dan mendapatkan legalitas dari hokum islam (fiqh).29 Hebatnya lagi, sebagian besar dari bank-bank islam umumnya menggunakan murabahah sebagai metode pembiayaan utama, yang mencakup hamper 75% dari assetnya.30
Lebih luas Naqvi menjelaskan :
“Reformasi (perbankan) islam bukan hanya masalah pergantian system bunga dengan sejumlah instrument keuangan dengan tingkat keuntungan tidak tetap, atau dengan instrument financial yang melibatkan ditanggungnya resiko dan ketidakpastian. Sungguh perubahan yang bersifat kosmetik dan formalistic yang tidak merefleksikan perhatian itu bisa digolongkan sebagai reformasi (perbankan) islam, bahkan jika hal itu dibolehkan secara legal. Menggantikan bunga dengan laba juga tidak harus reformasi islam, karena hal itu mungkin sekedar menggantikan kapitalisme berbasis bunga dengan kapitalisme berbasis laba.31”
Dari statemen-statemen tersebut, dapat dijelaskan bahwa praktek bank-bank islammenunjukkan bahwa mereka tidak mampu menghapus bunga dari transaksi mereka, yang dipraktekkan dengan berbagai samaran dan nama. Oleh karena itu barangkali waktunya untuk melihat secara realistis terhadap riba. Dalam perbankan tidak cukum memiliki label islami, sebagai bank islam. Pertama dan utama lembaga ini, apakah disebut islam atau sebaliknya, perlu lebih manusiawi, yang memungkinkan masyarakat untuk mempunyai akses dana berdasarkan kemanusiaan dan biaya yang sesuai.32
Bunga Bank dan Riba Persfektif Teori Nasikh-Mansukh Mahmud Muhammad Thaha.
Terminology riba, yang berasal dari akar kata bahasa arab r-b-w digunakan dalam al qur’an sebanyak dua puluh kali dalam berbagai variasi kata dan makna. Didalam al qur’an, term riba dipahami dengan delapan macam arti yakni pertumbuhan (growing), peningkatan (increasing), bertambah (swelling), meningkat (rising), menjadi besar (being big), dan besar (great) serta digunakan juga dalam pengertian bukit kecil (hillock).33
Dua puluh kata tersebut tersebar dalam lima belas ayat pada dua belas surat yang berbeda. Bila kita rinci, surat-surat beserta ayatnya yang berbicara mengenai r-b-w adalah : (i) Surat Al Baqarah Ayat 265, 275, 276 dan 278. (ii) Surat Ali Imran ayat 130. (iii) Surat An NIsa’ ayat 161. (iv) Surat ar Ra’du ayat 17. (v) Surat An Nahl ayat 92. (vi) Surat al Isra’ ayat 24. (vii) Surat al Hajj ayat 5. (viii) Surat al Mukminun ayat 50. (ix) Surat as-Syu’ara ayat 18. (x) Surat Ar Ruum ayat 39. (xi) Surat al Fushilat ayat 39. (xii) dan Surat Al Haaqah ayat 10.
Dari dua belas surat dan lima belas ayat tersebut, kita kelompokkan kedalam dua bagian. Kelompok pertama ayat-ayat yang turun di Makkah atau makkiyah dan kelompok kedu ayat-ayat yang turun di Madinah atau Madaniyah. Ayat-ayat makiyah meliputi Surat An Nahl ayat 92, Surat al Isra’ ayat 24, Surat al Mukminun ayat 50, Surat as-Syu’ara ayat 18, Surat Ar Ruum ayat 39, Surat al Fushilat ayat 39, dan Surat Al Haaqah ayat 10. sedangkan ayat-ayat madaniyyah meliputi Surat Al Baqarah Ayat 265, 275, 276 dan 278, Surat Ali Imran ayat 130, Surat An NIsa’ ayat 161, Surat ar Ra’du ayat 17, Surat al Hajj ayat 5. untuk lebih jelasnya lihat table dibawah ini :
Tabel 1. Ayat-Ayat Makiyyah dan Ayat-Ayat Madaniyyah
No.
Ayat-Ayat Makiyyah
Ayat-Ayat Madaniyyah
1.
Surat An Nahl ayat 92
Al Baqarah Ayat 265
2.
Surat al Isra’ ayat 24
Al Baqarah Ayat 275-276
3.
Surat al Mukminun ayat 50
Al Baqarah Ayat 278
4.
Surat as-Syu’ara ayat 18
Surat Ali Imran ayat 130
5.
Surat Ar Ruum ayat 39
Surat An Nisa’ ayat 161
6.
Surat al Fushilat ayat 39
Surat ar Ra’du ayat 17
7.
Surat Al Haaqah ayat 10
Surat al Hajj ayat 5
Dari lima belas ayat di atas, yang secara sfesifik berbicara mengenai pengertian riba dalam arti perbuatan manusia dala hal transaksi yang dilarang hanya berjumlah enam ayat. Lima kelompok di dalam ayat-ayat madaniyyah dan satu ayat terdapat dalam kelompok ayat-ayat makkiyah. Lima ayat dari ayat-ayat madaniyyah tersebut terdapat dalam Surat Al Baqarah Ayat 265, 275, 276 dan 278, Surat Ali Imran ayat 130, Surat An Nisa’ ayat 161. Selain dari kelima ayat tersebut di atas, akar kata r-b-w dalam tiga ayat lainnya berbicara mengenai hal diluar topic kajian makaslah ini. Sementara satu ayat yang ada dalam kelompok ayat-ayat makiyyah, hanya terdapat dalam surat ar-Ruum ayat 39. dan enam ayat lainnya berbicara diluar topic kajian makalah ini.
Namun perlu diketahui bahwa diluar ayat-ayat yang telah disebutkan di atas, ada dua ayat lain yang didalam redaksinya tidka menyebutkan akar dari kata riba (r-b-w) namun merupakan ayat penjelas yang memiliki peranan sangat penting dalam menjelaskan term riba ini. Dua ayat tersebut adalah surat Al Baqarah ayat 279 dan 280. maka dari itu sebaiknya kita masukkan kedua ayat tersebut kedalam kelompok ayat-ayat madaniyyah yang membicarakan masalah riba.
Dari perincian tersebut, dapatlah kita ambil sebuah gambvaran konsep awal dahwa dalam hal riba ini, menurut teori nasikh-mansukh Thaha terdapat tujuh anak tangga (ayat-ayat madaniyyah/ legal formal) yang bertingkat dimana puncaknya adalah satu ayat makiyyah, sebagai tujuan yang hendak dicapai (ideal moral).
Untuk mengidentifikasi manakah anak tangga pertama dan seterusnya yang mestinya dinaiki untuk mencapai puncak. Maka kita akan menelusurinya melalui sejarah pewahyuan, sehingga diketahui mana ayat-ayat madaniyyah yang turun lebih awal dan mana yang lebih akhir. Ayat madaniyyah yang turun lebih awal kita jadikan sebagai yangga-tangga awal dan begitu juga sebaliknya.
Bila diurutkan sesuai dengan waktu turunnya ayat, maka ayat pertama yang turun mengenai masalah riba dalam tataran legal-formal adalah sebagai berikut :
An Nisaa’ ayat 161
“Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dank arena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang bathil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir diantara mereka itu siksa yang pedih”
Ali Imran ayat 130
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kamu kepada allah supaya kamu mendapat keberuntungan”
Al Baqarah ayat 275
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syeitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat) sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba) maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada allah. Orang yang kembali (mengambil riba) maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal didalamnya”
Al Baqarah ayat 276
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan shadaqah. Dan allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa”
Al Baqarah ayat 278
“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman”
Al Baqarah ayat 279
“Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa allah dan rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba) maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”
Al Baqarah ayat 280
“Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui34”
Sementara ayat yang merupakan ideal-moral dan puncak tujuan dari ketujuh ayat legal-formal di atas adalah Q.S. Ar-Ruum ayat 39 yang artinya “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar ia bertambah pada harta menusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya)”
Dari pemetaan ayat-ayat diatas, maka sejauh ini kita sudah mendapatkan gambaran dalam permasalahan riba ini. Untuk lebih jelasnya akan diuraikan dalam pembahasan di bawah ini.
Tangga tingkat pertama yang dalam hal ini ditempati oleh surat An Nisaa’ ayat 161 lebih merupakan himbauan allah swt kepada ummat islam untuk meninggalkan riba. Dalam hal ini riba diidentikan dengan segala macam tindakan dan perbuatan yang bathil. Jadi dalam hal ini, penulis setuju dengan pendapat Fazlur Rahman yang mengatakan bahwa pelarangan akan riba bukan hanya pada praktek riba ab-sich-nya saja, tapi melainkan larangan akan semua bentuk transaksi dan praktek ribah. Dalam hal ini Fazlur Rahman mendefinisikan kata ribah yang dinukil dari hadist khalifah Umar r.a dengan segala sesuatu yang masih meragukan atau samara-samar (whatever is doubtful).35
Pada tangga tingkat kedua, surat Ali Imran ayat 130, pada tingkat ini Allah swt mulai memberikan keterangan mengenai praktek riba seperti apa yang dilarang. Bila kita merujuk pada ayat ini, maka jelas tertulis di sana bahwa praktek riba yang dilarang adalah riba yang berlipat ganda. Pada tataran ini, mungkin kita masih bisa dapat memakai pendapat Syahrur, dimana dalam pembahasan terdahulu telah dijelaskan bahwa menurut teori batas-nya, riba yang dilarang hanya yang berlipat ganda, sementara bunga yang tidak berlipat ganda dibolehkan.36
Menapak ketangga selanjutnya, surat Al Baqarah ayat 275, dalam kandungan ayat ini, Allah swt mulai mengecam orang-orang yang masih saja melakukan praktek riba, yang dalam konteks ini adalah riba yang masih berlipat ganda sesuai dengan makna riba dalam ayat sebelumnya. Allah swt mengumpamakan orang-orang tersebut seperti orang yang kerasukan syeitan, dimana mereka tidak mengindahkan himbauan allah pada dua ayat sebelumnya. Hal itu disebabkan karena mereka menyamakan antara keuntungan yang diperoleh dari jual beli dengan keuntungan yang diperoleh dari riba.
Pada tingkatan keempat, surat Al Baqarah ayat 276, disini orang-orang yang masih tetap mengambil riba dikatakan sebagai orang-orang yang tidak disukai allah. Dan pada ayat ini mulai muncul padanan kata dari riba yakni shadaqah, maka al Qur’an memberikan jalan lain berupa apa yang dalam aplikasi perbankan islam biasa disebut juga dengan al Qordul Hasan, yaitu suatu jenis pinjaman yang hanya diwajibkan untuk mengembalikan pokoknya saja.
Menurut Abdullah Saeed, Al Qur’an menggunakan term Qardul Hasan dalam versi yang mengindikasikan bahwa penerima dari pinjaman tersebut secara umum diberikan kepada orang-orang yang sangat membutuhkan.37
Pada tingkatan kelima, surat Al Baqarah ayat 278 Al Qur’an sudah mulai secara tegas memerintahkan bagi umat islam untuk meninggalkan sisa riba yang belum sempat dipungut. Jadi perlu diperjelas dalam hal ini, bahwa yang harus ditinggalkan hanya sisa riba yang belum dipungut, sedangkan untuk pokok pinjamannya masih boleh dituntut dari pihak peminjam. Pada dasarnya ayat inikembali menerangkan tentang qard hasan dalam bahasa yang lebih tegas. Hal ini dikarenakan masih banyak dari kaum muslimin yang belum bisa menghilangkan kebiasaan jaman jahiliyah, yaitu menuntut pembayaran riba dari uang pinjamannya.
Tingkat keenam, surat Al Baqarah ayat 279 secara lebih tegas lagi al Qur’an mengatakan bahwa wajib hukumnya untuk memerangi orang-orang yang masih mempraktekkan riba. Dan secara tegas pula mengatakan bahwa bagi orang yang mau meninggalkannya, maka bagi mereka pokok harta pinjaman mereka saja. Namun satu hal yang perlu dikaji lebih dalam lagi adalah, kalimat terakhir dalam ayat ini, yang berbunyi “sehingga kamu tidak mendzolimi dan tidak pula didzolimi”.
Menurut Fazlur Rahman dan sebagian besar tokoh modernis, kalimat “sehingga kamu tidak mendzolimi dan tidak pula didzolimi” inilah yang merupakan dasar utama dilarangnya riba, yang dalam hal ini adalah riba sebagai suatu sebab timbulnya ketidakadilan. Jadi bukan masalah bank dengan system bunga atau tanpa bunga yang menjadi prioritas, namun bagaimana terciptanya keadilan didalam masyarakat dalam bidang ekonomi. Agar terjadi pemerataan yang adil, sehingga tidak ada lagi tindas menindas, yang menjadikan orang kaya semakin kaya dan orang miskin semakin miskin.38
Tingkat terakhir dari tangga legal-formal ini adalah perintah untuk memberikan kelapangan bagi orang-orang yang kesulitan dalam melakukan pembayaran hutangnya. Dan memang bila mampu, merelakan hutang tersebut sebagai sedeqah lebih diutamakan lagi daripada perintah yang pertama tadi.
Sangat tepat sekali kiranya al qur’qn pada ayat tingkat terakhir ini memberikan suatu pandangan bagi orang-orang yang kaya dan mampu secara ekonomi untuk melakukan dua hal yang sangat membantu bagi orang-orang golongan ekonomi lemah. Pertama adalah memberikan kelapangan waktu pembayaran dan kedua, bila memang dirinya merasa mampu, maka lebih baik untuk tidak meminta pengembalian tersebut dan menganggapnya sebagai suatu sadaqah bagi mereka yang kurang mampu.
Sehingga puncak dari itu semua adalah pemahaman yang timbul dalam diri setiap muslim bahwa setiap penambahan pada harta dalam pandangan manusia yang disebabkan oleh riba, pada hakekatnya tidaklah menambah disisi allah. Sebagaimana tercermin dalam surat ar Ruum ayat 39 yang merupakan puncak ideal-moral dari ayat-ayat legal-formal seperti yang telah dijelaskan di atas.
Dari ayat puncak ini, kita dapat mengambil sebuah pemahaman bahwa pada dasarnya landasan pengharaman riba bukan terletak pada berlipat gandanya atau adanya penambahan yang mungkin tidak berlipat ganda. Melainkan adanya kesejahteraan bersama (sosialisme), mungkin bisa juga disebut sebagai keadilan dan pemerataan dalam masalah ekonomi. Hal ini tercermin dalam lanjutan ayat tersebut yang berbunyi “Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya)”
Hal ini semakin dikuatkan dengan adanya transaksi dalam islam yang membolehkan adanya pengambilan kelebihan dari harga pokok (apapun nama dan bentuknya) sebagai sesuatu yang sah dilakukan secara hokum, sebagaimana yang dipraktekkan bank islam dalam praktek akad jual beli murabahah, jual beli muajjal dan lain-lain.
Pemahaman ini sekaligus menjawab pertanyaan besar dari para modernis yang mengkritisi transaksi-transaksi sejenis bunga dalam bank islam, yang menurut mereka sama saja dengan praktek perbungaan bank konvensional. Sebab yang paling utama dari semua pembahasan tentang riba menurut teori ini adalah terciptanya suatu system ekonomi yang berkeadilan, yang dapat mensejahterakan ummat, dan salah satu tanda ummatyang sejahtera adalah mereka mampu dan bisa mengeluarkan zakat hartanya untuk mencapai keridhaan allah swt.
Dari pembahasan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa telah terjadi perbedaan pemahaman tentang konsep bunga bank dan riba antara gerakan neo-revivalis dan gerakan modernis islam. Gerakan neo-revivalis lebih cenderung berargumen apologetic dalam menginterpretasikan riba dengan mengambil penafsiran secara harfiah dari ayat-ayat al qur’an yang berbicara mengenai riba. Sehingga kesimpulan hokum yang dihasilkan cenderung kontradiksi dengan konteks dan keadaan riil yang terjadi dalam masyarakat.
Sementara gerakan modernis lebih memilih interpretasi secara kontekstual terhadap permasalahan ini, yang pada prinsipnya memiliki persamaan dalam hal tujuan akhirnya yaitu bagaimana membuat suatu kemaslahatan bagi masyarakat dengan tidak merombak secara radikal keadaan yang ada didalam masyarakat dengan statemen-statemen yang menggelisahkan. Oleh sebab itu kebanyakan dari mereka menolak argument-argumen yang diberikan oleh pihak neo-revivalis, sebab hal itu ,menurut mereka akan menghilangkan kemaslahatan yang sudah ada saat ini.
Sementara itu, dari pembahasan masalah ynag sama dengan mnenggunakan teori yang berbeda, ternyata menurut hasil pengkajian menggunakan teori nasikh-mansuk Mahmud Muhammad Thaha, dapat dipetik suatu pengertian bahwa tidak salah apa yang dikatakan oleh para modernis bahwa alasan utama pelarangan riba adalah timbulnya ketidakadilan ekonomi didalam masyarakat. Namun para neo-revivalis pun sudah bertindak secara benar, yaitu dengan mendirikan bank-bank yang berbenderakan ‘Syariah’. Dengan adanya bank-bank syariah tersebut memang sebagian masih mempertanyakan apakah bank-bank syariah tersebut benar-benar bebas dari riba.
Dari perbedaan ini muncul suatu kompromi melalui pendekatan teori ini bahwa memang dalam hokum islam dibolehkan mengambil kelebihan dari suatu harga pokok apapun nama dan bentuknya, yang mungkin dalam bank islam disebut dengan jual beli murabahah dan dalam bank konvensional disebut dengan bunga, selama hal tersebut tidak melanggar keadilan. Dan yang menjadi tujuan utama dari itu semua adalah terciptanya kemaslahatan dan kesejahteraan ummat islam, sehingga bisa menunaikan kewajiban-kewajiban untuk mencapai ridhan-Nya.
Daftar Pustaka
Antonio, M. Syafe’i. 1999. Bank Syariah : Wacana Ulama dan Cendikiawan. Jakarta : Tazkia Institute.
Al-Mishri, Abdul Sami’. 2006. Pilar-Pilar Ekonomi Islam. Yogyakarta : Pustaka Pelajar
Al-Maududi, Abul ‘Ala. 1984. Dasar-Dasar Ekonomi Dalam Islam (terjemah) Bandung : Al-Ma’arif.
An-Nabhani, Taqiyuddin. 1999. Membangun Sistem Ekonomi Alternatif Persfektif Islam (terjemah). Surabaya : Risalah Gusti.
Dahlan, Zaini. 2003. Al Qur’an dan Terjemahan Artinya. Yogyakarta : UII Press.
El-Diwany, Tarek. 2003. The Problem With Interest (terjemah). Jakarta : Akbar Press.
Karim, adiwarman A. 2001. Ekonomi Islam : Suatu Kajian Kontemporer. Jakarta : Gema Insani Press.
Muhamad. 2005. Manajemen Bank Syariah. Yogyakarta : UPP AMP YKPN.
Naqvi, Syed Nawab Haider. 2003. Menggagas Ilmu Ekonomi Islam (terjemah) Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Rahman, Afzalur. Tanpa Tahun. Riba and Interest. Tanpa kota penerbit dan penerbit.
Rahman, Afzalur. 1996. Doktrin Ekonomi Islam Jilid III (terjemah). Yogyakarta : Dana Bhakti Wakaf.
Saeed Abdullah. 2003. Bank Islam dan Bunga (terjemah) Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Syahrur, Muhammad. 2007. Prinsip dan Dasar Hermeneutika Hukum Islam Kontemporer (terjemah). Yogyakarta : eLSAQ Press.
Thaha, mahmud Muhammad. 2003. Arus Balik Syariah (terjemah). Yogyakarta : LKIS.
Kebijakan Moneter Syariah Dalam Al Qur’an dan Hadist : http://www.indoforum.com.downloaded/ at 22/12/2007
Zaim Saidi, Bebas Bunga, Tak Berarti Bebas Riba. http://www.jaringanislamliberal.com/. Downloaded at 22/12/2007.
1 Disampaikan dalam diskusi kelas mata kuliah : Pendekatan dalam Pengkajian Islam. Dosen Pengampu Prof. Dr. H. Akh. Minhaji, M.A. Program Studi : Hukum Islam, Konsentrasi : Keuangan dan Perbankan Syariah, Program Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. 2007. Rudiyanto adalah mahasiswa Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. 2007/2008.
2 Gerakan neo-revivalis tumbuh tepatnya mulai paruh pertama abad XX M, yang merupakan kelanjutan dari gerakan kebangkitan islam (Islamic revitalism) yang muncul pada abad XIX dan permulaan abad XX M. munculnya gerakan neo-rivivalis sebagai reaksi terhadap gelombang sekularisasi yang melanda dunia islam. Gerakan ini memfokuskan perhatiannya untuk menghadapi berbagai permasalahan penting yang sedang menggerogoti kehidupan umat islam, khususnya mengenai sikap perlawanan terhadap “westernisasi” yang sedang melanda komunitas muslim mereka membentengi diri dengan menempatkan islam sebagai way of life dan menolak upaya menginterpretasikan al qur’an atau sunnah. Lihat Muzaffar, Islamic Resurgence., hal. 10-12. baca juga Abdullah Saeed, Bank Islam dengan Bunga, hal. 12.
3 Gerakan modernis muncul pada paruh abad XIX M. focus utama gerakan ini ialah menekankan akan pentingnya melakukan peyegaran pemikiran islamdengan cara membangkitkan kembali gelombang ijtihad yang digunakan sebagai sarana untuk memperoleh ide-ide yang relevan dari al Qur’an dan sunnah. Dan juga berusaha memformulasikan kebutuhan hukum berdasarkan pada prinsip-prinsip ini. Para modernis mengkritisi apa yang disebut “otomistic”. Hal ini dilakukan bertujuan untuk memperoleh aturan-aturan hukum secara langsung dari Al Qur’an dengan mengesampiongkan keputusna dari ualam klasik, dalam pengertian secara umum. Al Qur’an menurut mereka merupakan sebuah fenomena yang berada dalam lintas sorotan sejarah dan juga melatarbelakangi setting social histories tertentu. Para medernis dalam memahami setiap fenomena tertentu selalu memperhatikan situasi dan kondisi yang melatar belakangi munculnya fenomena tersebut, baik itu dari segi moral, agama, maupun setting social histories dalam menjawab berbagai problematika kehidupan. Lihat Rahman, Islam and Modernity. Hal. 2-19. Ibid. hal.11.
4 Ibid, hal. 14.
5 Q.S. Al Baqarah ayat 279.
6 Q.S. Al Baqarah ayat 278
7 Muhammad Syahrur, Prinsip dan Dasar Hermeutika Hukum Islam Kontemporer, hal.45.
8 Fazlur Rahman, Riba and Interest (terjemah). Hal.166
9 Abdullah Saeed, Bank Islam dan Bunga (terjemah) hal. 166
10 Dalam masalah ekonomi, Thaha dalam beberapa karyanya lebih condong kepada teori persamaan ekonomi atau sosialisme. Menurut Thaha sosialisme tidak sama dengan komunisme, sebab sosialisme adalah puncak dan komunisme adalah landasan dasarnya. Sosialisme versi Thaha ini menurutnya berlandasan pada dua landasan utama. Pertama pertambahan sumber-sumber produksi dan kedua, distribusi yang adil dan merata. Sehingga dari kedua landasan tersebut akan menghasilkan suatu kebaikan bagi ummat dari segi ekonomi. Mahmud M. Thaha, Arus Balik Syariah (Terjemah) hal. 192. untuk lebih jelasnya dalam masalah ekonomi ini Thaha memiliki buku yang secara khususu membahas masalah tersebut. Buku tersebut berjudul Al-Islamu : Democraty-Istroky.
11 Mahmud Muhammad Thaha, Arus Balik Syariah. Hal. 142-145.
12 Untuk lebih detailnya pembahasan mengenai teori nasikh-mansukh versi Thaha ini, baca Mahmud Muhammad Thaha, The Seccond Message In Islam.
13 Abdullah Saeed, Bank Islam dan Bunga. Hal. 15-16
14 Abu ‘Ala al-Maududi, Dasar-dasar Ekonomi Dalam Islam (terjemah) hal. 120-123.
15 Pendapat Ibnu Taimiyah, dalam Muhammad, Manajemen Bank Syariah. Hal. 46.
16 M. Syafe’I Antonio, bank Syariah : Wacana Ulama dan Cendikiawan. Hal. 96
17 Abdul Sami’ al-Mishri. Pilar-pilae Ekonomi Islam. Hal. 180-182.
18 Lihat misalnya Yusuf Qardhawi dalam Bunga Bank, Haram. Maududi, Prohibition of Interest in Islam. Hal. 7.
19 Afzalur Rahman, Doktrin Ekonomi Islam. Hal. 119.
20 Abdullah Saeed, Bank Islam dan Bunga. Hal. 87.
21 Ulasan selengkapnya tentang teori-teori ini bisa dibaca dalam Afzalur Rahman. Doktrin Ekonomi Islam. Bab I dan Bab II.
22 Kebijakan Moneter Syariah dalam Al Qur’an dan Hadist. http://www.indoforum.com.downloaded/ at 22/12/2007.
23 Abdullah Saeed, Bank Islam dan Bunga. Hal. 73. lihat juga Fazlur Rahman Riba dan Interest. Hal. 8-10.
24 Lihat Fazlur Rahman. Islam : Challenges and Opportunities. Hal. 326. Ibid. hal.74-75.
25 Ibid hal. 75
26 Dalam hal ini riba yang tidak boleh menurut Syahrur adalah riba yang berlipat ganda, sebagaimana dijelaskan oleh al qur’an. Q.S. Ali Imran ayat 130.
27 M. Syahrur. Prinsip Dan Dasar Hremeneutika Hukum Islam Kontemporer. Hal. 45-47
28 Lihat Ali, The Holy Qur’an. Hal. 111. dalam Abdullah Saeed, Bank Islam dan BUnga. Hal. 74.
29 Abdullah Saeed, Bank Islam dan BUnga. Hal. 167
30 Lihat Islamic Development Bank, Twelfh Annual Report. Ibid hal. 139.
31 Syed Nawab Haidar Naqvi, Menggagas Ilmu ekonomi Islam, hal. 161
32 Abdullah Saeed, Bank Islam dan Bunga. Hal.249.
33 Ibid. hal. 33-34.
34 Kebijaklan Moneter Syariah dalam Al Qur’an dan Hadis http://www.indoforum.com/ download at 22/12.2007.
35 Fazlur Rhaman, Riba and Interest. Hal. 8
36 M. Syahrur, Prinsip dan Dasar Hermeneutika Hukum Islam Kontemporer. Hal.45-47.
37 Abdullah Saeed, Bank Islam dan Bunga. Hal. 32.
38 Ibid. hal. 73.
Banyak factor yang melatarbelakangi berdirinya bank-bank syariah yang muncul antara tahun 1960-an dan 1970-an. Diantaranya yang paling dominant adalah : (1) upaya neo-revivalis dalam memahami hukum tentang bunga sebagai riba, (2) adanya kekayaan Negara-negara muslim akan minyak yang melimpah, (3) penerimaan terhadap interpretasi tradisional tentang riba untuk dipraktekkan oleh beberapa Negara muslim sebagai bentuk kebijaksanaannya.4
Dari ketiga factor tersebut, factor yang disebutkan pertama merupakan factor kunci dari terlaksananya ide pendirian bank syariah, sebab gerakan neo-revivalis pada saat itu (tahun 1960-an) begitu gencar mengkampanyekan keharaman bunga bank konvensional, dengan argumentasi bahwa setiap kelebihan dari pokok pinjaman, baik itu sedikit maupun berlipat ganda adalah riba.5 Dan umat ioslam diwajibkan untuk meninggalkannya.6
Pandangan dari para neo-revivalis tentang bunga bank ini tentu saja berbeda dengan pandangan dari para modernis. Dimana para modernis berpandangan bahwa permasalahan hokum bunga bank tidak bisa secara tergesa-gesa dihukumi haram karena disamakan dengan riba, melalui penafsiran ayat-ayat al qur’an yang berkaitan dengan m,aslah tersebut secara tekstual. Menurut mereka banyak aspek yang harus dijadikan pertimbangan sebelum menentukan apakah bunga bank itu sama dengan riba atau tidak.
Sebagian besar dari para modernis berpendapat bahwa bunga bank tidak identik dengan riba, sebab dalam bunga bank masih terdapat beberapa unsure yang tidak terdapat dalam riba. Syahrur salah seorang dari modernis mengatakan bahwa bunga bank tidak haram karena tidak berlipat ganda (‘ad’afab mudha’afatan),7 sementara itu Fazlur Rahman berpendapat bahwa unsure yang paling penting yang harus diperhatikan dalam membahas masalah riba adalah unsure keadilan.8
Sedangkan Abdullah Saeed dalam bukunya Islamic Banking and Interest secara lebih luas menjelaskan argument-argumen tentang kebolehan bunga bank, dan bahkan secara implicit baik mengkritik beberapa jenis transaksi yang dipraktekkan oleh perbankan syariah, yang menurutnya pada dasarnya sama saja dengan praktek perbungaan yang diterapkan oleh perbankan konvensional.9
Tulisan ini tidak bermaksud untuk memperpanjang perdebatan dari kedua gerakan pemikiran tersebut, sebab masing-masing pihak telah bersikukuh terhadap pandangan dan pendapatnya masing-masing. Maka akan lebih menarik jika makalah ini berusaha memberikan warna pemikiran baru dari interpretasi terhadap apakah bunga bank dan riba itu sama atau tidak dari sisi pendekatan teori lain sebagaimana yang telah disinggung di atas.
Disini teori yang akan diusing adalah teori nasikh dan mansukh-nya Mahmud Muhammad Thaha (untuk selanjutnya hanya disebut Thaha) salah satu pemikir modern islam yang terkenal melalui pemikiran kontroversialnya dalam karya yang berjudul Ar Risalah as Tsaniyah min al-Islam.
Langkah pertama dalam penyusunan tulisan ini adalah dengan mengidentifikasi pandangan-pandangan yang mengharamkan bunga bank karena menyamakannya dengan riba, sekaligus membeberkan argumentasi-argumnentasi dari para tokoh-tokohnya yang mendukung pandangan tersebut. Selanjutnya dipaparkan pula pemikiran-pemikiran kritis dari pihak yang setuju dengan pandangan yang pertama, yang berpendapat bahwa antara bunga bank dan riba itu berbeda. Sekaligus sanggahan dan kritik yang ditujukan kepada para teoritisi perbankan syariah dengan memberikan data dan fakta bahwa pada beberapa jenis transaksi dalam perbankan syariah pun masih terdapat praktek bunga meskipun dengan nama dan konsep yang berbeda.
Langkah terakhir adalah menarik permasalahan ini kedalam teori nasikh dan mansukh-nya Thaha dengan metode memilah antara ayat-ayat makiyyah dan madaniayah yang berbicara mengenai riba yang kemudian diinterpretasikan secara kritis dengan selalu berpatokan pada prinsip kemaslahatan ummat.10 Dimana sesuai dengan teori tersebut, ayat-ayat makiyah adalah merupakan tujuan, sedangkan ayat-ayat madaniyah adalah merupakan sarana untuk mencapai tujuan tersebut.11 Pada akhirnya dari pembahasan tersebut nantinya akan dihasilkan suatu pandangan tersendiri dalam menyikapi apakah bunga bank termasuk riba atau bukan riba? Dari stimulus tersebut akan memunculkan kesimpulan akhir tentang bagaimanakah konsep riba dan bunga bank dalam persfektif pemikiran Thaha, sehingga bisa menetapkan suatu hokum, boleh atau tidaknya bunga bank menurut teorinya tersebut.
Sebelum kita masuk pada pembahasan mengenai interpretasi riba dan pendapat-pendapat berbeda dari para cendikiawan yang tergabung dalam dua gerakan kebangkitan kembali islam, mengenai apakah bunga bank itu sama dengan riba, disini penulis akan sedikit memaparkan kerangka teori nasikh mansukh-nya Thaha agar nanti pada pembahasan inti mengenai konsep riba dalam persfektif pemikiran Thaha, tidak terjadi suatu kebingungan atau mempertanyakan kembali mengenai metode dan teori yang digunakan.
Teori nasikh mansukh versi Thaha ini secara sederhana berangkat dari pemikiran bahwa ayat-ayat yang turun di Mekkah (disebut Makiyyah) afdalah merupakan risalah as-Tsaniyah atau meminjam istilah Fazlur Rahman atau disebut sebagai Ideal-Moral, sedangkan ayat-ayat yang turun di Madinah (disebut Madaniyah) adalah merupakan risalah al-UUla atau Legal-Formal. Maka ayat-ayat Madaniayh meskipun turunnya ayat-ayat tersebut lebih akhir dari ayat-ayat Makiyyah berposisi sebagai perangkat, sarana atau media begi tercapainya Ideal-Moral yang terdapat di dalam ayat-ayat Makiyyah.
Berangkat dari pemahaman ini, maka setiap ayat Madaniyah dalam kasus apapun akan berposisi sebagai sarana atau dalam bahasa Thaha disebut dengan tangga-tangga yang bertingkat yang akan mengantarkan kita pada puncak (pemahaman) terhadap kasus tersebut, yang mana pemahaman puncak tersebut terdapat dalam kandungan ayat-ayat Makiyyah. Oleh sebab itu, bila kita sudah sampai pada puncak pemahaman tersebut, maka yat-ayat madaniayah yang merupakan ayat-ayat sarana sudah tidak diperlukan lagi (mansukh) oleh puncak pemahaman kita yang kita dapatkan m,elalui interpretasi dari ayat-ayat Makiyyah (nasikh).12
Berbicara mengenai gerakan neo-revivalis, tidak dapat dilepaskan dari dua gerakan yang menjadi penopang utama gerakan ini. Dua gerakan tersebut ialah Ikhwanul Muslimin di Mesir yang didirikan oleh Hasan Al Banna (w.1949) dan Jamiat al-Islami yang dipimpin oleh Abu ‘Ala al-Maududi.13
Kedua gerakan ini memiliki pemahaman yang sama akan haramnya bunga bank karena sama dengan riba. Landasan umum yang mereka pegang adalah bahwa setiap bentuk tambahan dari harta pinjaman pokok, baik banyak maupun sedikit adalah riba dan haram hukumnya untuk mengambilnya. Hal ini, menurut mereka telah ditegaskan dengan sangat jelas oleh Al Qur’an yang tertuang dalam Surat Al Baqarah ayat 278-279.14
Dan hampir semua tokoh gerakan ini, memiliki cara pandang dan argument yang sama dalam permasalahan tidak dibolehkannya bunga bank karena sama saja dengan riba. Diantara para tokoh gerakan neo-revivalis yang paling gencar menyuarakan hal ini adalah Maududi, Sayyid Qutb, Chapra, Muhammad Uzair, Siddiqi, Nabhani dan lain-lain.
Dalam memperkuat pandangannya itu, gerakan neo-revivalis memberikan beberapa argument yang secara ringkas dapat dipaparkan sebagai berikut :
Dalam islam, uang hanya berlaku sebagai alat tukar, bukan komoditi. Sebab tidak ada landasan hokum dalam islam yang membolehkan eksploitasi terhadap uang, kecuali dalam transaksi-transaksi yang dibenarkan islam.15
Riba merupakan pendapatan yang diperoleh secara dzalim. Hal ini telah dilarang oleh semua agama samawi, begitu juga dalam Al Qur’an telah dijelaskan bahwa riba menyebabkan kedzaliman (ketidakadilan).16
Riba akan membuat orang malas dan akan membunuh motivasi untuk bekerja. Dengan riba seseorang akan mendapat keuntungan tanpa harus berbuat apapun. Dan ini sangat tidak sesuai dengan ajaran islam.17
Bunga bank haram secara mutlak, sebab telah memenuhi unsure-unsur riba, dimana didalamnya terdapat suatu penambahan dari pokok pinjaman, adanya penetapan suatu penambahan yang tetap dan ditentukan di awal, adanya unsure time value of money, dan eksploitasi kreditor terhadap debitor.18
Bunga bank lebih banyak mudharatnya dari pada manfaatnya, kemudharatan dalam hal ini berkaitan dengan kesengsaraan secara ekonomi bagi pihak yang melakukan peminjaman dengan bunga.19
Dari pemaparan di atas, dapat kita lihat bahwa argument-argumen yang disampaikan kebnanyakan bersifat apologetic. Hal ini disebabkan oleh beberapa factor yang melatarbelakanginya. Diantaranya adalah argument-argumen di atas lebih menekankan pada aspek penafsiran secara harfiah terhadap ayat Al Qur’an yang berbicara mengenai riba.20 Selain itu argument-argumen tersebut juga digunakan sebagai landasan untuk menyerang teori-teori barat tentang pembenaran terhadap bunga. Seperti teori abstinence, teori agio, teori liquiditas dan lain-lain.21
Namun, terdapat pula beberapa argument yang lebih ilmiah dari beberapa tokoh neo-revivalis, seperti Qardhawi (2001) menyatakan bahwa, sesungguhnya hikmah eksplisit dan tampak jelas dari pengharaman riba adalah mewujudkan persamaan yang adil antara pemilik harta (modal) dengan usaha, serta memikul resiko, secara berani dan penuh rasa tanggung jawab. Inilah yang dimaksud dengan pengertian “Keadilan Islam”. Sedangkan menurut Chapra, riba atau bunga bukan saja menjadi salah satu sumber ketidakadilan tetapi juga menimbulkan mis-alokasi sumber-sumber daya, pertumbuhan yang tidak menentu, ketidakstabilan dan berbagai persoalan lainnya. Factor ketidakadilan menjadi alasan utama pelarangan konsep riba, karena hanya menguntungkan si pemberi pinjaman tanpa mempertimbangkan resiko ketidakpastian yang harus dipikul oleh pelaku bisnis.22
Berbeda dengan para tokoh gerakan neo-revivalis yang bisa dikatakan “satu suara” dalam pandangan dan argument-argumennya terhadap konsep riba dan bunga bank, tokoh-tokoh gerakan modernis lebih beragam dalam menyampaikan pandangan, mengkritisi ataupun menolak anggapan bahwa bunga bank sama saja dengan riba. Hal ini dipengaruhi olehj berbagai teori, hasil penelitian dan pengkajian yang berbeda antara satu dengan yang lainnya.
Dalam memahami perbedaan ini, sejauh penelusuran penulis terhadap literature-literatur yang ada, perbedaan tersebut dapat dikelompokkan menjadi tiga bagian. Kelompok bagian pertama adalah kelompok para modernis yang memandang permasalahan riba tidak hanya bisa diinterpretasikan secara harfiah saja sebagaimana termaktub dalam al qur’an, tetapi juga harus memperhatikan aspek moral sebagai landasan utama pelarangan riba.
Kelompok kedua adalah para modernis yang beranggapan bahwa konteks pelarangan riba harus dilihat dari riba sebagai bunga pinjaman yang berlipat ganda atau berlebih lebihan. Dan kelompok ketiga adalah para modernis yang melakukan counter attack dengan cara mengkritisi dan mempertanyakan kembali apakah benar semua transaksi dalam bank syariah itu bebas riba seperti yang mereka (gerakan neo-revivalis) katakana selama ini? Dengan menggunakan data dan fakta empiris hasil dari penelitian dan kajian yang dilakukan secara ilmiah. Meski demikian, pada dasarnya semua tokoh modernis mendasarkan argument mereka kepada prinsip kemaslahatan ummat, bukan pada teks seperti yang dilakukan oleh para tokoh gerakan neo-revivalis.
Para modernis seperti Fazlur Rahman, Muhammad Asad dan Said al-Najjar dapat dimasukkan kedalam bagian kelompok yang pertama. Dalam pandangannya terhadap poermasalahan bunga bank dan riba, mereka menekankan perhatiannya kepada aspek moral sebagai alasan pelarangan riba, dan mengesampingkan aspek legal-formal dari larangan riba, sebagaimana yang dijelaskan dalam hokum islam. Argumentasi m,ereka adalah sebab dilarangnya riba karena menimbulkan ketidakadilan, sebagaimana di dalam al qur’an disebutkan “la tadzhlimuna wa la tuddzhlamun”.23
Lebih jauh Fazlur Rahman dengan sedikit menyindir berkata :
“Mayoritas kaum muslimin yang bermaksud baik dengan sangat bijaksana tetap berpegang teguh pada keimanannya, menyatakan bahwa al qur’an melarang seluruh bunga bank. (Menanggapi penjelasan tersebut) sedih rasanya pemahaman yang mereka dapatkan dengan cara mengabaikan bentuk riba yang bagaimanakah yang menurut sejarah dilarang, mengapa al qur’an mencelanya sebagai perbuatan keji dan kejam, mengapa menganggapnya sebagi tindakan eksploitatif serta melarangnya, dan apa sebenarnya fungsi bunga bank pada saat ini”24
Para modernis dalam menanggapai berbagai macam bentuk bunga (interest) yang dipraktekkan dalam system perbankan konvensional berusaha membedakan pandangannya antara membolehkan bunga bank secara sah menurut ketentuan hokum menolaknya. Penolakan terhadap bunga bank umumnya berdasarkan pada pemahaman dari adanya unsure ketidakadilan.25
M. Syahrur dan Abdullah Yusuf Ali adalah para modernis yang dapat kita masukkan kedalam kelompok kedua. Hal ini disebabkan oleh pandangan mereka yang menyatakan bahwa bunga bank, selama tidak berlipat ganda adalah boleh, sebab belum memenuhi unsure riba. Pandangan Syahrur ini berdasarkan pada teorinya tentang “batas maksimum positif tidak boleh dilewati dan batas minimum negative boleh dilewati” teori ini berimplikasi pada pendapatnya bahwa dua batas ini terdiri dari batas maksimal yang tidak boleh dilanggar yaitu riba, dan batas minimal berupa zakat yang dapat dilampaui dengan berbagai macam sedekah. Mengingat bahwa dua batas ini berupa satu garis di daerah positif dan satu garis di daerah negative, titik tengah diantara keduanya berada pada posisi netral atau dilambangkan dengan angka nol. Pada tataran aplikasi, batas maksimal positif berupa riba,26 batas netral berupa pinjaman tanpa bunga dan batas minimal negative berupa zakat dan shadaqah.27
Sementara Abdullah Yusuf Ali menjelaskan, bahwa seharusnya larangan ini (terhadap riba) mencakup segala macam bentuk pengambilan keuntungan yang dilakukan secara berlebih-lebihan dari seluruh jenis komoditi, kecuali melarang prinjaman kredit ekonomi yang merupakan produk perbankan meodern.28
Kelompok ketiga dari gerakan modernis yang melakukan kritisi terhadap praktek perbankan syariah, setidaknya bisa disebutkan dua nama yaitu Abdullah Saeed dan Syed Nawaf Haider Naqvi.
Dalam buku hasil penelitiannya Islamic Banking and Interest, Abdullaj Saeed mengkritisi akad-akad yang terdapat di dalam perbankan syariah. Sasaran tembak utamanya adalah akad jual beli murabahah, yang menurutnya murabahah adalahpenjualan dengan pengembalian yang telah ditentukan sebelumnya, tetapi kemudian sikap tidak menyukai resiko dari bank-bank islam memastikan perubahan kontrak untuk menjadi mekanisme keuangan bebas resiko.
Keuangan murabahah dan harga kredit yang lebih tinggi didalamnya, jelas menunjukkan bahwa ada niulai waktu uang (time value of money) dalam pembiayaan tersebut. Lalu apakah ini tidak sama saja dengan bunga diperbankan konvensional? Sebab perbedaannya hanya terdapat pada nama dan mendapatkan legalitas dari hokum islam (fiqh).29 Hebatnya lagi, sebagian besar dari bank-bank islam umumnya menggunakan murabahah sebagai metode pembiayaan utama, yang mencakup hamper 75% dari assetnya.30
Lebih luas Naqvi menjelaskan :
“Reformasi (perbankan) islam bukan hanya masalah pergantian system bunga dengan sejumlah instrument keuangan dengan tingkat keuntungan tidak tetap, atau dengan instrument financial yang melibatkan ditanggungnya resiko dan ketidakpastian. Sungguh perubahan yang bersifat kosmetik dan formalistic yang tidak merefleksikan perhatian itu bisa digolongkan sebagai reformasi (perbankan) islam, bahkan jika hal itu dibolehkan secara legal. Menggantikan bunga dengan laba juga tidak harus reformasi islam, karena hal itu mungkin sekedar menggantikan kapitalisme berbasis bunga dengan kapitalisme berbasis laba.31”
Dari statemen-statemen tersebut, dapat dijelaskan bahwa praktek bank-bank islammenunjukkan bahwa mereka tidak mampu menghapus bunga dari transaksi mereka, yang dipraktekkan dengan berbagai samaran dan nama. Oleh karena itu barangkali waktunya untuk melihat secara realistis terhadap riba. Dalam perbankan tidak cukum memiliki label islami, sebagai bank islam. Pertama dan utama lembaga ini, apakah disebut islam atau sebaliknya, perlu lebih manusiawi, yang memungkinkan masyarakat untuk mempunyai akses dana berdasarkan kemanusiaan dan biaya yang sesuai.32
Bunga Bank dan Riba Persfektif Teori Nasikh-Mansukh Mahmud Muhammad Thaha.
Terminology riba, yang berasal dari akar kata bahasa arab r-b-w digunakan dalam al qur’an sebanyak dua puluh kali dalam berbagai variasi kata dan makna. Didalam al qur’an, term riba dipahami dengan delapan macam arti yakni pertumbuhan (growing), peningkatan (increasing), bertambah (swelling), meningkat (rising), menjadi besar (being big), dan besar (great) serta digunakan juga dalam pengertian bukit kecil (hillock).33
Dua puluh kata tersebut tersebar dalam lima belas ayat pada dua belas surat yang berbeda. Bila kita rinci, surat-surat beserta ayatnya yang berbicara mengenai r-b-w adalah : (i) Surat Al Baqarah Ayat 265, 275, 276 dan 278. (ii) Surat Ali Imran ayat 130. (iii) Surat An NIsa’ ayat 161. (iv) Surat ar Ra’du ayat 17. (v) Surat An Nahl ayat 92. (vi) Surat al Isra’ ayat 24. (vii) Surat al Hajj ayat 5. (viii) Surat al Mukminun ayat 50. (ix) Surat as-Syu’ara ayat 18. (x) Surat Ar Ruum ayat 39. (xi) Surat al Fushilat ayat 39. (xii) dan Surat Al Haaqah ayat 10.
Dari dua belas surat dan lima belas ayat tersebut, kita kelompokkan kedalam dua bagian. Kelompok pertama ayat-ayat yang turun di Makkah atau makkiyah dan kelompok kedu ayat-ayat yang turun di Madinah atau Madaniyah. Ayat-ayat makiyah meliputi Surat An Nahl ayat 92, Surat al Isra’ ayat 24, Surat al Mukminun ayat 50, Surat as-Syu’ara ayat 18, Surat Ar Ruum ayat 39, Surat al Fushilat ayat 39, dan Surat Al Haaqah ayat 10. sedangkan ayat-ayat madaniyyah meliputi Surat Al Baqarah Ayat 265, 275, 276 dan 278, Surat Ali Imran ayat 130, Surat An NIsa’ ayat 161, Surat ar Ra’du ayat 17, Surat al Hajj ayat 5. untuk lebih jelasnya lihat table dibawah ini :
Tabel 1. Ayat-Ayat Makiyyah dan Ayat-Ayat Madaniyyah
No.
Ayat-Ayat Makiyyah
Ayat-Ayat Madaniyyah
1.
Surat An Nahl ayat 92
Al Baqarah Ayat 265
2.
Surat al Isra’ ayat 24
Al Baqarah Ayat 275-276
3.
Surat al Mukminun ayat 50
Al Baqarah Ayat 278
4.
Surat as-Syu’ara ayat 18
Surat Ali Imran ayat 130
5.
Surat Ar Ruum ayat 39
Surat An Nisa’ ayat 161
6.
Surat al Fushilat ayat 39
Surat ar Ra’du ayat 17
7.
Surat Al Haaqah ayat 10
Surat al Hajj ayat 5
Dari lima belas ayat di atas, yang secara sfesifik berbicara mengenai pengertian riba dalam arti perbuatan manusia dala hal transaksi yang dilarang hanya berjumlah enam ayat. Lima kelompok di dalam ayat-ayat madaniyyah dan satu ayat terdapat dalam kelompok ayat-ayat makkiyah. Lima ayat dari ayat-ayat madaniyyah tersebut terdapat dalam Surat Al Baqarah Ayat 265, 275, 276 dan 278, Surat Ali Imran ayat 130, Surat An Nisa’ ayat 161. Selain dari kelima ayat tersebut di atas, akar kata r-b-w dalam tiga ayat lainnya berbicara mengenai hal diluar topic kajian makaslah ini. Sementara satu ayat yang ada dalam kelompok ayat-ayat makiyyah, hanya terdapat dalam surat ar-Ruum ayat 39. dan enam ayat lainnya berbicara diluar topic kajian makalah ini.
Namun perlu diketahui bahwa diluar ayat-ayat yang telah disebutkan di atas, ada dua ayat lain yang didalam redaksinya tidka menyebutkan akar dari kata riba (r-b-w) namun merupakan ayat penjelas yang memiliki peranan sangat penting dalam menjelaskan term riba ini. Dua ayat tersebut adalah surat Al Baqarah ayat 279 dan 280. maka dari itu sebaiknya kita masukkan kedua ayat tersebut kedalam kelompok ayat-ayat madaniyyah yang membicarakan masalah riba.
Dari perincian tersebut, dapatlah kita ambil sebuah gambvaran konsep awal dahwa dalam hal riba ini, menurut teori nasikh-mansukh Thaha terdapat tujuh anak tangga (ayat-ayat madaniyyah/ legal formal) yang bertingkat dimana puncaknya adalah satu ayat makiyyah, sebagai tujuan yang hendak dicapai (ideal moral).
Untuk mengidentifikasi manakah anak tangga pertama dan seterusnya yang mestinya dinaiki untuk mencapai puncak. Maka kita akan menelusurinya melalui sejarah pewahyuan, sehingga diketahui mana ayat-ayat madaniyyah yang turun lebih awal dan mana yang lebih akhir. Ayat madaniyyah yang turun lebih awal kita jadikan sebagai yangga-tangga awal dan begitu juga sebaliknya.
Bila diurutkan sesuai dengan waktu turunnya ayat, maka ayat pertama yang turun mengenai masalah riba dalam tataran legal-formal adalah sebagai berikut :
An Nisaa’ ayat 161
“Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dank arena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang bathil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir diantara mereka itu siksa yang pedih”
Ali Imran ayat 130
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kamu kepada allah supaya kamu mendapat keberuntungan”
Al Baqarah ayat 275
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syeitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat) sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba) maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada allah. Orang yang kembali (mengambil riba) maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal didalamnya”
Al Baqarah ayat 276
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan shadaqah. Dan allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa”
Al Baqarah ayat 278
“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman”
Al Baqarah ayat 279
“Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa allah dan rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba) maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”
Al Baqarah ayat 280
“Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui34”
Sementara ayat yang merupakan ideal-moral dan puncak tujuan dari ketujuh ayat legal-formal di atas adalah Q.S. Ar-Ruum ayat 39 yang artinya “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar ia bertambah pada harta menusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya)”
Dari pemetaan ayat-ayat diatas, maka sejauh ini kita sudah mendapatkan gambaran dalam permasalahan riba ini. Untuk lebih jelasnya akan diuraikan dalam pembahasan di bawah ini.
Tangga tingkat pertama yang dalam hal ini ditempati oleh surat An Nisaa’ ayat 161 lebih merupakan himbauan allah swt kepada ummat islam untuk meninggalkan riba. Dalam hal ini riba diidentikan dengan segala macam tindakan dan perbuatan yang bathil. Jadi dalam hal ini, penulis setuju dengan pendapat Fazlur Rahman yang mengatakan bahwa pelarangan akan riba bukan hanya pada praktek riba ab-sich-nya saja, tapi melainkan larangan akan semua bentuk transaksi dan praktek ribah. Dalam hal ini Fazlur Rahman mendefinisikan kata ribah yang dinukil dari hadist khalifah Umar r.a dengan segala sesuatu yang masih meragukan atau samara-samar (whatever is doubtful).35
Pada tangga tingkat kedua, surat Ali Imran ayat 130, pada tingkat ini Allah swt mulai memberikan keterangan mengenai praktek riba seperti apa yang dilarang. Bila kita merujuk pada ayat ini, maka jelas tertulis di sana bahwa praktek riba yang dilarang adalah riba yang berlipat ganda. Pada tataran ini, mungkin kita masih bisa dapat memakai pendapat Syahrur, dimana dalam pembahasan terdahulu telah dijelaskan bahwa menurut teori batas-nya, riba yang dilarang hanya yang berlipat ganda, sementara bunga yang tidak berlipat ganda dibolehkan.36
Menapak ketangga selanjutnya, surat Al Baqarah ayat 275, dalam kandungan ayat ini, Allah swt mulai mengecam orang-orang yang masih saja melakukan praktek riba, yang dalam konteks ini adalah riba yang masih berlipat ganda sesuai dengan makna riba dalam ayat sebelumnya. Allah swt mengumpamakan orang-orang tersebut seperti orang yang kerasukan syeitan, dimana mereka tidak mengindahkan himbauan allah pada dua ayat sebelumnya. Hal itu disebabkan karena mereka menyamakan antara keuntungan yang diperoleh dari jual beli dengan keuntungan yang diperoleh dari riba.
Pada tingkatan keempat, surat Al Baqarah ayat 276, disini orang-orang yang masih tetap mengambil riba dikatakan sebagai orang-orang yang tidak disukai allah. Dan pada ayat ini mulai muncul padanan kata dari riba yakni shadaqah, maka al Qur’an memberikan jalan lain berupa apa yang dalam aplikasi perbankan islam biasa disebut juga dengan al Qordul Hasan, yaitu suatu jenis pinjaman yang hanya diwajibkan untuk mengembalikan pokoknya saja.
Menurut Abdullah Saeed, Al Qur’an menggunakan term Qardul Hasan dalam versi yang mengindikasikan bahwa penerima dari pinjaman tersebut secara umum diberikan kepada orang-orang yang sangat membutuhkan.37
Pada tingkatan kelima, surat Al Baqarah ayat 278 Al Qur’an sudah mulai secara tegas memerintahkan bagi umat islam untuk meninggalkan sisa riba yang belum sempat dipungut. Jadi perlu diperjelas dalam hal ini, bahwa yang harus ditinggalkan hanya sisa riba yang belum dipungut, sedangkan untuk pokok pinjamannya masih boleh dituntut dari pihak peminjam. Pada dasarnya ayat inikembali menerangkan tentang qard hasan dalam bahasa yang lebih tegas. Hal ini dikarenakan masih banyak dari kaum muslimin yang belum bisa menghilangkan kebiasaan jaman jahiliyah, yaitu menuntut pembayaran riba dari uang pinjamannya.
Tingkat keenam, surat Al Baqarah ayat 279 secara lebih tegas lagi al Qur’an mengatakan bahwa wajib hukumnya untuk memerangi orang-orang yang masih mempraktekkan riba. Dan secara tegas pula mengatakan bahwa bagi orang yang mau meninggalkannya, maka bagi mereka pokok harta pinjaman mereka saja. Namun satu hal yang perlu dikaji lebih dalam lagi adalah, kalimat terakhir dalam ayat ini, yang berbunyi “sehingga kamu tidak mendzolimi dan tidak pula didzolimi”.
Menurut Fazlur Rahman dan sebagian besar tokoh modernis, kalimat “sehingga kamu tidak mendzolimi dan tidak pula didzolimi” inilah yang merupakan dasar utama dilarangnya riba, yang dalam hal ini adalah riba sebagai suatu sebab timbulnya ketidakadilan. Jadi bukan masalah bank dengan system bunga atau tanpa bunga yang menjadi prioritas, namun bagaimana terciptanya keadilan didalam masyarakat dalam bidang ekonomi. Agar terjadi pemerataan yang adil, sehingga tidak ada lagi tindas menindas, yang menjadikan orang kaya semakin kaya dan orang miskin semakin miskin.38
Tingkat terakhir dari tangga legal-formal ini adalah perintah untuk memberikan kelapangan bagi orang-orang yang kesulitan dalam melakukan pembayaran hutangnya. Dan memang bila mampu, merelakan hutang tersebut sebagai sedeqah lebih diutamakan lagi daripada perintah yang pertama tadi.
Sangat tepat sekali kiranya al qur’qn pada ayat tingkat terakhir ini memberikan suatu pandangan bagi orang-orang yang kaya dan mampu secara ekonomi untuk melakukan dua hal yang sangat membantu bagi orang-orang golongan ekonomi lemah. Pertama adalah memberikan kelapangan waktu pembayaran dan kedua, bila memang dirinya merasa mampu, maka lebih baik untuk tidak meminta pengembalian tersebut dan menganggapnya sebagai suatu sadaqah bagi mereka yang kurang mampu.
Sehingga puncak dari itu semua adalah pemahaman yang timbul dalam diri setiap muslim bahwa setiap penambahan pada harta dalam pandangan manusia yang disebabkan oleh riba, pada hakekatnya tidaklah menambah disisi allah. Sebagaimana tercermin dalam surat ar Ruum ayat 39 yang merupakan puncak ideal-moral dari ayat-ayat legal-formal seperti yang telah dijelaskan di atas.
Dari ayat puncak ini, kita dapat mengambil sebuah pemahaman bahwa pada dasarnya landasan pengharaman riba bukan terletak pada berlipat gandanya atau adanya penambahan yang mungkin tidak berlipat ganda. Melainkan adanya kesejahteraan bersama (sosialisme), mungkin bisa juga disebut sebagai keadilan dan pemerataan dalam masalah ekonomi. Hal ini tercermin dalam lanjutan ayat tersebut yang berbunyi “Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya)”
Hal ini semakin dikuatkan dengan adanya transaksi dalam islam yang membolehkan adanya pengambilan kelebihan dari harga pokok (apapun nama dan bentuknya) sebagai sesuatu yang sah dilakukan secara hokum, sebagaimana yang dipraktekkan bank islam dalam praktek akad jual beli murabahah, jual beli muajjal dan lain-lain.
Pemahaman ini sekaligus menjawab pertanyaan besar dari para modernis yang mengkritisi transaksi-transaksi sejenis bunga dalam bank islam, yang menurut mereka sama saja dengan praktek perbungaan bank konvensional. Sebab yang paling utama dari semua pembahasan tentang riba menurut teori ini adalah terciptanya suatu system ekonomi yang berkeadilan, yang dapat mensejahterakan ummat, dan salah satu tanda ummatyang sejahtera adalah mereka mampu dan bisa mengeluarkan zakat hartanya untuk mencapai keridhaan allah swt.
Dari pembahasan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa telah terjadi perbedaan pemahaman tentang konsep bunga bank dan riba antara gerakan neo-revivalis dan gerakan modernis islam. Gerakan neo-revivalis lebih cenderung berargumen apologetic dalam menginterpretasikan riba dengan mengambil penafsiran secara harfiah dari ayat-ayat al qur’an yang berbicara mengenai riba. Sehingga kesimpulan hokum yang dihasilkan cenderung kontradiksi dengan konteks dan keadaan riil yang terjadi dalam masyarakat.
Sementara gerakan modernis lebih memilih interpretasi secara kontekstual terhadap permasalahan ini, yang pada prinsipnya memiliki persamaan dalam hal tujuan akhirnya yaitu bagaimana membuat suatu kemaslahatan bagi masyarakat dengan tidak merombak secara radikal keadaan yang ada didalam masyarakat dengan statemen-statemen yang menggelisahkan. Oleh sebab itu kebanyakan dari mereka menolak argument-argumen yang diberikan oleh pihak neo-revivalis, sebab hal itu ,menurut mereka akan menghilangkan kemaslahatan yang sudah ada saat ini.
Sementara itu, dari pembahasan masalah ynag sama dengan mnenggunakan teori yang berbeda, ternyata menurut hasil pengkajian menggunakan teori nasikh-mansuk Mahmud Muhammad Thaha, dapat dipetik suatu pengertian bahwa tidak salah apa yang dikatakan oleh para modernis bahwa alasan utama pelarangan riba adalah timbulnya ketidakadilan ekonomi didalam masyarakat. Namun para neo-revivalis pun sudah bertindak secara benar, yaitu dengan mendirikan bank-bank yang berbenderakan ‘Syariah’. Dengan adanya bank-bank syariah tersebut memang sebagian masih mempertanyakan apakah bank-bank syariah tersebut benar-benar bebas dari riba.
Dari perbedaan ini muncul suatu kompromi melalui pendekatan teori ini bahwa memang dalam hokum islam dibolehkan mengambil kelebihan dari suatu harga pokok apapun nama dan bentuknya, yang mungkin dalam bank islam disebut dengan jual beli murabahah dan dalam bank konvensional disebut dengan bunga, selama hal tersebut tidak melanggar keadilan. Dan yang menjadi tujuan utama dari itu semua adalah terciptanya kemaslahatan dan kesejahteraan ummat islam, sehingga bisa menunaikan kewajiban-kewajiban untuk mencapai ridhan-Nya.
Daftar Pustaka
Antonio, M. Syafe’i. 1999. Bank Syariah : Wacana Ulama dan Cendikiawan. Jakarta : Tazkia Institute.
Al-Mishri, Abdul Sami’. 2006. Pilar-Pilar Ekonomi Islam. Yogyakarta : Pustaka Pelajar
Al-Maududi, Abul ‘Ala. 1984. Dasar-Dasar Ekonomi Dalam Islam (terjemah) Bandung : Al-Ma’arif.
An-Nabhani, Taqiyuddin. 1999. Membangun Sistem Ekonomi Alternatif Persfektif Islam (terjemah). Surabaya : Risalah Gusti.
Dahlan, Zaini. 2003. Al Qur’an dan Terjemahan Artinya. Yogyakarta : UII Press.
El-Diwany, Tarek. 2003. The Problem With Interest (terjemah). Jakarta : Akbar Press.
Karim, adiwarman A. 2001. Ekonomi Islam : Suatu Kajian Kontemporer. Jakarta : Gema Insani Press.
Muhamad. 2005. Manajemen Bank Syariah. Yogyakarta : UPP AMP YKPN.
Naqvi, Syed Nawab Haider. 2003. Menggagas Ilmu Ekonomi Islam (terjemah) Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Rahman, Afzalur. Tanpa Tahun. Riba and Interest. Tanpa kota penerbit dan penerbit.
Rahman, Afzalur. 1996. Doktrin Ekonomi Islam Jilid III (terjemah). Yogyakarta : Dana Bhakti Wakaf.
Saeed Abdullah. 2003. Bank Islam dan Bunga (terjemah) Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Syahrur, Muhammad. 2007. Prinsip dan Dasar Hermeneutika Hukum Islam Kontemporer (terjemah). Yogyakarta : eLSAQ Press.
Thaha, mahmud Muhammad. 2003. Arus Balik Syariah (terjemah). Yogyakarta : LKIS.
Kebijakan Moneter Syariah Dalam Al Qur’an dan Hadist : http://www.indoforum.com.downloaded/ at 22/12/2007
Zaim Saidi, Bebas Bunga, Tak Berarti Bebas Riba. http://www.jaringanislamliberal.com/. Downloaded at 22/12/2007.
1 Disampaikan dalam diskusi kelas mata kuliah : Pendekatan dalam Pengkajian Islam. Dosen Pengampu Prof. Dr. H. Akh. Minhaji, M.A. Program Studi : Hukum Islam, Konsentrasi : Keuangan dan Perbankan Syariah, Program Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. 2007. Rudiyanto adalah mahasiswa Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. 2007/2008.
2 Gerakan neo-revivalis tumbuh tepatnya mulai paruh pertama abad XX M, yang merupakan kelanjutan dari gerakan kebangkitan islam (Islamic revitalism) yang muncul pada abad XIX dan permulaan abad XX M. munculnya gerakan neo-rivivalis sebagai reaksi terhadap gelombang sekularisasi yang melanda dunia islam. Gerakan ini memfokuskan perhatiannya untuk menghadapi berbagai permasalahan penting yang sedang menggerogoti kehidupan umat islam, khususnya mengenai sikap perlawanan terhadap “westernisasi” yang sedang melanda komunitas muslim mereka membentengi diri dengan menempatkan islam sebagai way of life dan menolak upaya menginterpretasikan al qur’an atau sunnah. Lihat Muzaffar, Islamic Resurgence., hal. 10-12. baca juga Abdullah Saeed, Bank Islam dengan Bunga, hal. 12.
3 Gerakan modernis muncul pada paruh abad XIX M. focus utama gerakan ini ialah menekankan akan pentingnya melakukan peyegaran pemikiran islamdengan cara membangkitkan kembali gelombang ijtihad yang digunakan sebagai sarana untuk memperoleh ide-ide yang relevan dari al Qur’an dan sunnah. Dan juga berusaha memformulasikan kebutuhan hukum berdasarkan pada prinsip-prinsip ini. Para modernis mengkritisi apa yang disebut “otomistic”. Hal ini dilakukan bertujuan untuk memperoleh aturan-aturan hukum secara langsung dari Al Qur’an dengan mengesampiongkan keputusna dari ualam klasik, dalam pengertian secara umum. Al Qur’an menurut mereka merupakan sebuah fenomena yang berada dalam lintas sorotan sejarah dan juga melatarbelakangi setting social histories tertentu. Para medernis dalam memahami setiap fenomena tertentu selalu memperhatikan situasi dan kondisi yang melatar belakangi munculnya fenomena tersebut, baik itu dari segi moral, agama, maupun setting social histories dalam menjawab berbagai problematika kehidupan. Lihat Rahman, Islam and Modernity. Hal. 2-19. Ibid. hal.11.
4 Ibid, hal. 14.
5 Q.S. Al Baqarah ayat 279.
6 Q.S. Al Baqarah ayat 278
7 Muhammad Syahrur, Prinsip dan Dasar Hermeutika Hukum Islam Kontemporer, hal.45.
8 Fazlur Rahman, Riba and Interest (terjemah). Hal.166
9 Abdullah Saeed, Bank Islam dan Bunga (terjemah) hal. 166
10 Dalam masalah ekonomi, Thaha dalam beberapa karyanya lebih condong kepada teori persamaan ekonomi atau sosialisme. Menurut Thaha sosialisme tidak sama dengan komunisme, sebab sosialisme adalah puncak dan komunisme adalah landasan dasarnya. Sosialisme versi Thaha ini menurutnya berlandasan pada dua landasan utama. Pertama pertambahan sumber-sumber produksi dan kedua, distribusi yang adil dan merata. Sehingga dari kedua landasan tersebut akan menghasilkan suatu kebaikan bagi ummat dari segi ekonomi. Mahmud M. Thaha, Arus Balik Syariah (Terjemah) hal. 192. untuk lebih jelasnya dalam masalah ekonomi ini Thaha memiliki buku yang secara khususu membahas masalah tersebut. Buku tersebut berjudul Al-Islamu : Democraty-Istroky.
11 Mahmud Muhammad Thaha, Arus Balik Syariah. Hal. 142-145.
12 Untuk lebih detailnya pembahasan mengenai teori nasikh-mansukh versi Thaha ini, baca Mahmud Muhammad Thaha, The Seccond Message In Islam.
13 Abdullah Saeed, Bank Islam dan Bunga. Hal. 15-16
14 Abu ‘Ala al-Maududi, Dasar-dasar Ekonomi Dalam Islam (terjemah) hal. 120-123.
15 Pendapat Ibnu Taimiyah, dalam Muhammad, Manajemen Bank Syariah. Hal. 46.
16 M. Syafe’I Antonio, bank Syariah : Wacana Ulama dan Cendikiawan. Hal. 96
17 Abdul Sami’ al-Mishri. Pilar-pilae Ekonomi Islam. Hal. 180-182.
18 Lihat misalnya Yusuf Qardhawi dalam Bunga Bank, Haram. Maududi, Prohibition of Interest in Islam. Hal. 7.
19 Afzalur Rahman, Doktrin Ekonomi Islam. Hal. 119.
20 Abdullah Saeed, Bank Islam dan Bunga. Hal. 87.
21 Ulasan selengkapnya tentang teori-teori ini bisa dibaca dalam Afzalur Rahman. Doktrin Ekonomi Islam. Bab I dan Bab II.
22 Kebijakan Moneter Syariah dalam Al Qur’an dan Hadist. http://www.indoforum.com.downloaded/ at 22/12/2007.
23 Abdullah Saeed, Bank Islam dan Bunga. Hal. 73. lihat juga Fazlur Rahman Riba dan Interest. Hal. 8-10.
24 Lihat Fazlur Rahman. Islam : Challenges and Opportunities. Hal. 326. Ibid. hal.74-75.
25 Ibid hal. 75
26 Dalam hal ini riba yang tidak boleh menurut Syahrur adalah riba yang berlipat ganda, sebagaimana dijelaskan oleh al qur’an. Q.S. Ali Imran ayat 130.
27 M. Syahrur. Prinsip Dan Dasar Hremeneutika Hukum Islam Kontemporer. Hal. 45-47
28 Lihat Ali, The Holy Qur’an. Hal. 111. dalam Abdullah Saeed, Bank Islam dan BUnga. Hal. 74.
29 Abdullah Saeed, Bank Islam dan BUnga. Hal. 167
30 Lihat Islamic Development Bank, Twelfh Annual Report. Ibid hal. 139.
31 Syed Nawab Haidar Naqvi, Menggagas Ilmu ekonomi Islam, hal. 161
32 Abdullah Saeed, Bank Islam dan Bunga. Hal.249.
33 Ibid. hal. 33-34.
34 Kebijaklan Moneter Syariah dalam Al Qur’an dan Hadis http://www.indoforum.com/ download at 22/12.2007.
35 Fazlur Rhaman, Riba and Interest. Hal. 8
36 M. Syahrur, Prinsip dan Dasar Hermeneutika Hukum Islam Kontemporer. Hal.45-47.
37 Abdullah Saeed, Bank Islam dan Bunga. Hal. 32.
38 Ibid. hal. 73.


2 Comments:
Mahmud Muhammad Thoha Mesti belajar tafsir lg' tuh, pemahaman yg kurang tepat dlm surat ar'Rum_ membuat seluruh kesimpulan menjadi keliru ...
Menarik sekali apa yang anda kupas mengenai riba ini. Namun saya ada pertanyaaan sedikit yaitu apakah berinvestasi dimana debitor menjanjikan keuntungan sekian persen dari modal dalam jangka waktu tertentu, bisa dikatakan juga merupakan praktek riba. Jika anda berkenan menjawab mohon kiranaya melalui email saya spwandiputrajaya@gmail.com. Terimakasih sebelumnya.
Post a Comment
Poskan Komentar